Korban konflik tanah bingung mengadu
Senin, 5 September 2011 15:48:39 - oleh : admin

Warga mengadu kemana

LANGSA - Korban konflik pertanahan dari gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, langsung kecewa ketika datang ke kantor LBH Banda Aceh Pos Langsa. Pasalnya, kantor telah kosong dan mereka tidak tahu alamat kepindahannya.

Mereka adalah warga mantan transmigran Swakarsa Mandiri yang menghadapi konflik pertanahan dengan salah satu perusahaan perkebunan, berkaitan dengan status lahan dan ganti rugi rumah yang dulu digusur oleh pihak perusahaan.

Para pencari keadilan merasa kecewa karena LBH Banda Aceh Pos Langsa yang selama ini menemani, mendampingi dan membela hak-hak mereka ternyata tidak ada lagi di kota Langsa tanpa pemberitahuan kepada mereka. Kasus yang mereka adukan baru dua bulan mendapatkan pendampingan dan pembelaan dari LBH. Keluhan itu disampaikan seorang tokoh warga setempat, Sembiring pagi ini.

Menurutnya, selaku warga masyarakat yang sedang mencari keadilan sangat bersedih atas kondisi ini, kami seperti anak ayam kehilangan induk. Selama ini ditemani, didampingi, dan dibela oleh LBH Banda Aceh Pos Langsa sehingga kami mulai berpikir kritis dan berani bertanya ke pihak-pihak yang kami anggap bertanggung jawab atas nasib kami ini.

Sekarang mereka tidak ada lagi di Langsa. Memang banyak lembaga bantuan hukum, tetapi yang benar-benar membantu kami warga miskin tanpa pamrih, ya hanya LBH. Oleh karena itu kami mohon kepada pimpinan LBH agar keberadaan LBH Banda Aceh pos Langsa tetap dipertahankan sehingga orang-orang seperti kami masih bisa tertolong.

Sementara itu, Manejer SHEEP Indonesia, Iswangtara Adi Nugraha, sangat menyayangkan atas penutupan kantor LBH Pos Langsa. memang kita sayangkan oleh banyak pihak. Karena keberadaan LBH Banda Aceh Pos Langsa sangat membantu warga korban konflik dalam wilayah Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang.
 
Apalagi kita tahu ditiga wilayah ini banyak perusahan perkebunan yang selalu berkonflik dengan rakyat. Maka kehadiran LBH pos Langsa sangat dibutuhkan. Kehadiran mereka yang tidak hanya mendampingi korban saat berperkara di pengadilan tetapi juga melakukan penyadaran hukum dengan cara pertemanan yang intens dengan korban. Waspada

           

  ADVERTISEMENTS

Langsa Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »