Senin, 5 November 2007 02:04:49 - oleh : admin
Terkait indikasi
penyerobotan tanah warga di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten
Aceh Timur, semasa konflik lalu, akhirnya Forum Perjuangan Rakyat atas
Tanah (Forjerat) yang selama ini mendapat advis LBH Banda Aceh Pos
Langsa kembali menuntut janji pembentukan Tim Pansus oleh DPRK Aceh
Timur.
Sebagaimana surat undangan peliputan konferensi pers yang akan digelar pada Senin, tanggal 5 November 2007 pukul 10:30 di Kantor LBH Banda Aceh Pos Langsa, Jalan Langgar No. 38 Gp. Blang Seunibong, dan diterima Waspada di Langsa, Minggu (4/11), tentang perkembangan kasus penyerobotan tanah oleh PT. Bumi Flora.
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati, SH, S.Pd merasa terkatung-katung atas keberadaan kasus PT. Bumi Flora tersebut. Disebutkan, di satu sisi harapan masyarakat yang diwakili oleh Forjerat kasus yang melilit ini berakhir secara damai dengan dikembalikan lahan milik warga.
“Karenanya kami atas nama Forjerat sangat mengharapkan kawan-kawan wartawan elektronik dan media cetak untuk berpartisipasi meliput agenda konferensi pers ini,” pintanya.
Ikhwal konferensi pers ini adalah gerakan lanjutan atas aksi-aksi perjuangan rakyat Aceh Timur, dalam menuntut hak-haknya terhadap ratusan hektare lahan yang dituding telah diserobot dan dikuasasi PT. Bumi Flora.
Gerakan massa yang mengatasnamakan Forjerat ini bahkan pernah melancarkan aksi demonstrasi di gedung DPRK Aceh Timur, yang kemudian polisi ikut menyeret sedikitnya delapan anggota LBH Banda Aceh Pos Langsa.
Namun, hingga kini tak diketahui lagi bagaimana penyelesaiannya. Dalam hal ini Kapolres Langsa, AKBP H. M. Asep Syahrudin pun disebut-sebut salah kaprah. (b23) (ags)
Sebagaimana surat undangan peliputan konferensi pers yang akan digelar pada Senin, tanggal 5 November 2007 pukul 10:30 di Kantor LBH Banda Aceh Pos Langsa, Jalan Langgar No. 38 Gp. Blang Seunibong, dan diterima Waspada di Langsa, Minggu (4/11), tentang perkembangan kasus penyerobotan tanah oleh PT. Bumi Flora.
Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati, SH, S.Pd merasa terkatung-katung atas keberadaan kasus PT. Bumi Flora tersebut. Disebutkan, di satu sisi harapan masyarakat yang diwakili oleh Forjerat kasus yang melilit ini berakhir secara damai dengan dikembalikan lahan milik warga.
“Karenanya kami atas nama Forjerat sangat mengharapkan kawan-kawan wartawan elektronik dan media cetak untuk berpartisipasi meliput agenda konferensi pers ini,” pintanya.
Ikhwal konferensi pers ini adalah gerakan lanjutan atas aksi-aksi perjuangan rakyat Aceh Timur, dalam menuntut hak-haknya terhadap ratusan hektare lahan yang dituding telah diserobot dan dikuasasi PT. Bumi Flora.
Gerakan massa yang mengatasnamakan Forjerat ini bahkan pernah melancarkan aksi demonstrasi di gedung DPRK Aceh Timur, yang kemudian polisi ikut menyeret sedikitnya delapan anggota LBH Banda Aceh Pos Langsa.
Namun, hingga kini tak diketahui lagi bagaimana penyelesaiannya. Dalam hal ini Kapolres Langsa, AKBP H. M. Asep Syahrudin pun disebut-sebut salah kaprah. (b23) (ags)
ADVERTISEMENTS
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
