Rabu, 28 September 2011 13:24:07 - oleh : admin
Meulaboh,
26/9 (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai kepolisian Pidie,
Provinsi Aceh, tidak profesional dalam mengusut kasus pengeroyokan
khatib Tgk Saiful Bahri, sehingga korban justru ditetapkan sebagai
tersangka. "Ini sebuah sikap yang tidak profesional dari pihak
kepolisian, kenapa khatib yang menjadi korban amukan segelintir orang
berkepentingan malah ditetapkan sebagai tersangka," kata Koordinator LBH
Meulaboh Rahmad Hidayat di Meulaboh, Senin.
Menurut dia, keputusan seperti itu sangat melukai hati umat Islam dan bisa memicu konflik baru, karena profesi khatib adalah memberikan nasehat agama dan apapun yang dikatakanya hari itu masih dalam kontek beribadah.
Menurut etika penyelesaian hukum, kata Rahmad, meskipun seseorang melakukan penghinaan, semestinya terlebih awal dilaporkan ke polisi bukan langsung dikeroyok, apalagi penyampaian isi kutbahnya di hari Jumat tersebut adalah fakta dan realita di Aceh saat ini.
Ia menyatakan, menceritakan fakta kedinian sah-sah saja karena urusan ibadah bukan melulu untuk akhirat, dengan kejadian seperti itu keberlangsungan aktifitas penceramah terancam keberadaannya.
"Seharusnya kepolisian melihatnya secara objektif tidak pasif dengan isu yang memanas di Aceh, malahan sesuai Qanun Aceh Nomor 10, kejadian itu bisa diselesaikan secara hukum adat yang sudah terbentuk," tegas Rahmad.
Sementara itu, Kebijakan Hukum Agama LBH Meulaboh Ainul Yakin menambahkan, ada beberapa katagori tindakan peribadatan yang dinilai penghinaan seperti shalat ditempat lalu lintas yang mengundang kebencian orang lain, menghina agama non muslim, kemudian mengancam kesehatan dan menghujam tidak sesuai fakta.
"Dengan kondisi seperti ini lihat saja pasti ormas Islam akan bangkit memprotes dan hal itu sudah fatal, karena pengambilan sikap kepolisian yang masih mengunakan kacamata kuda seperti itu," tegasnya.
Kedua pengacara Aceh ini berasumsi bahwa keputusan tersebut seolah diambil dalam keadaan terjepit, sehingga para pelaku yang kini menjadi hujatan umat muslim di Aceh mendapat payung hukum, katanya.
ADVERTISEMENTS
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
