Janda Konflik Tuntut Pembentukan KKR
Rabu, 28 September 2011 13:17:11 - oleh : admin

MEULABOH - Desakan membentuk Komisi Kebenaran dan Konsiliasi atau KKR kembali ditujukan kepada pemerintah Aceh. Puluhan janda korban konflik di Aceh Barat, menuntut dibentuknya komisi tersebut untuk mengungkap kebenaran atas pelanggaran HAM masa lalu, Senin (27/9). Desakan puluhan janda itu disampikan dalam sebuah diskusi yang diprakarsai LSM Flower Aceh, di Meulaboh. Puluhan peserta sangat antusias dan berharap KKR dapat terwujud.

"Saya tetap berharap draf (KKR) ini bisa terbentuk di Aceh. Agar kematian suami dapat terungkap dan saya bisa menjelaskannya kepada anak-anak," kata Maghfirah, 51 tahun, peserta diskusi.

Menurut Staf Kampanye Flower Aceh, Zeli Ernita, KKR Aceh perlu secepatnya dibentuk karena merupakan amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh seperti tertulis dalam pasal 229 tentang KKR. "Pembentukan KKR merupakan solusi payung hukum daerah untuk memberi keadilan bagi korban konflik," ujar Zeli.

Flower, tambah dia, berupaya mendorong pemerintah agar merealisasikan Qanun KKR untuk memberi rasa keadilan pada keluarga korban.

Menurut Zeli, bila qanun tersebut tidak ditindaklanjuti dikhawatirkan akan terulang di masa mendatang, karena pelaku merasa kebal hukum.

Selama ini, tambah Zeli, desakan membentuk KKR berulangkali disampaikan keluarga korban namun tak ditanggapi serius. "Kita berharap pemerintah tergugah."

Diskusi di Hotel Beringin Meulaboh itu juga menghadirkan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Rahmad Hidayat, dan Umi Anisah, Pimpinan Dayah Darussalam, Kaway XVI. Selain itu acara turut dihadiri sejumlah tokoh wanita dan mahasiswa.

Dalam paparannya Rahmat Hidayat menyatakan cukup banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi saat konflik Aceh. Hal itu, kata dia, hanya mampu diselesaikan dengan KKR.

"Di Aceh Barat mungkin tidak seberapa dibanding daerah lain di Aceh. Meski demikian jangan bosan menyuarakan ini, karena ini diatur undang-undang," pungkas Rahmat. atjehpost.com

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Barat Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »