Kuasa Hukum Aktivis Anti Korup : Kebebasan Berekspresi Terancam di Aceh Tengah
Kamis, 8 September 2011 18:42:13 - oleh : admin

Takengon | Lintas Gayo : Advokat publik untuk kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Aceh Tengah dengan terdakwa  Hamdani dan Idrus Saputra,  menyatakan ada kecenderungan untuk kepentingan penguasa dalam proses persidangan kasus yang sudah memasuki tahapan pembacaan nota pembelaan yang berlangsung Rabu (10/8) di ruang sidang Pengadilan Negeri Takengon.

“Perkara ini para terdakwa dijerat pasal penghinaan 310, 311 dan 316 KUHP, namun Bupati Aceh Tengah selaku pihak yang merasa keberatan tidak pernah datang dan diperiksa di penyidik serta persidangan, ini kan aneh seharusnya perkara ini gak bisa naik sampai ke pengadilan, hukum tidak memandang jabatan, kaya atau miskin, dimata hukum semua manusia adalah sama, jadi ya harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku”, beber Zulfa Zainuddin, SHI didampingi Moch. Ainul Yaqin, SHI, Kamis (11/8). Keduanya merupakan advokat publik LBH Banda Aceh Pos Takengon

Selain itu, pasal 310, 311 dan 316 KUHP dinilai kuasa hukum terdakwa sebagai pasal yang membungkam kemerdekaan berekspresi yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil Politik.

Ketiga pasal tersebut, juga dinilai sifatnya sangat karet, mengingat penerapan delik penghinaan umumnya selalu dalam keadaan tidak seimbang antara si penghina dan si terhina. Karena si Terhina selalu dalam posisi kuat baik secara ekonomi, politik, ataupun hukum, sementara si Penghina dalam posisi lemah atau dilemahkan baik secara ekonomi, politik, ataupun hukum.

Kedua advokat terdakwa mengatakan, bahwa tuntutan 4 bulan penjara atau 8 bulan percobaan, bisa menyebabkan trauma mendalam sehingga dapat membahayakan kemerdekaan berekspresi yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Politik.

Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menjelaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak jeli dalam memandang persoalan dan terkesan dipaksakan demi kepentingan penguasa. “Hal ini sangat jelas, bahwa perkara ini hanya lebih kepada persoalan kepentingan penguasa, padahal yang demikian tidak sejalan dengan hukum Hak Asasi Manusia”, cetus Ainul pada saat pembacaan nota pembelaan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Firza Andriansyah, SH. kemudian menanyakan kepada JPU apakah ditanggapi atau tidak nota pembelaan dari para terdakwa, dan  JPU menjawab akan mengajukan tanggapan secara tertulis pada persidangan berikutnya, jawab Sri Wahyuni, selanjutnya ketua majelis menutup sidang. (*)

Sumber : lovegayo.com August 11, 2011

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Tengah Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »