MEULABOH - Desakan membentuk Komisi Kebenaran dan Konsiliasi atau KKR
kembali ditujukan kepada pemerintah Aceh. Puluhan janda korban konflik
di Aceh Barat, menuntut dibentuknya komisi tersebut untuk mengungkap
kebenaran atas pelanggaran HAM masa lalu, Senin (27/9).
Desakan puluhan janda itu disampikan dalam sebuah diskusi yang
diprakarsai LSM Flower Aceh, di Meulaboh. Puluhan peserta sangat
antusias dan berharap KKR dapat terwujud.
"Saya tetap berharap
draf (KKR) ini bisa terbentuk di Aceh. Agar kematian suami dapat
terungkap dan saya bisa menjelaskannya kepada anak-anak," kata
Maghfirah, 51 tahun, peserta diskusi.
Menurut Staf Kampanye
Flower Aceh, Zeli Ernita, KKR Aceh perlu secepatnya dibentuk karena
merupakan amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh seperti tertulis
dalam pasal 229 tentang KKR. "Pembentukan KKR merupakan solusi payung
hukum daerah untuk memberi keadilan bagi korban konflik," ujar Zeli.
Flower,
tambah dia, berupaya mendorong pemerintah agar merealisasikan Qanun KKR
untuk memberi rasa keadilan pada keluarga korban.
Menurut Zeli,
bila qanun tersebut tidak ditindaklanjuti dikhawatirkan akan terulang di
masa mendatang, karena pelaku merasa kebal hukum.
Selama ini,
tambah Zeli, desakan membentuk KKR berulangkali disampaikan keluarga
korban namun tak ditanggapi serius. "Kita berharap pemerintah tergugah."
Diskusi
di Hotel Beringin Meulaboh itu juga menghadirkan Koordinator LBH Banda
Aceh Pos Meulaboh, Rahmad Hidayat, dan Umi Anisah, Pimpinan Dayah
Darussalam, Kaway XVI. Selain itu acara turut dihadiri sejumlah tokoh
wanita dan mahasiswa.
Dalam paparannya Rahmat Hidayat menyatakan
cukup banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi saat konflik Aceh. Hal
itu, kata dia, hanya mampu diselesaikan dengan KKR.
"Di Aceh
Barat mungkin tidak seberapa dibanding daerah lain di Aceh. Meski
demikian jangan bosan menyuarakan ini, karena ini diatur undang-undang,"
pungkas Rahmat. atjehpost.com
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
