JAKARTA - Lambannya pengesahan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Pemilu Legislatif dan RUU Partai Politik akan
mempengaruhi mekanisme dan pelaksanaan pemilu. Hal ini terkait dengan
karena teknis penyelenggaraan pemilu diatur dalam kedua UU tersebut.
Menurut anggota KPU Andi Nurpati ketika dikonfirmasi SP akhir pekan lalu.
"Mekanisme Pemilu 2009 jelas akan sangat terganggu jika DPR terlambat mengesahkan kedua UU tersebut," papar Andi.
Dikatakan, penyelesaian regulasi pemilu tersebut harus dipercepat.
Paling tidak pada akhir Desember ini. Jika regulasinya saja sudah
terlambat, secara otomatis akan berpengaruh pada proses penyelenggaraan
pemilu dan menurunkan kualitas hasil pemilu.
Melihat pengalaman Pemilu 2004 lalu, UU Pemilu baru disahkan pada
Maret 2003. Lambannya pengesahan UU ini jelas mempengaruhi kinerja
penyelenggaraan pemilu sehingga proses Pemilu 2004 tidak berjalan
secara maksimal.
"Kalau pengesahan kedua UU itu saja sudah telat, bagaimana dengan
proses teknis pemilu. Semua proses teknis nantinya kan diatur dalam UU
itu. Lagipula akan banyak hal substansial yang berubah dalam
penyelenggaraan pemilu," tutur Andi.
Beberapa hal yang berubah dalam penyelenggaraan pemilu yang menjadi
usulan diantaranya teknik pencoblosan. Teknik ini rencananya akan
diganti dengan sistem penulisan nama calon.
"Perubahan ini kan perlu sosialisasi dan strategi. Kalau UU-nya
saja sudah lama. Pasti pemilunya akan tidak berjalan maksimal,' imbuh
Andi. Oleh karena itu, Andi berharap DPR dapat sesegera mungkin
menyelesaikan kedua UU tersebut.
Seperti diketahui, target Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu
Legislatif maupun RUU Parpol untuk merampungkan pada akhir Desember
sepertinya sulit tercapai. Diperkirakan kedua UU tersebut baru bisa
diselesaikan pada awal tahun 2008 dan sekaligus dengan pengesahan.
Mulai Senin (3/12) ini, pembahasan dilanjutkan lagi pada tingkat
Panitia Kerja (Panja) dan lobi. [MAR/H-12]
Sumber : Suara Pembaruan, 3 Desember 2007
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
