Setelah 29 Kali Persidangan, Akhirnya Dua Aktivis Jang-Ko Divonis Tidak Bersalah
Kamis, 29 September 2011 23:54:07 - oleh : admin

Takengen | Lintas Gayo – Dua orang aktivis anti korupsi di dataran tinggi Gayo, yang tergabung di Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) Hamdani dan Idrus Syahputra, akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon Kabupaten Aceh Tengah dalam kasus pencemaran nama baik Bupati Aceh Tengah, Ir H Nasaruddin MM.

Dalam sidang yang digelar untuk ke-29 kalinya ini, Kamis (29/9/2011) hakim memvonis bebas. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah atas tuntutan telah melakukan pencemaran nama baik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Koordinator I dan II Jang-Ko tersebut dituntut oleh Pemkab Aceh Tengah, lantaran dituduh telah melakukan pencemaran nama baik bupati setempat melalui media pertengahan bulan Maret tahun 2009 lalu.

Saat itu, keduanya mengkritik Pemkab Aceh Tengah terkait jumlah penduduk Aceh Tengah yang disinyalir sengaja digelembungkan untuk kepentingan politik yang berakibat bertambahnya alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat dari 25 kursi menjadi 30 kursi. Tidak terima dengan komentar LSM ini, Pemkab Aceh Tengah melayangkan tuntutan terhadap dua orang koordinator Jang-Ko.

Proses hukum yang harus dijalani kedua aktivis ini cukup panjang, bahkan hingga 29 kali persidangan. Keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Firza Ardiansyah SH Mum, Hakim Ketua, dan Mukhtar SH Hakim Anggota.

Kedua terdakwa ini tidak terbukti bersalah seperti dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinator LSM Jang-Ko ini sebelumnya didakwa dengan pasal 316 Jo. Pasal 311 Jo Pasal 310, Jo Pasal 55 Ayat I ke-1 KUHP Pidana.

“Terkait dengan pasal 316 majelis hakim menimbang, dalam pernyataan Jang-Ko di media cetak, hanya ditujukan kepada Pemkab Aceh Tengah dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, sehingga tidak bisa disimpulkan pernyataan tersebut ditujukan kepada seseorang yaitu bupati Aceh Tengah. Makanya tuntutan pasal 316 yang berisi penghinaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugasnya yang sah tidak terbukti,” papar Penasehat Hukum (PH) LSM Jang-Ko, Zulfa Zainuddin SHI didampingi Chairul Azmi, SH dari LBH Banda Aceh Pos Takengon.

Sedangkan terkait Pasal 311 dan Pasal 310 KUHPidana, yang didakwakan dan dituntutkan oleh JPU merupakan delik aduan, maka harus ada pengaduan langsung dari korban dan karena korban pencemaran nama baik (Bupati Aceh Tengah.red) tidak pernah hadir dalam sidang pencemaran nama baik ini, maka kedua pasal tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim dalam putusannya.

“Dengan adanya putusan bebas terhadap kedua aktivis Jang-Ko, maka hak atas kebebasan berpendapat di alam demokrasi ini dapat terselamatkan dari pengekangan penguasa,” timpal Zulfa Zainuddin.

Terkait dengan putusan bebas yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Takengon, terhadap kedua aktivis LSM Jang-Ko, JPU Kejari Takengon, Budhi S SH M Hum, yang menangani kasus pencemaran nama baik bupati Aceh Tengah menyatakan pikir-pikir selama 14 hari terhadap putusan tersebut. (Tim LG) [lintasgayo.com]

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Tengah Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »