Langsa – Penerapan petunjuk lapangan (jukap)
No. 02/XII/1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
oleh jajaran Polres langsa dan Polres Aceh Timur, dituding mencederai
semangat demokratisi.
“Hal ini sangat berbau refresif dan gaya orde baru, karena
penerapan juklap ini mencerederai semangat demokrasi yang sedang di
bangun di aceh saat ini”, sebut Koordinator YLBHI LBH Banda Aceh Pos
Langsa, Mardiati, SH, S, Pd dalam rilisnya, selasa (20/11).
Kecuali itu, jajaran Polres Langsa dan Polres Aceh Timur juga di
anggap memiliki tendensi negative terhadap hak berkebebasan berekpresi
yang di lingdungi undang – undang.
Sementara Kapolres Langsa, AKPB Drs. HMA. Syahruddin, MH, M, Si,
yang di konfirmasi Waspada, selasa (13/11) menyebutkan, itu bukan
sebuah penjanggalan dan penghambatan, penyimpangan pendapat dimuka
umum, pasal 10 ayat (2).
“kita hanya menerapakan hokum dan undang – undang yang berlaku
dimana saat itu diminta agar pihak bersangkutan membuat surat
pemberitahuan kepada polisi. Namun meraka ( YLBHI LBH Banda Aceh Pos
Langsa ) tetap tidak mau” Kata Kapolres. (b23)
Sumber Berita : Waspada
Edisi : 24/11/2007
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
