Meulaboh, - Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh pos Meulaboh, menyusun sejumlah strategi
untuk memantau pelaksanaan pilkada damai di Kabupaten Aceh Barat,
Provinsi Aceh, yang dilaksanakan serentak di 17 kabupaten/kota.
"Walau bagaimanapun kita juga berhak memantau pelaksanaan pilkada di
Aceh, karena saya yakin akan cukup banyak terjadi pelanggaran yang perlu
diawasi dalam proses pesta demokrasi itu," kata Direktur LBH Meulaboh
Rahmad di Meulaboh, Selasa.
Ia mengatakan, ada dua waktu yang sangat signifikan terjadi perilaku penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak azazi manusia masa transisi pilkada yakni pada saat berkampanye pencoblosan.
Dijelaskan, dalam berkampanye tidak boleh melibatkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih dan peristiwa tersebut rentan terjadi yang dilakoni oknum tim sukses kandidat saat panas-panasnya berkampanye dan tindakan itu jelas melanggar undang-undang perlindungan anak.
Sementara, disaat pencoblosan biasanya kerap terjadi intimidasi dan perilaku pelanggaran HAM lain seperti mengancam pemilih untuk tidak mencoblos salah satu kandidat yang didukung, dan dipaksa mencoblos orang lain.
"Nah, kejadian seperti ini jelas melanggar undang-undang negara dan HAM, apabila terjadi pemaksaan, intimidasi dan melibatkan anak-anak berkampanye," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, yang perlu diberikan kepada masyarakat menyikapi pilkada adalah advokasi pendidikan bersifat umum sehingga apabila hal yang dikhawatirkan itu terjadi maka warga sudah dapat mengambil sikap.
Ia mengatakan terlebih daerah Aceh pernah merasakan konflik yang berkepanjangan ditambah banyaknya kejadian aksi saling teror dengan senjata api di sejumlah wilayah sampai saat ini, mencerminkan pelaksanaan pilkada di Aceh belum dapat dipastikan aman.
Karenanya, ia bersama aktivis LBH telah siap mendampingi dan mengadvokasi masyarakat yang menjadi korban dengan berbagai persoalan yang akan memanas dalam proses pilkada di Aceh.
"Kita siap mengadvokasi masyarakat apabila memang ada yang merasa tidak mendapat keadilan hukum ataupun diintimidasi dan sebagainya berupa bentuk pelanggaran HAM," pungkasnya.13/9 (ANTARA)
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
