PROFILE LBH BANDA ACEH

Latar Belakang Sejarah LBH Banda Aceh

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh di dirikan pada September 1995 dengan nama LBH Project Base Aceh. Berdasarkan mandat Dewan Pengurus YLBHI. Darwis,S.H yang mendapatkan mandat untuk mendirikan LBH Banda Aceh mengajak beberapa orang pengacara di Banda Aceh untuk terlibat di dalam kepengurusan, dan kemudian menjadi direktur yang pertama.

LBH Banda Aceh dibentuk untuk menjawab kondisi politik yang berberkembang dalam masa pemberlakuan status Daerah Operasi Militer (DOM) pada saat itu dengan banyaknya kasus-kasus penangkapan, penculikan dan pembunuhan di luar proses hukum terhadap masyarakat yang dituduh terlibat dan mendukung separatis. YLBHI yang ikut terlibat dalam menangani kasus-kasus tersebut harus mengirimkan pengacara dari kantor-kantor LBH yang berkantor di luar Aceh. Pengiriman pengacara dari luar Aceh tersebut sangat tidak efisien dan tidak efektif dalam melakukan advokasi yang lebih strategis serta jangka panjang. Alasan tersebut menjadi basis analisis bagi YLBHI untuk membentuk LBH Project Base Aceh untuk melakukan program-program YLBHI di Aceh dengan isu khusus yang di batasi pada Civil and Political Right (Hak Sipil Politik).

Baca Selengkapnya...



Lihat (6) | Sabtu, 21 Agustus 2010 16:29:58

Pemkab Aceh Tengah dan PDAM Tirta Tawar Harus Bertanggung Jawab Atasi Krisis Air Bersih

Takengon - Permasalahan krisis air bersih seakan-akan tidak pernah selesai di Kab. Aceh Tengah. Daerah yang dekat dengan Danau Laut Tawar yang airnya melimpah, namun warga di sekelilingnya mengalami krisis air bersih seperti yang terjadi di beberapa kampung di kota Takengon. (Serambi, Kamis 19 Agustus 2010).Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon menilai bahwa terjadinya krisis air bersih di Takengon seharusnya segera di sikapi yang serius oleh Pemerintah setempat. UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menyatakan bahwa “Setia...
Lihat (18) | Rabu, 18 Agustus 2010 17:03:55

Polisi Lakukan 'Penyiksaan' Warga Saat Razia

LBH Menilai Oknum Polisi Panik Lhokseumawe - Terkait pemberitaan salah satu media lokal, Senin, (16/08) tentang rekaman peristiwa dugaan seorang oknum polisi lalu lintas (Polantas) Polres Lhokseumawe melakukan “penyiksaan” terhadap seorang pengendara sepeda motor dalam razia yang mereka gelar di jalan lingkar waduk, Minggu (15/8) pagi, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menilai ada indikasi kepolisian mulai tidak profesional dan lebih mengedepankan kepanikan dalam menjalankan tugasnya."Pasalnya, hanya menghadapi seorang remaja yang berkendaraan tanpa ...
Lihat (25) | Rabu, 18 Agustus 2010 17:01:54

5 Tahun Perdamaian: Implementasi MoU Helsinki belum Maksimal

Banda Aceh - Setelah Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding Between the Goverment of the Republik of Indonesia and the Free Aceh Movement) tanggal 15 Agustus 2005 lalu. Dimana dalam nota kesepahaman ini kedua pihak sepakat untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua dan Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya. "Semangat perdamaian harus dimiliki seluruh masyarakat di Provinsi Aceh, bukan hanya...
Lihat (19) | Jum`at, 6 Agustus 2010 15:43:15

Pembelaan Korp Lebih Penting dari pada Proses Pengusutan Kasus

Terkait Pernyataan Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh.KEJATI Aceh Tidak Profesional Dalam Menangani Perkara Pemerasan di Calang Banda Aceh - Terkait pernyataan kasi Penkum/Humas Kajati Aceh yang menyampaikan bahwa “tim kejati baru akan mengusut kasus jika jaksa mengakui” adalah sesuatu pernyataan yang sangat tidak masuk akal sehat, dan mengambarkan bahwa pihak kejati gagap dalam melakukan tindakan dan lebih berorientasi untuk menyelamatkan korp kejaksaan dari pada melakukan tindakan pengusutan untuk penyelesaian kasus pemerasan yang dilakukan oleh jaksa di keja...
Lihat (10) | Jum`at, 6 Agustus 2010 15:40:47

LBH Banda Aceh Pos Meulaboh Sesalkan Pernyataan Pihak Kejaksaan Tinggi Aceh

Tanggapan Terhadap Dugaan Pemerasan Oleh Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Calang Meulaboh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh menyesalkan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh melalui Kasi Penkum/Humas, Ali Rasab Lubis SH yang menyatakan “bila aparat jaksa itu mengakui ada melakukan upaya pemerasan itu, baru akan diturunkan tim ke sana (ke Calang)”. LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, menganggap hal ini menyakiti rasa keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.Hal ini dikarenakan, pihak Kejati Aceh menindak lanjuti dugaan pemerasan...

« Previous | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | Next » | »»»

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Pemerintah Aceh Berwenang Mengatur Hak Atas Tanah

Pemerintah Aceh berwenang mengatur hak atas tanah, dan merupakan bidang yang secara otonom menjadi kewenangan Pemerintah Aceh. Ini sesuai pasal 213 ayat (2) Undang Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam pasal tersebut disebutkan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur ....

Selengkapanya »

Skandal Rp 20 Milyar Pemkab Aceh Utara

Polda Metro Jaya Terus Kejar Pelaku JAKARTA- Kabid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Chishnanda Dwi Laksana mengatakan, polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus bobolnya uang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 20 miliar di rekening Bank Mandiri, Jelambar Jakarta Barat. Bahkan saat ini para saksi terus dilakukan pemeriksaan .....

Selengkapanya »

Problem Investasi di Bidang Pertanahan

Pada dasarnya bumi, air dan kekayaan alam di negara kita dikuasai oleh Negara. Penguasaan oleh Negara bertujuan untuk mencegah terjadinya hegemoni oleh pihak swasta ataupun perseorangan yang kuat terhadap yang lemah. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah menyebutkan dasar penguasaan oleh Negara Penguasaan oleh Negara......

Selengkapanya »

Pertanahan di Aceh, "Pekerjaan Rumah" Pemerintah ...

A. Problem Pertanahan di Aceh. Permasalahan pertanahan adalah suatu permasalahan yang cukup complek dan membutuhkan waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sejak orde lama sampai dengan masa reformasi sekarang masih banyak permasalahan pertanahan yang masih belum terselesaikan. Tidak dapat di sangkal lagi, bahwa dengan berlakunya......

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »