Lhokseumawe - Terkait dengan praktek
penipuan dengan modus perekrutan anggota Satpol PP Aceh Tahun 2009.
Dalam siaran Pers yang diterima MODUS ACEH pada Senin (15/8) YLBHI-LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta penjelasan resmi Kepala Badan Satpol
PP dan WH Aceh terkait penyetoran uang sebesar Rp. 10 Juta sebagai uang
pengganti posisi peserta Satpol PP Aceh yang batal ikut pendidikan di
Jantho karena mengundurkan diri.
Praktek dugaan penipuan tersebut seperti dialami oleh Mahmuddin, 21,
warga Gampong Alue Barueh, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara
pada tahun 2009. Saat itu ia diiming-imingi oleh oknum PNS di Lingkungan
Pemkab Bireuen, Zulkarneini bersama dengan Oknum Satpol PP Aceh di
Banda Aceh, bahwa setelah menyetor Rp.10 Juta langsung diterima dan ikut
pendidikan serta akan mendapat SK dan mendapatkan gaji Rp 2 Juta
per-bulan.
Lalu uang yang diminta tersebut disetor dalam 3 (tiga) tahap. Pertama,
Rp. 1,5 Juta diberikan langsung kepada Zulfikar saat tiba di Seliemum,
Aceh Besar dalam tujuan mengikuti pendidikan. Zulfikar sempat
menyatakan, bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada atasan, tetapi
siapa atasan yang dimaksud dia tidak menjelaskan secara rinci kepada
korban. Kedua, 24/11/2009, abang korban, Saifuddin menyetor Rp. 4 Juta,-
via Bank BPD Lhokseumawe ke rekening atas nama Zulakarnaini dan uang
tersebut akan diserahkan kepada Zulfikar di Banda Aceh kemudian akan
diteruskan kepada Abu Seulimun. Ketiga, 14/12/2009, abang korban,
Saifuddin menyetor lagi sisa dana Rp. 4,5 Juta,- via ATM BNI Lhokseumawe
atas nama Zulfikar. Atas setoran-setoran ini, korban memiliki buktinya.
Setelah keseluruhan jumlah uang tersebut di setor dan korban telah
mengikuti keseluruhan pendidikan, pemagangan serta menerima seragam
Satpol PP, akan tetapi setelah menunggu selama berbulan-bulan
iming-iming memperoleh SK tidak kunjung dapat. Benar korban pernah
membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000 (Enam Ribu Rupiah) yang
isinya tidak akan menuntut untuk menjadi PNS. Namun, pernyataan ini
dibuat atas permintaan oleh pihak pengiming-iming dan dilakukan setelah
seluruh Rp. 10 Juta di setor.
Lalu, korban juga sempat diminta kembali untuk menyerahkan uang sebesar
Rp. 5 Juta sebagai biaya percepatan pengurusan dan penerbitan SK. Namun,
karena merasa ada hal yang tidak beres sehingga korban tidak
menyanggupi permintaan tersebut. Terbilang bulan bahkan tahun,
iming-iming SK bagi korban tetap tidak teralisasi dan pemohon terus
berharap agar iming-iming tersebut terlaksana. Korban bersama pihak
keluarga sudah beberapa kali datang menjumpai dan berkomunikasi guna
menanyakan perihal iming-iming SK tersebut, akan tetapi pihak yang
mengiming-iming terus berkilah dengan berbagai alasan dan korban di
biarkan pada keadaan yang penuh dengan ketidakpastian serta terus
menerus dipermainkan.
Korban yang merasa sadar telah di tipu dan juga sudah mengalami
kerugian, dengan di dampingi oleh LBH kemudian menyampaikan laporan,
22/06/2011 dengan nomor: TBL/381/VI/2011/Aceh/ Res LSMW. Di samping itu,
27/07/2011, korban melalui LBH juga pernah menyampaikan surat
permohonan penjelasan, No.09/SK/LBH BNA-POS LSM/VII/2011 kepada Kepala
Badan Satpol PP dan WH Aceh di Banda Aceh, yang ikut ditembuskan ke
berbagai pihak, seperti DPR Aceh, Gubernur Aceh, Kabag Humas Pemerintah
Aceh, Bupati Bireun dan kedua pengiming-iming. Namun, sampai saat ini
surat korban tersebut tidak pernah di respon.
Oleh karena itu, korban melalui LBH juga kembali menyampaikan surat ke
dua. Pada prinsipnya substansi surat ini masih sama dengan yang telah di
ajukan sebelumnya yakni menyangkut permohonan penjelasan tentang status
hukum korban saat ini setelah menyetor sejumlah uang, mengikuti
pendidikan, membuat pernyataan sebagaimana termaksud sebelumnya dan
pemagangan serta kemudian diharuskan menambah biaya pengurusan SK, namun
tidak disanggupi oleh pemohon. Jika benar adanya, saat itu bagaimana
prosedur pergantian peserta yang batal ikut pendidikan Satpol PP Aceh,
terutama terkait dengan keharusan menyetor uang Rp. 10 Juta, membuat
pernyataan dan keharusan menambah sebesar Rp. 5 Juta. Dan, jika benar
juga saat itu bagaimana prosedur penerimaan dan perekrutan anggota
Satpol PP Aceh, terutama terkait dengan keharusan menyetor uang Rp. 10
Juta, membuat pernyataan dan kemudian keharusan menambah sebesar Rp.5
Juta.
Terkait dengan permasalahan tersebut YLBHI-LBH Banda Aceh Pos
Lhokseumawe berharap Kepala Badan Satpol PP dan WH Aceh cepat merespon
permasalahan tersebut. ”Penjelasan ini semata demi menjaga nama baik
institusi maupun orang yang memimpin institusi, dalam hal ini adalah
Satpol PP Aceh dari orang-orang yang menjalankan praktek penipuan ini”.
Tulis mereka.
Selanjutnya YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe berharap, ”tindakan
sanksi tegas mesti di berikan bagi siapapun oknum satpol PP yang
terlibat. Begitu juga kepada Bupati Bireuen agar dapat menindak tegas
oknum PNS di lingkungan Pemkab Bireun tersebut. Karena apa yang
diperbuat oleh mereka jelas telah mencoreng nama baik institusi
masing-masing”. Tegas mereka dalam siaran pers tersebut.
YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe juga berharap pihak kepolisian,
khususnya Polres Lhokseumawe agar membongkar kasus praktek penipuan
bermodus perekrutan Satpol PP Aceh ini sampai ke akarnya. Karena menurut
informasi, bukan saja di Lhokseumawe ini terjadi, pada tahun 2009 lalu
juga pernah di bongkar oleh kepolisian Polres Bireuen dan Bahkan juga
terjadi hampir di seluruh wilayah Aceh. Pihak-pihak internal Satpol PP
Aceh di Banda Aceh, termasuk kepala Badan Satpol PP nya mesti dimintai
keterangan.
Menurut dugaan YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, berat dugaan
praktek ini dijalankan secara sistematis dan terorganisir. Contohnya,
awalnya di iming-iming akan mendapat SK sehingga korban tergiur dan
akhirnya menyetor sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu. Setelah
mendapat setoran, lalu para pengiming-iming menghentikan tuntutan
menjadi PNS oleh korbannya melalui surat pernyataan. Namun, baik ada
atau tidaknya pernyataan, korban telah tertipu dan mengalami kerugian
uang akibat iming-iming yang tidak kunjung terealisasi. Lain soal, jika
prosedurnya memang demikian yang diminta oleh pihak Satpol PP Aceh,
artinya perekrutannya dibenarkan melalui calo, korban diminta menyetor
sejumlah uang dan lalu menandatangani pernyataan tersebut. Akan tetapi
di masa sekarang ini tentunya hal tersebut tidak di benarkan dan sangat
bertentangan dengan hukum.
Soal surat pernyataan tersebut benar-benar sangat janggal dan aneh. Dari
tahun 2009 sampai dengan sekarang surat pernyataan masih di pegang oleh
pelaku. Seharusnya kalau benar adanya tentunya pernyataan tersebut
dalam berkas yang di simpan oleh pihak panitia perekrutan. Atau memang
benar pelaku ini bagian dari panitia perekrutan yang di SK-kan untuk
bertugas di tingkat kabupaten guna mencari peserta, mengutip uang dan
membuat pernyataan. Hal-hal ini sungguh tidak dapat di terima dengan
akal sehat. Alamak!*** Modus
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
