Takengon | Lintas Gayo : Advokat publik untuk kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Aceh Tengah
dengan terdakwa Hamdani dan Idrus Saputra, menyatakan ada
kecenderungan untuk kepentingan penguasa dalam proses persidangan kasus
yang sudah memasuki tahapan pembacaan nota pembelaan yang berlangsung
Rabu (10/8) di ruang sidang Pengadilan Negeri Takengon.
“Perkara ini para terdakwa dijerat pasal penghinaan 310, 311 dan 316 KUHP, namun Bupati Aceh Tengah selaku pihak yang merasa keberatan tidak pernah datang dan diperiksa di penyidik serta persidangan, ini kan aneh seharusnya perkara ini gak bisa naik sampai ke pengadilan, hukum tidak memandang jabatan, kaya atau miskin, dimata hukum semua manusia adalah sama, jadi ya harus tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku”, beber Zulfa Zainuddin, SHI didampingi Moch. Ainul Yaqin, SHI, Kamis (11/8). Keduanya merupakan advokat publik LBH Banda Aceh Pos Takengon
Selain itu, pasal 310, 311 dan 316 KUHP dinilai kuasa hukum terdakwa sebagai pasal yang membungkam kemerdekaan berekspresi yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2005 tentang Hak Sipil Politik.
Ketiga pasal tersebut, juga dinilai sifatnya sangat karet, mengingat penerapan delik penghinaan umumnya selalu dalam keadaan tidak seimbang antara si penghina dan si terhina. Karena si Terhina selalu dalam posisi kuat baik secara ekonomi, politik, ataupun hukum, sementara si Penghina dalam posisi lemah atau dilemahkan baik secara ekonomi, politik, ataupun hukum.
Kedua advokat terdakwa mengatakan, bahwa tuntutan 4 bulan penjara atau 8 bulan percobaan, bisa menyebabkan trauma mendalam sehingga dapat membahayakan kemerdekaan berekspresi yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Politik.
Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menjelaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak jeli dalam memandang persoalan dan terkesan dipaksakan demi kepentingan penguasa. “Hal ini sangat jelas, bahwa perkara ini hanya lebih kepada persoalan kepentingan penguasa, padahal yang demikian tidak sejalan dengan hukum Hak Asasi Manusia”, cetus Ainul pada saat pembacaan nota pembelaan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Firza Andriansyah, SH. kemudian menanyakan kepada JPU apakah ditanggapi atau tidak nota pembelaan dari para terdakwa, dan JPU menjawab akan mengajukan tanggapan secara tertulis pada persidangan berikutnya, jawab Sri Wahyuni, selanjutnya ketua majelis menutup sidang. (*)
Sumber : lovegayo.com August 11, 2011
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
