Warga mengadu kemana
LANGSA - Korban konflik pertanahan dari gampong Sri Mulya, Kecamatan
Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, langsung kecewa ketika datang ke kantor
LBH Banda Aceh Pos Langsa. Pasalnya, kantor telah kosong dan mereka
tidak tahu alamat kepindahannya.
Mereka adalah warga mantan
transmigran Swakarsa Mandiri yang menghadapi konflik pertanahan dengan
salah satu perusahaan perkebunan, berkaitan dengan status lahan dan
ganti rugi rumah yang dulu digusur oleh pihak perusahaan.
Para
pencari keadilan merasa kecewa karena LBH Banda Aceh Pos Langsa yang
selama ini menemani, mendampingi dan membela hak-hak mereka ternyata
tidak ada lagi di kota Langsa tanpa pemberitahuan kepada mereka. Kasus
yang mereka adukan baru dua bulan mendapatkan pendampingan dan pembelaan
dari LBH. Keluhan itu disampaikan seorang tokoh warga setempat,
Sembiring pagi ini.
Menurutnya, selaku warga masyarakat yang
sedang mencari keadilan sangat bersedih atas kondisi ini, kami seperti
anak ayam kehilangan induk. Selama ini ditemani, didampingi, dan dibela
oleh LBH Banda Aceh Pos Langsa sehingga kami mulai berpikir kritis dan
berani bertanya ke pihak-pihak yang kami anggap bertanggung jawab atas
nasib kami ini.
Sekarang mereka tidak ada lagi di Langsa. Memang
banyak lembaga bantuan hukum, tetapi yang benar-benar membantu kami
warga miskin tanpa pamrih, ya hanya LBH. Oleh karena itu kami mohon
kepada pimpinan LBH agar keberadaan LBH Banda Aceh pos Langsa tetap
dipertahankan sehingga orang-orang seperti kami masih bisa tertolong.
Sementara
itu, Manejer SHEEP Indonesia, Iswangtara Adi Nugraha, sangat
menyayangkan atas penutupan kantor LBH Pos Langsa. memang kita sayangkan
oleh banyak pihak. Karena keberadaan LBH Banda Aceh Pos Langsa sangat
membantu warga korban konflik dalam wilayah Aceh Timur, Langsa dan Aceh
Tamiang.
Apalagi kita tahu ditiga wilayah ini banyak perusahan
perkebunan yang selalu berkonflik dengan rakyat. Maka kehadiran LBH pos
Langsa sangat dibutuhkan. Kehadiran mereka yang tidak hanya mendampingi
korban saat berperkara di pengadilan tetapi juga melakukan penyadaran
hukum dengan cara pertemanan yang intens dengan korban. Waspada
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
