PROFILE LBH BANDA ACEH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh di dirikan pada September 1995 dengan nama LBH Project Base Aceh. Berdasarkan mandat Dewan Pengurus YLBHI. Darwis,S.H yang mendapatkan mandat untuk mendirikan LBH Banda Aceh mengajak beberapa orang pengacara di Banda Aceh untuk terlibat di dalam kepengurusan, dan kemudian menjadi direktur yang pertama.
LBH Banda Aceh dibentuk untuk menjawab kondisi politik yang berberkembang dalam masa pemberlakuan status Daerah Operasi Militer (DOM) pada saat itu dengan banyaknya kasus-kasus penangkapan, penculikan dan pembunuhan di luar proses hukum terhadap masyarakat yang dituduh terlibat dan mendukung separatis. YLBHI yang ikut terlibat dalam menangani kasus-kasus tersebut harus mengirimkan pengacara dari kantor-kantor LBH yang berkantor di luar Aceh. Pengiriman pengacara dari luar Aceh tersebut sangat tidak efisien dan tidak efektif dalam melakukan advokasi yang lebih strategis serta jangka panjang. Alasan tersebut menjadi basis analisis bagi YLBHI untuk membentuk LBH Project Base Aceh untuk melakukan program-program YLBHI di Aceh dengan isu khusus yang di batasi pada Civil and Political Right (Hak Sipil Politik).

Pemkab Aceh Tengah dan PDAM Tirta Tawar Harus Bertanggung Jawab Atasi Krisis Air Bersih
Takengon - Permasalahan
krisis air bersih seakan-akan tidak pernah selesai di Kab. Aceh Tengah.
Daerah yang dekat dengan Danau Laut Tawar yang airnya melimpah, namun
warga di sekelilingnya mengalami krisis air bersih seperti yang terjadi
di beberapa kampung di kota Takengon. (Serambi, Kamis 19 Agustus 2010).Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon menilai bahwa terjadinya
krisis air bersih di Takengon seharusnya segera di sikapi yang serius
oleh Pemerintah setempat. UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya menyatakan bahwa “Setia...
Polisi Lakukan 'Penyiksaan' Warga Saat Razia
Lhokseumawe - Terkait pemberitaan salah satu media lokal, Senin, (16/08) tentang
rekaman peristiwa dugaan seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas)
Polres Lhokseumawe melakukan “penyiksaan” terhadap seorang pengendara
sepeda motor dalam razia yang mereka gelar di jalan lingkar waduk,
Minggu (15/8) pagi, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai ada indikasi
kepolisian mulai tidak profesional dan lebih mengedepankan kepanikan
dalam menjalankan tugasnya."Pasalnya, hanya menghadapi seorang
remaja yang berkendaraan tanpa ...
5 Tahun Perdamaian: Implementasi MoU Helsinki belum Maksimal
Banda Aceh - Setelah
Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani
Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding Between the Goverment of
the Republik of Indonesia and the Free Aceh Movement) tanggal 15 Agustus
2005 lalu. Dimana dalam nota kesepahaman ini kedua pihak sepakat untuk
penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan
bermartabat bagi semua dan Para pihak yang terlibat dalam konflik
bertekad untuk membangun rasa saling percaya.
"Semangat
perdamaian harus dimiliki seluruh masyarakat di Provinsi Aceh, bukan
hanya...
Pembelaan Korp Lebih Penting dari pada Proses Pengusutan Kasus
Terkait Pernyataan Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh.KEJATI Aceh Tidak Profesional Dalam Menangani Perkara Pemerasan di Calang
Banda Aceh - Terkait
pernyataan kasi Penkum/Humas Kajati Aceh yang menyampaikan bahwa “tim
kejati baru akan mengusut kasus jika jaksa mengakui” adalah sesuatu
pernyataan yang sangat tidak masuk akal sehat, dan mengambarkan bahwa
pihak kejati gagap dalam melakukan tindakan dan lebih berorientasi untuk
menyelamatkan korp kejaksaan dari pada melakukan tindakan pengusutan
untuk penyelesaian kasus pemerasan yang dilakukan oleh jaksa di keja...
LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Sesalkan Pernyataan Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh
Meulaboh - Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh menyesalkan pernyataan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh melalui Kasi Penkum/Humas, Ali
Rasab Lubis SH yang menyatakan “bila aparat jaksa itu mengakui ada
melakukan upaya pemerasan itu, baru akan diturunkan tim ke sana (ke
Calang)”. LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, menganggap hal ini menyakiti rasa
keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.Hal ini dikarenakan,
pihak Kejati Aceh menindak lanjuti dugaan pemerasan...
Pengunjung
Total hits
Bulan ini

Baca Selengkapnya...








Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang
yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....
Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....
Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......
A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......
