JAKARTA - Kasus Lumpur Lapindo, Sidoarjo
harus dimasukkan dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM)
berat. Pemerintah juga harus berpihak pada korban dengan menuntaskan
semua ganti rugi yang menjadi hak dari keluarga korban.
Demikian disampaikan Anggota Komisioner Komnas HAM Yosep Adi
Prasetyo di Jakarta, Minggu (3/12) dalam diskusi bersama para korban
Lumpur Lapindo.
Dikatakan, selama ini pemerintah sangat jelas berpihak pada
kepentingan pemilik modal dan sebatas memberikan ganti rugi material
korban. Padahal, ada bentuk kerugian lain di luar materi yang lebih
besar dan tetap diganti pemerintah.
Dia menjelaskan, kerugian yang diderita korban tersebut meliputi
kehilangan akan hak mendapatkan tempat tinggal, hak memperoleh
pendidikan, hak untuk berkeluarga, hak mendapatkan kesempatan hidup
dengan baik dan hak mendapatkan kepuasan rohani.
"Pemerintah selama ini hanya memikirkan kebutuhan masyarakat korban yang terkena dampak dari segi teknis belaka," kata dia.
Yosep menegaskan bahwa kasus tersebut dimasukkan dalam kejahatan
HAM dan pemerintah pun harus dijerat hukun. Hal itu dimungkinkan karena
pemerintah tidak memenuhi sebagian besar hak yang seharusnya diperoleh
para korban.
Diskusi yang digelar Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik
Indonesia (PMKRI) tersebut juga menghadirkan budayawan dan analis
politik Franz Magnis Suseso.
Franz menegaskan perlunya solidaritas tinggi dari semua pihak untuk
membantu menyelesaikan masalah ini. Apalagi, selama ini korban lumpur
tersebut tidak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
"Semua pihak, baik pakar yang memahami masalah ini.seharusnya turut
mengambil bagian untuk membantu menjelaskan duduk permasalahannya.
Dengan jalan ini, keadilan bagi korban lumpur pun akan didapat," tutur
Franz.
Terkait dengan itu, Patra M Zen dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Indonesia (YLBHI) mengatakan langkah melalui jalur peradilannya lamban
karena kesulitan pembuktian pidana. Untuk mengantisipasi kesulitan
pembuktian tersebut
seharusnya diperkuat dari keterangan ahli, surat, bahkan para saksi.
Di tempat yang sama, Ketua Presidium PP PMKRI Tommy Jematu mendesak
agar pemerintah seharusnya lebih tegas memenuhi tuntutan keadilan
korban. Bukan sebaliknya, membelokkan kasus tersebut sebagai bencana
biasa.
Dikatakan, dalam kasus ini sangat jelas terlihat perselingkuhan
antara penguasa politik, pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono dengan
kekuatan modal PT Lapindo Brantas serta kelompok usaha Bakrie Group,
yang seharusnya segera segera diakhiri.
"Berharap bahwa pihak-pihak tersebut dengan sukarela mengakhiri
perselingkuhan mereka tentu sebuah angan-angan kosong.
Kelompok-kelompok kritis masyarakat sipil, seperti kelompok rohaniwan
lintas agama, akademisi, kaum muda dan mahasiswa, dan aktivis sosial
umumnya harus menggalang solidaritas bagi korban lumpur lapindo,"
katanya. [MAR/H-12]
Sumber : Suara Pembaruan, 3 Desember 2007
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
