" STaR : Kembalikan Kembalikan Hak - Hak Tanah Rakyat "
Rabu, 14 November 2007 02:11:06 - oleh : admin

Belasan LSM Prihatin Terhadap Konflik Pertanahan di Nagan Raya

Meulaboh - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Solidaritas untuk Tanah Rakyat ( STar ) Mendesak ‎Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk kembali menyelesaikan konflik pertanahan ‎yang sedang terjadi di Suka Makmu dan konflik pertanahan lain nya yang terdapat di ‎Kabupaten Nagan Raya.‎

Dalam Konfersif fers yang di Bacakan Oleh M. Alhamda . SH. I menyebutkan aksi yang ‎terjadi kemaren yang dilakukan oleh masyarakat Suka Makmu sebagai korban ‎pembebasan tanah untuk pembangunan pusat perkantoran Pemerintahan Kabupaten ‎Nagan Raya adalah bentuk kekecewaan yang terekumulasi sejak beberapa tahun lalu.‎

Mestinya aksi kemaren tidak perlu terjadi jika Pemkab. Nagan Raya mau jujur dan ‎terbuka dalam melakukan pembebasan Tanah di Suka Makmu. Bukanlah akses infomasi ‎masyarakat selebar – lebarnya dan jangan takut dengan transparansi karena tranparansi ‎adalah Hak setiap warga Negara yang telah di jamin dalam UUD 1945 dan UU No. 39 ‎tahun 1999 serta INTERNATIONAL COVENANTON ECONOMIC, SOCIAL AND ‎CULTURAL RIGHTS yang telah di rativikasi menjadi UU No.11 tahun 2005 tentang ‎hak ekonomi, social dan budaya.‎

Pemkab. Nagan Raya jangan menutup mata seolah – olah tidak mendengar atau tidak ‎melihat persoalan pertanahan yang sangat krusial ini. STaR sangat menyesalkan cara ‎kerja Pemkab. Nagan Raya yang telah merugikan masyarakat korban pembebasan tanah ‎di Suka Makmu selama bertahun – tahun. Pemkab. Nagan Raya mestinya mampu ‎mewujudkan kesejahtraan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakatnya sebagaimana ‎di jamin dalam pasal 33 UUD 1945, bukan malah sebaliknya, praktek yang diperankan ‎selama ini yaitu Pemkab. Nagan Raya telah menyelenggarakan bahkan merampas hak – ‎hak tanah masyarakat dengan mengusung jargon untuk kepentingan umum.‎

Solidaritas untuk Tanah Rakyat ( STaR) kumpulan dari beberapa Lemaga Swadaya ‎Masyarakat ( LSM) yang terdiri dari LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, TII Meulaboh, ‎JAGA, PB-HAM Aceh Barat, PAPAN, FK- GEMAB, GERAK Aceh Barat, SOMBEB, ‎IPELMANAR, LGSP, KONTRAS Aceh.‎

Dalam hal ini STaR hadir untuk memberikan dukungan dalam bentuk Solidaritas ‎bersama kepada seluruh masyarakat korban konflik pertanahan yang di galang oleh ‎kelompok LSM merasa prihatin terhadap konflik pertanahan yang terjadi di Nagan Raya ‎karena sengaja di biarkan oleh Pemkab.Nagan Raya. Untuk itu STaR menyatakan ‎tuntutan : Aparat Polres Persiapan Nagan Raya jangan bertindak arogan dengan ‎mengekang kebebasan ber ekpresi masyarakat dalam menyampaikan pendapat di depan ‎umum dengan dalih harus mendapat izin dari kepolisian, hal itu sangat bertentangan ‎dengan peraturan Perundang – undangan. Karena bagi masyarakat yang ingin ‎menyampaikan pendapat di depan umum di perintahkan untuk memberitahukan kepada ‎polisi, bukan mendapat izin dari polisi, hal itu sebagaimana di atur dalam UU No. 9 tahun ‎‎1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.‎

Lakukan musyawarah ulang pembebasan tanah untuk pembangunan perkantoran Bupati ‎Nagan Raya antara masyarakat pemilik dengan panitia pembebasan tanah Nagan Raya. ‎Sosialisasikan rencana tata ruang pembangunan dan tanah yang di butuhkan untuk ‎pembangunan perkantoran Pemerintah Nagan Raya. Bayar tanah Masyarakat sesuai ‎harga layak dan manusiawi. Kembalikan sisi kelebihan tanah kepada masyarakat.‎

Pemkab. Nagan Raya harus segara melukukan penyelesaian setiap Konflik Tanah di ‎Nagan Raya dalam upaya penyelesaian kasus tanah di Nagan Raya. STaR tidak akan ‎pernah berhenti dan akan terus membantu, mendapangi dan mengadvokasi masyarakat ‎korban pemebenasan tanah sampai mereka mendapatkan hak nya kembali.‎

Pernyataan ini di sampaikan oleh sejumlah LSM dalam Kompresi Fers di Kantor LBH ‎Banda Aceh Pos Meulaboh. (8/11) Di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, yang di tanda ‎tangani oleh belasan LSM di Antaranya : LBH Pos Meulaboh – M. Alhamda. SH.I, ‎Gerak Aceh Barat – Afrizal.AR. JAGA – Sa’dul Bahri. TII Meulaboh – Ikhwan ‎Nursyujoko. ASOH – Fikriadi. SOMBEB – Azhar. KONTRAS Aceh – Muhammaddin. ‎PB- HAM Aceh Barat – Darmansyah. FK- GEMAB – Oma Arianto. IPELMANAR – ‎Jafar Murni. ‎


Sumber Berita : Surat Kabar GEUNTA Meulaboh
Edisi : 47 – Tahun Ke II – 8 – 15 November 2007‎

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Barat Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »