MEULABOH - Sejumlah pimpinan LSM lokal di
Kota Meulaboh, Aceh Barat, yang tergabung dalam Solidaritas untuk
Tanah Rakyat (STaR), Rabu (21/11) siang mendesak Kepala Kejaksaan
Negeri Langsa untuk tidak melakukan penahanan terhadap delapan staf
dan karyawan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Langsa,
sehubungan dengan pelimpahan berkas perkara dari Polresta Langsa
kepada Kajari Langsa yang dilakukan Kamis (22/11) (hari ini red).
Dalam konferensi pers di hadapan sejumlah wartawan media cetak dan
elektronik, berlangsung di Kantor LBH Banda Aceh Pos meulaboh, yang
dibacakan Muhammad Alhamda SHI, mengatakan jika Kejari Langsa tetap
memaksakan untuk melakukan penahanan terhadap delapan orang staf dan
karyawan LBH langsa, maka hal itu sama dengan para penegak hukum
(Kejaksaan) telah menutup pintu keadilan bagi masyarakat yang berada
di Aceh Timur sebagai korban perampasan tanah oleh PT Bumi Flora yang
sedang di advokasi oleh kedelapan staf LBH Langsa.
Menurut Alhamda, upaya penahanan kedelapan staf dan karyawan LBH
Pos Langsa itu sama halnya dengan memposisikan mereka (staf dan
karyawan LBH red) sebagai pelaku kriminal. Padahal, lanjutnya, di sisi
lain pelaku advokasi sangatlah berbeda dengan seorang pelaku kriminal.
Dan dalam hal itu, STaR melihat bahwa para aparat penegak hukum di
Aceh khususnya di Kota Langsa, mencoba mengalihkan isu dengan
mengkriminalkan kedelapan orang staf dan karyawan LBH pos Langsa,
dengan menggunakan pasal karet yang ada dalam KUHP hanya demi
melindungi PT Bumi Flora.
Kelima belas LSM yang melakukan pernyataan bersama itu tergabung
dalam STaR masing masing, LBH Pos Meulaboh (Mohd Alhamda SHI), GeRAK
Aceh Barat (Afrizal AR), Yayasan Papan Meulaboh (Jufrizal), JAGA Nagan
Raya (Benni), PB HAM Aceh Barat (Darmansyah), FK GEMAB (Oma Arianto),
Ipelmanar Meulaboh (Jafar Murni), TII Meulaboh (Ikhwan Nursyujoko),
Kontras Aceh Meulaboh (Muhammaddin), Sombep Aceh Barat (Azhar), AsoH
(Syafrizal), Yayasan Ibu (Ayik Sadat), Beujroh Meulaboh (Nursyidah),
Bina Desa Meulaboh (Khadafi), serta GSF Meulaboh (Abdul Jalil). (di)
Sumber Berita : Serambi Indonesia
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
