Lamban Pengesahan UU, Pengaruhi Mekanisme Pemilu
Senin, 3 Desember 2007 23:10:10 - oleh : admin

JAKARTA - Lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Legislatif dan RUU Partai Politik akan mempengaruhi mekanisme dan pelaksanaan pemilu. Hal ini terkait dengan karena teknis penyelenggaraan pemilu diatur dalam kedua UU tersebut.

Menurut anggota KPU Andi Nurpati ketika dikonfirmasi SP akhir pekan lalu.

"Mekanisme Pemilu 2009 jelas akan sangat terganggu jika DPR terlambat mengesahkan kedua UU tersebut," papar Andi.

Dikatakan, penyelesaian regulasi pemilu tersebut harus dipercepat. Paling tidak pada akhir Desember ini. Jika regulasinya saja sudah terlambat, secara otomatis akan berpengaruh pada proses penyelenggaraan pemilu dan menurunkan kualitas hasil pemilu.

Melihat pengalaman Pemilu 2004 lalu, UU Pemilu baru disahkan pada Maret 2003. Lambannya pengesahan UU ini jelas mempengaruhi kinerja penyelenggaraan pemilu sehingga proses Pemilu 2004 tidak berjalan secara maksimal.

"Kalau pengesahan kedua UU itu saja sudah telat, bagaimana dengan proses teknis pemilu. Semua proses teknis nantinya kan diatur dalam UU itu. Lagipula akan banyak hal substansial yang berubah dalam penyelenggaraan pemilu," tutur Andi.

Beberapa hal yang berubah dalam penyelenggaraan pemilu yang menjadi usulan diantaranya teknik pencoblosan. Teknik ini rencananya akan diganti dengan sistem penulisan nama calon.

"Perubahan ini kan perlu sosialisasi dan strategi. Kalau UU-nya saja sudah lama. Pasti pemilunya akan tidak berjalan maksimal,' imbuh Andi. Oleh karena itu, Andi berharap DPR dapat sesegera mungkin menyelesaikan kedua UU tersebut.

Seperti diketahui, target Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Legislatif maupun RUU Parpol untuk merampungkan pada akhir Desember sepertinya sulit tercapai. Diperkirakan kedua UU tersebut baru bisa diselesaikan pada awal tahun 2008 dan sekaligus dengan pengesahan. Mulai Senin (3/12) ini, pembahasan dilanjutkan lagi pada tingkat Panitia Kerja (Panja) dan lobi. [MAR/H-12]


Sumber : Suara Pembaruan, 3 Desember 2007

           

  ADVERTISEMENTS

News Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »