GSF "Tuding" 17 Lembar Ijazah UTU Terindikasi Cacat Hukum
Senin, 26 November 2007 07:27:23 - oleh : admin

Untuk tidak ruginya Mahasiswa(i), mencegah terjadinya pemborosan Anggaran Daerah di Aceh Barat karena baru di landa musibah Gempa Tsunami Minggu 26 Desember 2004 dan baru reda dari konflik , UTU terindikasi menanam konflik baru, kata gsf dalam realise nya pada Media Masa. Menurut pengamatan GSF Kehadiran UTU (Universitas Teuku Umar) merupakan kebanggaan masyarakat Wilayah Barat Selatan, sehingga dapat melahirkan intelektual di wilayah ini, kehadiran UTU dambaan semua pihak sehingga pihak pemerintah Aceh Barat mengsuplai ABPK 5 Milyar pada Tahun Anggaran 2007.

Menurut pengamatan Gsf, UTU sudah 2 (Dua) tahap menerima Mahasiswa(i) bedasarkan Surat Usulan Yayasan Teungku dirundeng Meulaboh Tgl 1 Juli 2005 No.17.YPRM/VII/2005 Perihal Perubahan bentuk STIP Teungku di Rundeng Meulaboh dengan penambahan program-program studi baru menjadi Universitas Teuku Umar Meulaboh, Pada Tanggal 9 November 2006 keluar Surat Nomor:2279/D2.2/2006 hal pertimbangan Direktur Akademik Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi dengan catatan : Dilengkapi Bank Garansi sebagai jaminan Biaya oprasional/penyelenggara pendidikan Rp 540 Juta perprogram studi selama 6 (Enam) bulan dan Perguruan Tinggi wajib menyampaikan laporan smesteran, Sesuai Keputusan Dikti No.034 /DIKTI /Kep/2002. Pers Realise gsf yang turut di sampaikan kepada : Bapak Menteri Pendidikan Nasional, Bapak Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Inspektur Jendral Departemen Pendidikan Nasional, Koordinator Kopertis Wilayah I Medan, Perguruan Tinggi se Kopertis I, Bapak Danrem 012 Teuku Umar, Bapak Bupati Aceh Barat, Bapak Pimpinan DPRK Aceh Barat, Bapak Kapolres Aceh Barat, Bapak Ketua Pengadilan Negeri Aceh Barat, Bapak Kajari Aceh Barat, Bapak Rektor UTU, Bapak Ketua Yayasan UTU, Pimpinan Lsm-Lsm dan Pimpinan Media Masa masa.

Direktur GSF (Abdul Jalil ) dalam realise nya menyampaikan, Berdasarkan surat pertimbangan tersebut keluar Keputusan Mendiknas Nomor : 262/D/0/2006 tentang pemberian ijin penyelenggaraan program – program studi baru dan perubahan bentuk sekolah tinggi ilmu pertanian (STIP) Teungku di Rundeng Meulaboh menjadi Universitas Teuku Umar meulaboh di selenggarakan oleh Yayasan pendidikan Tengku di Rundeng Meulaboh, pada Tanggal 10 November 2006 dengan ketetapan memberi ijin penyelenggaraan program – program Studi selama 2 (Dua) tahun terhitung sejak tahun akademik pertama setelah di tetapkan keputusan ini, pemerkasa wajib menyampaikan laporan hasil penyelenggara program studi selambat – lambatnya 1 (Satu) bulan terhitung sejak akhir smester kepada DIKTI.

Bedasarkan pengamatan GSF yang sangat mempriatinkan sebagai berikut : Satu Yayasan Pendidikan Teungku di Rundeng Meulaboh belum menyesuaikan bentuknya sesuai amanah UU No.16 tahun 2001 tentang Yayasan dan UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan perubahan UU No 16. yang dasarnya struktur Yayasan harus ada Pembina, Pengawas dan Pengurus dengan pengajuan pada Menteri melalui Notaris. Dua Ijin penyelenggara di berikan selama 2 (Dua) tahun di wajibkan membuat laporan dengan konsekwensi di cabutnya izin jika tidak ada laporan ke DIKTI atau karena kelalaian oleh pemerkasa sesuai SK Mendiknas No.262/D/0/2006. Tiga UTU belum membuat laporan SK-034 (Laporan EPSBED) smester Genap 2006/2007 dan STATUTA belum ada , bedasarkan pengamatan GSF tanggal 21 November 2007 melalui web Dikti belum ada laporan mahasiswa (i) dan dosen Masih Kosong, ini akan berdampak negatif pada Mahasiswa (i). Yang kuliah pada UTU.

Empat Dalam Keputusan Mendiknas No.262/D/0/2006 tidak tercamtum SK Mendiknas RI No.635/DIKTI/KEP/1993 Tanggal 28 November 1993 tentang STIP Teungku di Rundeng Meulaboh apakah masih belaku atau tidak setelah ada keputusan baru. Lima GSF meminta pada Mendiknas untuk memperjelas Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Yayasan Teungku di Rundeng Meulaboh sebelum perubahan bentuknya menjadi UTU. Enam GSF meminta pada penyelenggara UTU untuk melaporkan penggunaan dana APBK sesuai amanah UU No.16 Tahun 2001 dan UU No.28 Tahun 2004.

Tujuh GSF menyesalkan kecorobohan pihak Yayasan , Pemda membuat Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) yang halal bedasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 635/DIKTI/Kep/1993 Tertanggal 28 November 2003 yang telah meluluskan ratusan sarjana menjadi tidak jelas dengan lahirnya Keputusan Mendiknas No.262/D/0/2006. Delapan GSF meminta pada semua pihak yang membuka PTS untuk mempedomani PENGUMUMAN Dikti No:810/D/T/2003 Tgl 16 April 2003 dan Himbauan Dikti Nomor : 2439/D/T/2001 sehingga tidak merugikan Masyarakat dan pada pihak hukum untuk melakukan penertiban PTS dan pengusutan pengeluarkan ijazah yang tidak jelas atau belum berhak mengeluarkan ijazah. Sembilan Dengan Keluarnya dua Keputusan yaitu Keputusan Mendiknas No.262/D/0/2006 dan SK Mendiknas RI No.635/DIKTI/Kep/1993 maka siapakah yang berhak mengeluarkan Ijazah bagi Mahasiswa STIP tahun 2002 s/d 2005. Sepuluh Apakah Rektor UTU yang baru memperoleh ijin penyelenggara/oprasional baru satu tahun boleh mengeluarkan ijazah dan apakah UTU telah Ter akreditasi BAN-PT ?. Sebelas Menurut pengamatan GSF Universitas Teuku Umar atas nama Fakultas Pertanian sudah mengeluarkan ijazah pada 17 orang lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Tengku Dirundeng Meulaboh di tanda tangan oleh Rektor UTU dan Dekan Fakultas Pertanian pada ijazah tersebut dengan dasar hukum SK nomor 262/D/O/2006 tentang ijin penyelenggara/oprasional UTU dan menurut berita serambi tgl 21-11-2007 pada tanggal 24 -11-2007 diadakan Dies Natalis pertama (Peringatan Satu Tahun Lahirnya UTU) . Dua belas Untuk legalitas sebuah surat tamat (Ijazah) kami meminta kejelasan dari Bapak/Ibu pengambil kebijakan.

Tiga belas Pemerintah Daerah melalui anggaran APBK telah alokasikan lima milyar anggaran untuk oprasional UTU di bawah Yayasan Teungku di Rundeng 6 (Enam) Fakultas yang telah di buka, Sehingga per Fakultas mendapatkan Rp 833.333.333 (Delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), di tambah biaya kutipan SPP pada mahasiswa(i) sedangkan Yayasan lain yang mendidik Anak Bangsa di Kabupaten Aceh Barat sama sama swasta tidak mendapatkan alokasi dana yang demikian besar (Pemda pilih kasih pada Yayasan), ini mencerminkan pelanggaran UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 dan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Empat belas SPP di UTU pengutipan 2 (dua) versi yaitu : a).Untuk IPA persmester 600.000 perorang/pertahun 1.200.000 perorang mahasiswa (i) b).Untuk Sosial persmester 450.000 perorang/pertahun 900.000 perorang mahasiswa (i) dengan sistim pembagian untuk Yayasan 5%, untuk Rektorat 20% dan Untuk Fakultas 75%. pemberlakuan SPP yang sangat signifikasikan ini sangat memberatkan Mahasiswa (i) yang hampir rata –rata korban Gempa dan Gelombang Tsunami serta korban konflik. Sedangkan fakultas lainnya di Aceh Barat (Swasta Juga) SPP satu smester 350.000 pertahun 700.000 tampa bantuan 5 milyar dari pemda. Dengan kapasitas peserta didik satu ruangan/kelas 50 orang di fakultas lain. Pengamatan GSF biaya subsidi PEMDA dan SPP yang di setor Mahasiswa tidak sesuai dengan hasil yang di dapatkan dari fakultas, jika di hitung rata – rata 2000 mahasiswa (i) per 1.000.000 maka UTU dapat terkumpul SPP dalam satu Tahun Rp 2.000.000.000 tambah subsidi APBK 5.000.000.000 total 7.000.000.000,- kemana uang ini di bawa sehingga pola pendidikan di rubah dalam bentuk Forum Seminar/Lokakarya yang jelas ini bertentangan dengan nilai - nilai akademik.

Lima Belas GSF meminta para pihak pengambil kebijakan di UTU untuk menjungjung tinggi nilai Akademis serta tidak merusak pendidikan dengan kepentingan sesaat dan jika ini dilakukan pembiaran maka pengambil kebijakan terindikasi melanggar HAM dengan Kuantitas Mahasiswa (i) bernilai 8 (Delapan) Kualitas bernilai 4 (Empat) di pakai kemana selesai kuliah di UTU. Enam Belas GSf mendesak PEMDA/DPRK untuk tahun anggaran 2008 APBK dapat di berikan pada Yayasan dengan catatan tidak pilih kasih (sama) sesuai jumlah Mahasiswa/ tidak ada anak tiri dan anak kandung. Tujuh Belas Ratusan juta alokasi dana APBK per fakultas yang sangat mempriatinkan setiap hari berlangsung seminar sehari di UTU yaitu proses perkuliahan dalam satu Dosen 185 orang Mahasiswa(i) satu ruangan sehingga ini timbul kesan pembodohan peserta didik yang seyokyanya perlokal 30-40 dalam satu ruangan pertatap muka, ini terindikasi pelanggaran UU No.14 tentang guru dan dosen tahun 2005. Delapan Belas Sesuai UU Sisdiknas RI No.20 Tahun 2003 Bagian Keempat Pendidikan Tinggi Pasal 21 ayat 1 dan Bab XX Ketentuan pidana Pasal 67 ayat 1, Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 yaitu pemberi ijazah dan pengguna ijazah ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda 500.000.000. (Lima ratus juta rupiah) kata direktur gsf melalui realise nya pada Media Masa.

Meulaboh, 21 November 2007

Wasalam
Pengurus GSF

Abdul Jalil

           

  ADVERTISEMENTS

News Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »