Perusak Kantor Bupati Aceh Singkil Dituntut 6 Bulan
Kamis, 29 September 2011 23:53:10 - oleh : admin

SINGKIL - Tiga terdakwa perusakan kantor bupati Aceh Singkil, Jaminuddin, H Sairun, dan Rusli Jabat, dituntut enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan. Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elianto dan Idam Kholid Daulay dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Rabu (28/9) siang.

Sementara terdakwa melalui pengacarnya, Ainul dari LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada Senin 3 Oktober mendatang. Sidang dipimpin Hakim Ketua Syarip, anggota Rachmad Firmansyah, dan Prihatin Stio Raharjo.

Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana, secara bersama-sama di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana.

Melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujar Elianto.

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kantor bupati Aceh Singkil mengalami kerusakan. Sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dipersidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara itu ratusan massa pendukung terdakwa yang merupakan petinggi LSM Gempa memadati ruang sidang. Aparat kepolisian bersenjata lengkap melakukan pengawalan jalannya sidang. Hingga sidang selesai berjalan tertib.

Sebagaima diketahui 30 Mei lalu, massa dari LSM Gempa dan dari 22 desa di Aceh Singkil, melakukan perusakan kantor bupati Aceh Singkil. Akibat kejadian tersebut setidaknya 18 orang warga diseret ke persidangan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Tiga terdakwa sudah masuk dalam tahap tuntutan sementara 15 lainnya masih persidangan saksi-saksi.(c39) [Serambi Indonesia]

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Singkil Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »