Untuk tidak ruginya Mahasiswa(i), mencegah
terjadinya pemborosan Anggaran Daerah di Aceh Barat karena baru di
landa musibah Gempa Tsunami Minggu 26 Desember 2004 dan baru reda dari
konflik , UTU terindikasi menanam konflik baru, kata gsf dalam realise
nya pada Media Masa. Menurut pengamatan GSF Kehadiran UTU (Universitas
Teuku Umar) merupakan kebanggaan masyarakat Wilayah Barat Selatan,
sehingga dapat melahirkan intelektual di wilayah ini, kehadiran UTU
dambaan semua pihak sehingga pihak pemerintah Aceh Barat mengsuplai
ABPK 5 Milyar pada Tahun Anggaran 2007.
Menurut pengamatan Gsf, UTU sudah 2 (Dua) tahap menerima
Mahasiswa(i) bedasarkan Surat Usulan Yayasan Teungku dirundeng Meulaboh
Tgl 1 Juli 2005 No.17.YPRM/VII/2005 Perihal Perubahan bentuk STIP
Teungku di Rundeng Meulaboh dengan penambahan program-program studi
baru menjadi Universitas Teuku Umar Meulaboh, Pada Tanggal 9 November
2006 keluar Surat Nomor:2279/D2.2/2006 hal pertimbangan Direktur
Akademik Direktoral Jenderal Pendidikan Tinggi dengan catatan :
Dilengkapi Bank Garansi sebagai jaminan Biaya oprasional/penyelenggara
pendidikan Rp 540 Juta perprogram studi selama 6 (Enam) bulan dan
Perguruan Tinggi wajib menyampaikan laporan smesteran, Sesuai Keputusan
Dikti No.034 /DIKTI /Kep/2002. Pers Realise gsf yang turut di sampaikan
kepada : Bapak Menteri Pendidikan Nasional, Bapak Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi, Inspektur Jendral Departemen Pendidikan Nasional,
Koordinator Kopertis Wilayah I Medan, Perguruan Tinggi se Kopertis I,
Bapak Danrem 012 Teuku Umar, Bapak Bupati Aceh Barat, Bapak Pimpinan
DPRK Aceh Barat, Bapak Kapolres Aceh Barat, Bapak Ketua Pengadilan
Negeri Aceh Barat, Bapak Kajari Aceh Barat, Bapak Rektor UTU, Bapak
Ketua Yayasan UTU, Pimpinan Lsm-Lsm dan Pimpinan Media Masa masa.
Direktur GSF (Abdul Jalil ) dalam realise nya menyampaikan,
Berdasarkan surat pertimbangan tersebut keluar Keputusan Mendiknas
Nomor : 262/D/0/2006 tentang pemberian ijin penyelenggaraan program –
program studi baru dan perubahan bentuk sekolah tinggi ilmu pertanian
(STIP) Teungku di Rundeng Meulaboh menjadi Universitas Teuku Umar
meulaboh di selenggarakan oleh Yayasan pendidikan Tengku di Rundeng
Meulaboh, pada Tanggal 10 November 2006 dengan ketetapan memberi ijin
penyelenggaraan program – program Studi selama 2 (Dua) tahun terhitung
sejak tahun akademik pertama setelah di tetapkan keputusan ini,
pemerkasa wajib menyampaikan laporan hasil penyelenggara program studi
selambat – lambatnya 1 (Satu) bulan terhitung sejak akhir smester
kepada DIKTI.
Bedasarkan pengamatan GSF yang sangat mempriatinkan sebagai berikut
: Satu Yayasan Pendidikan Teungku di Rundeng Meulaboh belum
menyesuaikan bentuknya sesuai amanah UU No.16 tahun 2001 tentang
Yayasan dan UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan perubahan UU No 16.
yang dasarnya struktur Yayasan harus ada Pembina, Pengawas dan Pengurus
dengan pengajuan pada Menteri melalui Notaris. Dua Ijin penyelenggara
di berikan selama 2 (Dua) tahun di wajibkan membuat laporan dengan
konsekwensi di cabutnya izin jika tidak ada laporan ke DIKTI atau
karena kelalaian oleh pemerkasa sesuai SK Mendiknas No.262/D/0/2006.
Tiga UTU belum membuat laporan SK-034 (Laporan EPSBED) smester Genap
2006/2007 dan STATUTA belum ada , bedasarkan pengamatan GSF tanggal 21
November 2007 melalui web Dikti belum ada laporan mahasiswa (i) dan
dosen Masih Kosong, ini akan berdampak negatif pada Mahasiswa (i). Yang
kuliah pada UTU.
Empat Dalam Keputusan Mendiknas No.262/D/0/2006 tidak tercamtum SK
Mendiknas RI No.635/DIKTI/KEP/1993 Tanggal 28 November 1993 tentang
STIP Teungku di Rundeng Meulaboh apakah masih belaku atau tidak setelah
ada keputusan baru. Lima GSF meminta pada Mendiknas untuk memperjelas
Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Yayasan Teungku di Rundeng Meulaboh
sebelum perubahan bentuknya menjadi UTU. Enam GSF meminta pada
penyelenggara UTU untuk melaporkan penggunaan dana APBK sesuai amanah
UU No.16 Tahun 2001 dan UU No.28 Tahun 2004.
Tujuh GSF menyesalkan kecorobohan pihak Yayasan , Pemda membuat
Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) yang halal bedasarkan surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 635/DIKTI/Kep/1993 Tertanggal 28
November 2003 yang telah meluluskan ratusan sarjana menjadi tidak jelas
dengan lahirnya Keputusan Mendiknas No.262/D/0/2006. Delapan GSF
meminta pada semua pihak yang membuka PTS untuk mempedomani PENGUMUMAN
Dikti No:810/D/T/2003 Tgl 16 April 2003 dan Himbauan Dikti Nomor :
2439/D/T/2001 sehingga tidak merugikan Masyarakat dan pada pihak hukum
untuk melakukan penertiban PTS dan pengusutan pengeluarkan ijazah yang
tidak jelas atau belum berhak mengeluarkan ijazah. Sembilan Dengan
Keluarnya dua Keputusan yaitu Keputusan Mendiknas No.262/D/0/2006 dan
SK Mendiknas RI No.635/DIKTI/Kep/1993 maka siapakah yang berhak
mengeluarkan Ijazah bagi Mahasiswa STIP tahun 2002 s/d 2005. Sepuluh
Apakah Rektor UTU yang baru memperoleh ijin penyelenggara/oprasional
baru satu tahun boleh mengeluarkan ijazah dan apakah UTU telah Ter
akreditasi BAN-PT ?. Sebelas Menurut pengamatan GSF Universitas Teuku
Umar atas nama Fakultas Pertanian sudah mengeluarkan ijazah pada 17
orang lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian Tengku Dirundeng Meulaboh
di tanda tangan oleh Rektor UTU dan Dekan Fakultas Pertanian pada
ijazah tersebut dengan dasar hukum SK nomor 262/D/O/2006 tentang ijin
penyelenggara/oprasional UTU dan menurut berita serambi tgl 21-11-2007
pada tanggal 24 -11-2007 diadakan Dies Natalis pertama (Peringatan Satu
Tahun Lahirnya UTU) . Dua belas Untuk legalitas sebuah surat tamat
(Ijazah) kami meminta kejelasan dari Bapak/Ibu pengambil kebijakan.
Tiga belas Pemerintah Daerah melalui anggaran APBK telah alokasikan
lima milyar anggaran untuk oprasional UTU di bawah Yayasan Teungku di
Rundeng 6 (Enam) Fakultas yang telah di buka, Sehingga per Fakultas
mendapatkan Rp 833.333.333 (Delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga
ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), di
tambah biaya kutipan SPP pada mahasiswa(i) sedangkan Yayasan lain yang
mendidik Anak Bangsa di Kabupaten Aceh Barat sama sama swasta tidak
mendapatkan alokasi dana yang demikian besar (Pemda pilih kasih pada
Yayasan), ini mencerminkan pelanggaran UU Yayasan No. 16 Tahun 2001 dan
UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Empat belas SPP di UTU pengutipan 2 (dua) versi yaitu : a).Untuk
IPA persmester 600.000 perorang/pertahun 1.200.000 perorang mahasiswa
(i) b).Untuk Sosial persmester 450.000 perorang/pertahun 900.000
perorang mahasiswa (i) dengan sistim pembagian untuk Yayasan 5%, untuk
Rektorat 20% dan Untuk Fakultas 75%. pemberlakuan SPP yang sangat
signifikasikan ini sangat memberatkan Mahasiswa (i) yang hampir rata
–rata korban Gempa dan Gelombang Tsunami serta korban konflik.
Sedangkan fakultas lainnya di Aceh Barat (Swasta Juga) SPP satu smester
350.000 pertahun 700.000 tampa bantuan 5 milyar dari pemda. Dengan
kapasitas peserta didik satu ruangan/kelas 50 orang di fakultas lain.
Pengamatan GSF biaya subsidi PEMDA dan SPP yang di setor Mahasiswa
tidak sesuai dengan hasil yang di dapatkan dari fakultas, jika di
hitung rata – rata 2000 mahasiswa (i) per 1.000.000 maka UTU dapat
terkumpul SPP dalam satu Tahun Rp 2.000.000.000 tambah subsidi APBK
5.000.000.000 total 7.000.000.000,- kemana uang ini di bawa sehingga
pola pendidikan di rubah dalam bentuk Forum Seminar/Lokakarya yang
jelas ini bertentangan dengan nilai - nilai akademik.
Lima Belas GSF meminta para pihak pengambil kebijakan di UTU untuk
menjungjung tinggi nilai Akademis serta tidak merusak pendidikan dengan
kepentingan sesaat dan jika ini dilakukan pembiaran maka pengambil
kebijakan terindikasi melanggar HAM dengan Kuantitas Mahasiswa (i)
bernilai 8 (Delapan) Kualitas bernilai 4 (Empat) di pakai kemana
selesai kuliah di UTU. Enam Belas GSf mendesak PEMDA/DPRK untuk tahun
anggaran 2008 APBK dapat di berikan pada Yayasan dengan catatan tidak
pilih kasih (sama) sesuai jumlah Mahasiswa/ tidak ada anak tiri dan
anak kandung. Tujuh Belas Ratusan juta alokasi dana APBK per fakultas
yang sangat mempriatinkan setiap hari berlangsung seminar sehari di UTU
yaitu proses perkuliahan dalam satu Dosen 185 orang Mahasiswa(i) satu
ruangan sehingga ini timbul kesan pembodohan peserta didik yang
seyokyanya perlokal 30-40 dalam satu ruangan pertatap muka, ini
terindikasi pelanggaran UU No.14 tentang guru dan dosen tahun 2005.
Delapan Belas Sesuai UU Sisdiknas RI No.20 Tahun 2003 Bagian Keempat
Pendidikan Tinggi Pasal 21 ayat 1 dan Bab XX Ketentuan pidana Pasal 67
ayat 1, Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 yaitu pemberi ijazah dan pengguna
ijazah ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
500.000.000. (Lima ratus juta rupiah) kata direktur gsf melalui realise
nya pada Media Masa.
Meulaboh, 21 November 2007
Wasalam
Pengurus GSF
Abdul Jalil
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
