LBH Meulaboh Pantau Pilkada Aceh Barat
Rabu, 14 September 2011 13:24:18 - oleh : admin

Meulaboh, - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh pos Meulaboh, menyusun sejumlah strategi untuk memantau pelaksanaan pilkada damai di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, yang dilaksanakan serentak di 17 kabupaten/kota. "Walau bagaimanapun kita juga berhak memantau pelaksanaan pilkada di Aceh, karena saya yakin akan cukup banyak terjadi pelanggaran yang perlu diawasi dalam proses pesta demokrasi itu," kata Direktur LBH Meulaboh Rahmad di Meulaboh, Selasa.

Ia mengatakan, ada dua waktu yang sangat signifikan terjadi perilaku penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak azazi manusia  masa transisi pilkada yakni pada saat  berkampanye pencoblosan.

Dijelaskan, dalam berkampanye tidak boleh melibatkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih dan peristiwa tersebut rentan terjadi yang dilakoni oknum tim sukses kandidat saat panas-panasnya berkampanye dan tindakan itu jelas melanggar undang-undang perlindungan anak.

Sementara, disaat pencoblosan biasanya kerap terjadi intimidasi dan perilaku pelanggaran HAM lain seperti mengancam pemilih untuk tidak mencoblos salah satu kandidat yang didukung, dan dipaksa mencoblos orang lain.

"Nah, kejadian seperti ini jelas melanggar undang-undang negara dan HAM, apabila terjadi pemaksaan, intimidasi dan melibatkan anak-anak berkampanye," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, yang perlu diberikan kepada masyarakat menyikapi pilkada adalah advokasi pendidikan bersifat umum sehingga apabila hal yang dikhawatirkan itu terjadi maka warga sudah dapat mengambil sikap.

Ia mengatakan terlebih daerah Aceh pernah merasakan konflik yang berkepanjangan ditambah banyaknya kejadian aksi saling teror dengan senjata api di sejumlah wilayah sampai saat ini, mencerminkan pelaksanaan pilkada di Aceh belum dapat dipastikan aman.

Karenanya, ia bersama aktivis LBH telah siap mendampingi dan mengadvokasi masyarakat yang menjadi korban dengan berbagai persoalan yang akan memanas dalam proses pilkada di Aceh.

"Kita siap mengadvokasi masyarakat apabila memang ada yang merasa tidak mendapat keadilan hukum ataupun diintimidasi dan sebagainya berupa bentuk pelanggaran HAM," pungkasnya.13/9 (ANTARA)

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Barat Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »