Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak Polda
Metro Jaya mengusut kasus pemukulan terhadap wartawan Detikcom Andi
Saputra yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa Unika Atmajaya, Jakarta.
“Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas laporan yang dibuat
oleh Andi Saputra. Pelakunya juga belum ditangkap,” kata Koordinator
PWJ Suparni di Jakarta, Selasa (27/11).
Menurut Parni, yang juga wartawan Elshinta itu, hingga saat ini
pihaknya juga belum melihat komitmen dari pihak Atmajaya untuk
menyerahkan pelaku pemukulan tersebut kepada pihak kepolisian. Padahal,
lanjutnya, sudah ada bukti berupa gambar dan foto peristiwa pemukulan
terhadap Andi.
Andi melaporkan pemukulan itu ke Polda Metro Jaya, Kamis pekan
lalu. Saat ini Andi didampingi oleh advokat dari YLBHI Tabrani Abby.
Abby mengatakan Andi seharusnya di-BAP pada Senin lalu. Namun yang bersangkutan sedang berhalangan. (Aka)
Sumber : Aka/BP, 27 November 2007
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
