Belasan LSM Prihatin Terhadap Konflik Pertanahan di Nagan Raya
Meulaboh - Sejumlah LSM yang tergabung dalam
Solidaritas untuk Tanah Rakyat ( STar ) Mendesak Pemerintah Kabupaten
Nagan Raya untuk kembali menyelesaikan konflik pertanahan yang sedang
terjadi di Suka Makmu dan konflik pertanahan lain nya yang terdapat di
Kabupaten Nagan Raya.
Dalam Konfersif fers yang di Bacakan Oleh M. Alhamda . SH. I
menyebutkan aksi yang terjadi kemaren yang dilakukan oleh masyarakat
Suka Makmu sebagai korban pembebasan tanah untuk pembangunan pusat
perkantoran Pemerintahan Kabupaten Nagan Raya adalah bentuk kekecewaan
yang terekumulasi sejak beberapa tahun lalu.
Mestinya aksi kemaren tidak perlu terjadi jika Pemkab. Nagan Raya
mau jujur dan terbuka dalam melakukan pembebasan Tanah di Suka Makmu.
Bukanlah akses infomasi masyarakat selebar – lebarnya dan jangan takut
dengan transparansi karena tranparansi adalah Hak setiap warga Negara
yang telah di jamin dalam UUD 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 serta
INTERNATIONAL COVENANTON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS yang
telah di rativikasi menjadi UU No.11 tahun 2005 tentang hak ekonomi,
social dan budaya.
Pemkab. Nagan Raya jangan menutup mata seolah – olah tidak
mendengar atau tidak melihat persoalan pertanahan yang sangat krusial
ini. STaR sangat menyesalkan cara kerja Pemkab. Nagan Raya yang telah
merugikan masyarakat korban pembebasan tanah di Suka Makmu selama
bertahun – tahun. Pemkab. Nagan Raya mestinya mampu mewujudkan
kesejahtraan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakatnya sebagaimana
di jamin dalam pasal 33 UUD 1945, bukan malah sebaliknya, praktek yang
diperankan selama ini yaitu Pemkab. Nagan Raya telah menyelenggarakan
bahkan merampas hak – hak tanah masyarakat dengan mengusung jargon
untuk kepentingan umum.
Solidaritas untuk Tanah Rakyat ( STaR) kumpulan dari beberapa
Lemaga Swadaya Masyarakat ( LSM) yang terdiri dari LBH Banda Aceh Pos
Meulaboh, TII Meulaboh, JAGA, PB-HAM Aceh Barat, PAPAN, FK- GEMAB,
GERAK Aceh Barat, SOMBEB, IPELMANAR, LGSP, KONTRAS Aceh.
Dalam hal ini STaR hadir untuk memberikan dukungan dalam bentuk
Solidaritas bersama kepada seluruh masyarakat korban konflik
pertanahan yang di galang oleh kelompok LSM merasa prihatin terhadap
konflik pertanahan yang terjadi di Nagan Raya karena sengaja di
biarkan oleh Pemkab.Nagan Raya. Untuk itu STaR menyatakan tuntutan :
Aparat Polres Persiapan Nagan Raya jangan bertindak arogan dengan
mengekang kebebasan ber ekpresi masyarakat dalam menyampaikan pendapat
di depan umum dengan dalih harus mendapat izin dari kepolisian, hal
itu sangat bertentangan dengan peraturan Perundang – undangan. Karena
bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di depan umum di
perintahkan untuk memberitahukan kepada polisi, bukan mendapat izin
dari polisi, hal itu sebagaimana di atur dalam UU No. 9 tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Lakukan musyawarah ulang pembebasan tanah untuk pembangunan
perkantoran Bupati Nagan Raya antara masyarakat pemilik dengan panitia
pembebasan tanah Nagan Raya. Sosialisasikan rencana tata ruang
pembangunan dan tanah yang di butuhkan untuk pembangunan perkantoran
Pemerintah Nagan Raya. Bayar tanah Masyarakat sesuai harga layak dan
manusiawi. Kembalikan sisi kelebihan tanah kepada masyarakat.
Pemkab. Nagan Raya harus segara melukukan penyelesaian setiap
Konflik Tanah di Nagan Raya dalam upaya penyelesaian kasus tanah di
Nagan Raya. STaR tidak akan pernah berhenti dan akan terus membantu,
mendapangi dan mengadvokasi masyarakat korban pemebenasan tanah sampai
mereka mendapatkan hak nya kembali.
Pernyataan ini di sampaikan oleh sejumlah LSM dalam Kompresi Fers
di Kantor LBH Banda Aceh Pos Meulaboh. (8/11) Di Meulaboh Kabupaten
Aceh Barat, yang di tanda tangani oleh belasan LSM di Antaranya : LBH
Pos Meulaboh – M. Alhamda. SH.I, Gerak Aceh Barat – Afrizal.AR. JAGA –
Sa’dul Bahri. TII Meulaboh – Ikhwan Nursyujoko. ASOH – Fikriadi.
SOMBEB – Azhar. KONTRAS Aceh – Muhammaddin. PB- HAM Aceh Barat –
Darmansyah. FK- GEMAB – Oma Arianto. IPELMANAR – Jafar Murni.
Sumber Berita : Surat Kabar GEUNTA Meulaboh
Edisi : 47 – Tahun Ke II – 8 – 15 November 2007
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
