15 LSM Lokal Desak Jaksa tak Lakukan Penahanan‎
Kamis, 22 November 2007 02:21:24 - oleh : admin

MEULABOH - Sejumlah pimpinan LSM lokal di Kota Meulaboh, Aceh Barat, yang ‎tergabung dalam Solidaritas untuk Tanah Rakyat (STaR), Rabu (21/11) siang ‎mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Langsa untuk tidak melakukan penahanan ‎terhadap delapan staf dan karyawan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh ‎Pos Langsa, sehubungan dengan pelimpahan berkas perkara dari Polresta Langsa ‎kepada Kajari Langsa yang dilakukan Kamis (22/11) (hari ini red).‎

Dalam konferensi pers di hadapan sejumlah wartawan media cetak dan elektronik, ‎berlangsung di Kantor LBH Banda Aceh Pos meulaboh, yang dibacakan Muhammad ‎Alhamda SHI, mengatakan jika Kejari Langsa tetap memaksakan untuk melakukan ‎penahanan terhadap delapan orang staf dan karyawan LBH langsa, maka hal itu ‎sama dengan para penegak hukum (Kejaksaan) telah menutup pintu keadilan bagi ‎masyarakat yang berada di Aceh Timur sebagai korban perampasan tanah oleh PT ‎Bumi Flora yang sedang di advokasi oleh kedelapan staf LBH Langsa.

Menurut Alhamda, upaya penahanan kedelapan staf dan karyawan LBH Pos Langsa ‎itu sama halnya dengan memposisikan mereka (staf dan karyawan LBH red) sebagai ‎pelaku kriminal. Padahal, lanjutnya, di sisi lain pelaku advokasi sangatlah berbeda ‎dengan seorang pelaku kriminal. Dan dalam hal itu, STaR melihat bahwa para aparat ‎penegak hukum di Aceh khususnya di Kota Langsa, mencoba mengalihkan isu ‎dengan mengkriminalkan kedelapan orang staf dan karyawan LBH pos Langsa, ‎dengan menggunakan pasal karet yang ada dalam KUHP hanya demi melindungi PT ‎Bumi Flora.

Kelima belas LSM yang melakukan pernyataan bersama itu tergabung dalam STaR ‎masing masing, LBH Pos Meulaboh (Mohd Alhamda SHI), GeRAK Aceh Barat (Afrizal ‎AR), Yayasan Papan Meulaboh (Jufrizal), JAGA Nagan Raya (Benni), PB HAM Aceh ‎Barat (Darmansyah), FK GEMAB (Oma Arianto), Ipelmanar Meulaboh (Jafar Murni), ‎TII Meulaboh (Ikhwan Nursyujoko), Kontras Aceh Meulaboh (Muhammaddin), ‎Sombep Aceh Barat (Azhar), AsoH (Syafrizal), Yayasan Ibu (Ayik Sadat), Beujroh ‎Meulaboh (Nursyidah), Bina Desa Meulaboh (Khadafi), serta GSF Meulaboh (Abdul ‎Jalil). (di)



Sumber Berita : Serambi Indonesia

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Barat Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »