Forjerat Tuntut Tim Pansus DPRK Aceh Timur
Senin, 5 November 2007 02:04:49 - oleh : admin

Terkait indikasi penyerobotan tanah warga di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur, semasa konflik lalu, akhirnya Forum Perjuangan Rakyat atas Tanah (Forjerat) yang selama ini mendapat advis LBH Banda Aceh Pos Langsa kembali menuntut janji pembentukan Tim Pansus oleh DPRK Aceh Timur.

Sebagaimana surat undangan peliputan konferensi pers yang akan digelar pada Senin, tanggal 5 November 2007 pukul 10:30 di Kantor LBH Banda Aceh Pos Langsa, Jalan Langgar No. 38 Gp. Blang Seunibong, dan diterima Waspada di Langsa, Minggu (4/11), tentang perkembangan kasus penyerobotan tanah oleh PT. Bumi Flora.

Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa, Mardiati, SH, S.Pd merasa terkatung-katung atas keberadaan kasus PT. Bumi Flora tersebut. Disebutkan, di satu sisi harapan masyarakat yang diwakili oleh Forjerat kasus yang melilit ini berakhir secara damai dengan dikembalikan lahan milik warga.

“Karenanya kami atas nama Forjerat sangat mengharapkan kawan-kawan wartawan elektronik dan media cetak untuk berpartisipasi meliput agenda konferensi pers ini,” pintanya.

Ikhwal konferensi pers ini adalah gerakan lanjutan atas aksi-aksi perjuangan rakyat Aceh Timur, dalam menuntut hak-haknya terhadap ratusan hektare lahan yang dituding telah diserobot dan dikuasasi PT. Bumi Flora.

Gerakan massa yang mengatasnamakan Forjerat ini bahkan pernah melancarkan aksi demonstrasi di gedung DPRK Aceh Timur, yang kemudian polisi ikut menyeret sedikitnya delapan anggota LBH Banda Aceh Pos Langsa.

Namun, hingga kini tak diketahui lagi bagaimana penyelesaiannya. Dalam hal ini Kapolres Langsa, AKBP H. M. Asep Syahrudin pun disebut-sebut salah kaprah. (b23) (ags)

           

  ADVERTISEMENTS

Langsa Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »