SINGKIL - Tiga terdakwa perusakan kantor bupati Aceh Singkil, Jaminuddin, H
Sairun, dan Rusli Jabat, dituntut enam bulan penjara, dikurangi masa
tahanan. Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Elianto dan Idam Kholid Daulay dalam sidang yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Rabu (28/9) siang.
Sementara
terdakwa melalui pengacarnya, Ainul dari LBH Banda Aceh Pos Meulaboh,
menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Senin 3
Oktober mendatang. Sidang dipimpin Hakim Ketua Syarip, anggota Rachmad
Firmansyah, dan Prihatin Stio Raharjo.
Menurut JPU, ketiga
terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana, secara
bersama-sama di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana.
Melakukan kekerasan terhadap
penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun
perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUH Pidana jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujar Elianto.
Hal-hal yang
memberatkan menurut JPU, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kantor
bupati Aceh Singkil mengalami kerusakan. Sedangkan yang meringankan para
terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dipersidangan dan
merupakan tulang punggung keluarga.
Sementara itu ratusan massa
pendukung terdakwa yang merupakan petinggi LSM Gempa memadati ruang
sidang. Aparat kepolisian bersenjata lengkap melakukan pengawalan
jalannya sidang. Hingga sidang selesai berjalan tertib.
Sebagaima
diketahui 30 Mei lalu, massa dari LSM Gempa dan dari 22 desa di Aceh
Singkil, melakukan perusakan kantor bupati Aceh Singkil. Akibat kejadian
tersebut setidaknya 18 orang warga diseret ke persidangan, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tiga terdakwa sudah masuk dalam
tahap tuntutan sementara 15 lainnya masih persidangan saksi-saksi.(c39) [Serambi Indonesia]
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
