Jakarta- Perlakuan sama tidak bisa diberikan
kepada pihak-pihak yang secara faktual memiliki kedudukan, kekuatan,
akses, dan modal yang berbeda secara ekonomi. Hal itu sama dengan
pelanggaran hak asasi manusia. Karenanya cabang-cabang produksi yang
penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Saksi ahli Jayadi Damanik dan Salamudin Daeng, serta Ketua Badan
Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen mengemukakan hal
itu dalam sidang uji materiil UU 25/2007 tentang Penanaman Modal (UUPM)
di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/12). Ketiganya
membedah apakah UUPM bersemangat untuk memberikan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Daeng menjelaskan investasi, termasuk investasi asing, di Indonesia
saat ini sudah bertumpuk-tumpuk. Ia mencontohkan total lahan yang
dipakai untuk investasi di bidang migas per 2005 mencapai 95 juta
hektar. Angka ini bertambah 44 juta hektar berdasarkan data 2006.
“Kebanyakan investasi asing. Akibatnya, harga minyak itu tidak
pernah bisa kita (Indonesia) yang mengatur. Bisa dibilang terjadi
perampokan atas kekayaan migas kita,” kata Daeng. Di sisi lain, menurut
Daeng, sektor investasi migas hanya menyerap 1% dari total tenaga kerja
di Indonesia.
Ia menegaskan migas merupakan cabang produksi yang penting dan
menguasai hajat hidup orang banyak. Konsumsi BBM di Indonesia per 2005
saja mencapai 72%.
Pada bagian lain, Daeng menyodorkan data tentang contract
production sharing antara pemerintah dan PT Caltex yang dinilainya
memberatkan nan merugikan. Ia mencontohkan tentang biaya cost recovery
dari kegiatan eksplorasi yang harus ditanggung pemerintah mencapai Rp
500 triliun.
“Cost recovery itu untuk membayar berbagai biaya. Biaya
operasional, kapital, non-kapital, administrasi, kantor, dan
sebagainya,” kata dia.
Dengan kata lain, tegasnya, negara dalam hal ini pemerintah tidak bisa mengontrol pengelolaan kekayaan migas Indonesia.
Sementara itu, saksi ahli Ichsanuddin Noorsy mengatakan ketentuan
tentang cabang produksi yang terbuka dan tertutup merupakan salah satu
hal yang membahayakan dari UUPM, selain tentang repatriasi modal dan
jaminan hak penguasaan tanah oleh pemodal yang mencapai waktu 90 tahun.
Menurut Noorsy, cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai
hajat hidup orang banyak seharusnya dikuasai negara untuk dikelola demi
kemakmuran rakyat. Cabang-cabang itu antara lain energi dan migas,
keuangan, air, dan sejenisnya.
Ketentuan tentang cabang produksi yang terbuka dan tertutup,
sebagai aturan pelaksanaan dari UUPM, termuat dalam Peraturan Presiden
77/2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang
Usaha yang Terbuka dengan Penanaman Modal.
Dalam Lampiran II tentang bidang usaha yang terbuka untuk penanaman
modal tercantum antara lain bidang usaha jasa pengeboran minyak dan gas
bumi di lepas pantai di luar kawasan Indonesia Timur dengan batasan
kepemilikan modal asing mencapai maksimal 95%.
Selain itu, jasa pengeboran minyak dan gas bumi di darat (95%),
jasa pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas migas (95%), jasa
engineering procurement construction (95%), pembangkit tenaga listrik
(95%), transmisi tenaga listrik (95%), konsultasi ketenagalistrikan
(95%), pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan (95%),
pemeliharaan dan operasi peralatan ketenagalistrikan (95%),
pengembangan teknologi peralatan penyediaan tenaga listrik (95%),
distribusi tenaga listrik (95%), pembangkit listrik tenaga nuklir
(95%).
Dalam uji materiil UUPM yang diajukan oleh pemohon (Daipin dkk)
yang dikuasakan kepada YLBHI, ada enam pasal dalam UUPM yang dinilai
bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal tersebut yaitu, pasal 1 ayat
1, pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 8 ayat 1 dan 3, pasal 12 ayat 1 dan 3,
pasal 21, pasal 22 ayat 1 dan 2.
Selain YLBHI, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) juga
mengajukan permohonan uji materiil UUPM ke MK. Pada persidangan 20
November 2007 lalu, PBHI menghadirkan saksi ahli dari Universitas
Gadjah Mada (UGM) Revrisond Baswir. Sementara saksi ahli yang diajukan
oleh pemerintah antara lain Bungaran Saragih, Faisal Basri, Asril Noer,
Ismail Suny, Felix E. Soebagyo, dan Kurnia Toha. (Aka/BP-YLBHI)
Pasal-Pasal UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang Diujimateriilkan oleh YLBHI
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri
maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
Pasal 4
(2) Dalam menetapkan kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah: a. memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal
dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan
kepentingan nasional
Pasal 8
(1) Penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada
pihak yang diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
(3) Penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:
a. modal; b. keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan
lain; c. dana yang diperlukan untuk: 1. pembelian bahan baku dan
penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau 2. penggantian
barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman
modal; d. tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman
modal; e. dana untuk pembayaran kembali pinjaman; f. royalti atau biaya
yang harus dibayar; g. pendapatan dari perseorangan warga negara asing
yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal; h. hasil penjualan atau
likuidasi penanaman modal; i. kompensasi atas kerugian; j. kompensasi
atas pengambilalihan; k. pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan
teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen,
pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak
atas kekayaan intelektual; dan l. hasil penjualan aset sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
(1) Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan
tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
(3) Pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden menetapkan bidang
usaha yang tertutup untuk penanaman modal, baik asing maupun dalam
negeri, dengan berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan,
lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional, serta kepentingan
nasional lainnya
Pasal 21
Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah
memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan
penanaman modal untuk memperoleh: a. hak atas tanah;
b. fasilitas pelayanan keimigrasian; dan c. fasilitas perizinan impor.
Pasal 22
(1) Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a
dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam
modal, berupa:
- Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan
- Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.
(2) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus
untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan antara lain:
- penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekenomian Indonesia yang lebih berdaya saing;
- penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;
- penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas.
- penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara, dan
- penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan
- kepentingan umum.
UUD 1945
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33.
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Sumber : bp, 5 Desember 2007
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
