Takengen | Lintas Gayo – Dua orang aktivis anti korupsi di dataran tinggi Gayo, yang tergabung
di Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) Hamdani dan Idrus Syahputra,
akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon
Kabupaten Aceh Tengah dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Aceh
Tengah, Ir H Nasaruddin MM.
Dalam
sidang yang digelar untuk ke-29 kalinya ini, Kamis (29/9/2011) hakim
memvonis bebas. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tidak terbukti
bersalah atas tuntutan telah melakukan pencemaran nama baik Pemerintah
Kabupaten Aceh Tengah.
Koordinator I dan II Jang-Ko tersebut
dituntut oleh Pemkab Aceh Tengah, lantaran dituduh telah melakukan
pencemaran nama baik bupati setempat melalui media pertengahan bulan
Maret tahun 2009 lalu.
Saat itu, keduanya mengkritik Pemkab Aceh
Tengah terkait jumlah penduduk Aceh Tengah yang disinyalir sengaja
digelembungkan untuk kepentingan politik yang berakibat bertambahnya
alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat dari
25 kursi menjadi 30 kursi. Tidak terima dengan komentar LSM ini, Pemkab
Aceh Tengah melayangkan tuntutan terhadap dua orang koordinator Jang-Ko.
Proses
hukum yang harus dijalani kedua aktivis ini cukup panjang, bahkan
hingga 29 kali persidangan. Keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim
yang terdiri dari Firza Ardiansyah SH Mum, Hakim Ketua, dan Mukhtar SH
Hakim Anggota.
Kedua terdakwa ini tidak terbukti bersalah seperti
dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinator LSM
Jang-Ko ini sebelumnya didakwa dengan pasal 316 Jo. Pasal 311 Jo Pasal
310, Jo Pasal 55 Ayat I ke-1 KUHP Pidana.
“Terkait dengan pasal
316 majelis hakim menimbang, dalam pernyataan Jang-Ko di media cetak,
hanya ditujukan kepada Pemkab Aceh Tengah dan Komisi Independen
Pemilihan (KIP) setempat, sehingga tidak bisa disimpulkan pernyataan
tersebut ditujukan kepada seseorang yaitu bupati Aceh Tengah. Makanya
tuntutan pasal 316 yang berisi penghinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dalam melaksanakan tugasnya yang sah tidak terbukti,” papar
Penasehat Hukum (PH) LSM Jang-Ko, Zulfa Zainuddin SHI didampingi Chairul
Azmi, SH dari LBH Banda Aceh Pos Takengon.
Sedangkan terkait
Pasal 311 dan Pasal 310 KUHPidana, yang didakwakan dan dituntutkan oleh
JPU merupakan delik aduan, maka harus ada pengaduan langsung dari korban
dan karena korban pencemaran nama baik (Bupati Aceh Tengah.red) tidak
pernah hadir dalam sidang pencemaran nama baik ini, maka kedua pasal
tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim dalam
putusannya.
“Dengan adanya putusan bebas terhadap kedua aktivis
Jang-Ko, maka hak atas kebebasan berpendapat di alam demokrasi ini dapat
terselamatkan dari pengekangan penguasa,” timpal Zulfa Zainuddin.
Terkait
dengan putusan bebas yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Takengon,
terhadap kedua aktivis LSM Jang-Ko, JPU Kejari Takengon, Budhi S SH M
Hum, yang menangani kasus pencemaran nama baik bupati Aceh Tengah
menyatakan pikir-pikir selama 14 hari terhadap putusan tersebut. (Tim
LG) [lintasgayo.com]
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
