PROFILE LBH BANDA ACEH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh di dirikan pada September 1995 dengan nama LBH Project Base Aceh. Berdasarkan mandat Dewan Pengurus YLBHI. Darwis,S.H yang mendapatkan mandat untuk mendirikan LBH Banda Aceh mengajak beberapa orang pengacara di Banda Aceh untuk terlibat di dalam kepengurusan, dan kemudian menjadi direktur yang pertama.
LBH Banda Aceh dibentuk untuk menjawab kondisi politik yang berberkembang dalam masa pemberlakuan status Daerah Operasi Militer (DOM) pada saat itu dengan banyaknya kasus-kasus penangkapan, penculikan dan pembunuhan di luar proses hukum terhadap masyarakat yang dituduh terlibat dan mendukung separatis. YLBHI yang ikut terlibat dalam menangani kasus-kasus tersebut harus mengirimkan pengacara dari kantor-kantor LBH yang berkantor di luar Aceh. Pengiriman pengacara dari luar Aceh tersebut sangat tidak efisien dan tidak efektif dalam melakukan advokasi yang lebih strategis serta jangka panjang. Alasan tersebut menjadi basis analisis bagi YLBHI untuk membentuk LBH Project Base Aceh untuk melakukan program-program YLBHI di Aceh dengan isu khusus yang di batasi pada Civil and Political Right (Hak Sipil Politik).

LBH Adakan Seminar Publik Tentang Pertambangan
Tapaktuan
: LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan bekerjasama dengan LSM Yayasan Mata
Air (YAMA) dan KAuM (Kajian dan Advokasi Hukum) mengadakan seminar
tentang pertambangan yang bertajuk “Kebijakan Politik dan Ekonomi di
Kabupaten Aceh Selatan atas Eksplorasi dan Eksploitasi Pertambangan”.
Kegiatan seminar yang bertempat di kantor LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan
ini dihadiri oleh 50 orang peserta yang berasal dari unsur pemerintahan,
aparat penegak hokum, masyarakat, LSM dan wartawan. Materi seminar di
isi oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Selatan, Rusman S...
LBH Banda Aceh : "Penyiksaan Masih Terjadi di Aceh."
Banda
Aceh : Tanggal 26 Juni merupakan Hari Anti Penyiksaan
Internasional. Hari dimana umat manusia di seluruh dunia bersama-sama
menyuarakan dukungannya kepada korban penyiksaan. Hari ini seharusnya
dilihat sebagai pengingat bahwa penyiksaan di Aceh masih menjadi model
dalam pencegahan terhadap kejahatan.Dalam Pasal 2 Konvensi Anti
Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment) menyebutkan, setiap negara peserta
konvensi harus dapat mencegah kekerasan dalam wilayah jurisdiksinya,
tanpa memandang apakah ter...
LBH : "Tindak tegas oknum TNI pelaku penganiayaan..!
Kutacane
: Tingkahlaku oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) yang diduga
dilakukan terhadap dokter Irfan Hamidi sungguh sangat disayangkan,
dimana korban direndam dalam kubangan kerbau dan sambil dipukul,
(serambi, jum’at 25 Juni 2010). Sebenarnya tugas dan peran fungsi TNI
adalah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, sesuai dengan
UU No.34 tahun 2004 tentang TNI, bukan untuk melakukan penganiayaan
terhadap masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos
Kutacane, ...
LBH : Meneg BUMN (RUPS) segera Menuntaskan Pengalihan Aset
Terkait dengan tuntutan masyarakat Desa Blang Lancang dan Desa
Rancong.
LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta agar Menteri Negara BUMN selaku Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina untuk segera mengeluarkan izin
pengalihan aset. Pasalnya, perjuangan tuntutan resettlement dari
masyarakat Desa Blang Lancang dan Desa Rancong, Lhokseumawe sudah
memakan waktu puluhan tahun."Meneg BUMN tidak ada alasan lagi
untuk menunda-nunda soal itu. Sebab, janji pemukinan kembali
(resettlemen) sudah didengungkan sejak tahun 1970-an, namun tak kunjung
di realisasi...
Aturan Larangan PNS Berjenggot Melanggar HAM
Tapaktuan - Pelarangan
Pegawai Negeri Sipil yang berjenggot masuk kantor merupakan kebijakan
yang tidak mendasar dan melanggar HAM. Sebagaimana yang telah
diungkapkan oleh Bupati Aceh Selatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
tentang larangan masuk kantor bagi PNS yang berjenggot Selasa (12/5)
lalu. Apa yang telah dikemukakan oleh Bupati Aceh Selatan
tersebut sangatlah tidak rasional dan tidak mendasar. Bupati tidak
menjelaskan atas adasar apa dan konteks apa melarang PNS berjenggot
untuk masuk kantor. Kebijakan yang melarang PNS berjenggot
tersebut jelas...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini

Baca Selengkapnya...








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
