PROFILE LBH BANDA ACEH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh di dirikan pada September 1995 dengan nama LBH Project Base Aceh. Berdasarkan mandat Dewan Pengurus YLBHI. Darwis,S.H yang mendapatkan mandat untuk mendirikan LBH Banda Aceh mengajak beberapa orang pengacara di Banda Aceh untuk terlibat di dalam kepengurusan, dan kemudian menjadi direktur yang pertama.
LBH Banda Aceh dibentuk untuk menjawab kondisi politik yang berberkembang dalam masa pemberlakuan status Daerah Operasi Militer (DOM) pada saat itu dengan banyaknya kasus-kasus penangkapan, penculikan dan pembunuhan di luar proses hukum terhadap masyarakat yang dituduh terlibat dan mendukung separatis. YLBHI yang ikut terlibat dalam menangani kasus-kasus tersebut harus mengirimkan pengacara dari kantor-kantor LBH yang berkantor di luar Aceh. Pengiriman pengacara dari luar Aceh tersebut sangat tidak efisien dan tidak efektif dalam melakukan advokasi yang lebih strategis serta jangka panjang. Alasan tersebut menjadi basis analisis bagi YLBHI untuk membentuk LBH Project Base Aceh untuk melakukan program-program YLBHI di Aceh dengan isu khusus yang di batasi pada Civil and Political Right (Hak Sipil Politik).

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa
terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross
di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan
Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan
Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk
melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut."Tindakan
pemerasan yang dilakukan oleh tiga oknum Jaksa di Kejari Calang
terhadap delapan orang saksi dengan meminta uang 10 juta per orang
adala...
Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik Polrest Aceh Tengah
Takengon - Hamdani
dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya
Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi
panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010
untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak
Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap
Bupati Aceh Tengah. Dalam pemeriksaan yang ke-3 kalinya ini oleh
penyidik Polrest Aceh Tengah, kedua tersangka diperiksa selama dua jam
dengan di dampingi oleh Advokat dari LBH Banda Aceh Pos Takengon, Moch...
Elemen Sipil Desak Pemerintah Aceh Selesaikan Sengketa Tanah Kompi Brimob Trumon
Tapaktuan -
LBH Pos Tapaktuan, SAIn (South Aceh of Institute) dan FKMS (Forum
Komunikasi Masyarakat Sipil) mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Aceh
Selatan dan Pemerintah Aceh agar segera menyelesaikan kasus sengketa
tanah antara masyarakat desa Ie Jeureneh Kecamatan Trumon Timur dengan
Kompi BRIMOB. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator LBH Pos
Tapaktuan Syahminan Zakaria dan koordinator SAIn Adi Darmawan melalui
release yang dikirimkan Jum’at (30/7).Kasus ini telah
berlarut-larut dalam penyelesaiannya. Dimana pada tahun 2008 Tim
Fasilitasi Pe...
Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA
Banda Aceh - Terkait
dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi
pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang
menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan
uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan
mengoperasi.
Program
JKA yang merupakan program gubernur yang bertujuan memberikan kesehatan
gratis kepada seluruh masyarakat Aceh yang miskin, dimana telah
dianggarkan dalan APBA tahun 2010 sebesar 260 milyar sebagaimana telah
dirilis di media pada 13 Maret 2010. Akan te...
Terkait Penyiksaan Tukang Becak, Oknum Brimob Wajib Diproses
Lhokseumawe - Luka
fisik (rontok gigi dan luka lainnya) yang dialami oleh tukang becak, M.
Jalil Ismail (43), warga Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh
Utara, , akibat dugaan di siksa oleh Briptu SY, Jumat (23/7) berdasarkan
pemberitaan beberapa media (24/7), LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe,
SERAMPAK-Aceh dan JKMA-Pase menilai oknum Brimob Kompi IV Jeulikat
Lhokseumawe tersebut wajib diproses secara pidana maupun kode etik
kepolisian. Penilaian ini didasarkan kepada beberapa dugaan perbuatan
yang dilakukannya, seperti penyiksaan itu sendiri, ancaman akan
memat...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini

Baca Selengkapnya...








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
