LBH Pos Lhokseumawe Mempertanyakan Setoran Peserta Satpol PP Yang Batal Ikut Pelatihan
Senin, 5 September 2011 15:43:26 - oleh : admin

Lhokseumawe - Terkait dengan praktek penipuan dengan modus perekrutan anggota Satpol PP Aceh Tahun 2009. Dalam siaran Pers yang diterima MODUS ACEH pada Senin (15/8) YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe meminta penjelasan resmi Kepala Badan Satpol PP dan WH Aceh terkait penyetoran uang sebesar Rp. 10 Juta sebagai uang pengganti posisi peserta Satpol PP Aceh yang batal ikut pendidikan di Jantho karena mengundurkan diri.

Praktek dugaan penipuan tersebut seperti dialami oleh Mahmuddin, 21, warga Gampong Alue Barueh, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2009. Saat itu ia diiming-imingi oleh oknum PNS di Lingkungan Pemkab Bireuen, Zulkarneini bersama dengan Oknum Satpol PP Aceh di Banda Aceh, bahwa setelah menyetor Rp.10 Juta langsung diterima dan ikut pendidikan serta akan mendapat SK dan mendapatkan gaji Rp 2 Juta per-bulan.

Lalu uang yang diminta tersebut disetor dalam 3 (tiga) tahap. Pertama, Rp. 1,5 Juta diberikan langsung kepada Zulfikar saat tiba di Seliemum, Aceh Besar dalam tujuan mengikuti pendidikan. Zulfikar sempat menyatakan, bahwa uang tersebut akan diserahkan kepada atasan, tetapi siapa atasan yang dimaksud dia tidak menjelaskan secara rinci kepada korban. Kedua, 24/11/2009, abang korban, Saifuddin menyetor Rp. 4 Juta,- via Bank BPD Lhokseumawe ke rekening atas nama Zulakarnaini dan uang tersebut akan diserahkan kepada Zulfikar di Banda Aceh kemudian akan diteruskan kepada Abu Seulimun. Ketiga, 14/12/2009, abang korban, Saifuddin menyetor lagi sisa dana Rp. 4,5 Juta,- via ATM BNI Lhokseumawe atas nama Zulfikar. Atas setoran-setoran ini, korban memiliki buktinya.

Setelah keseluruhan jumlah uang tersebut di setor dan korban telah mengikuti keseluruhan pendidikan, pemagangan serta menerima seragam Satpol PP, akan tetapi setelah menunggu selama berbulan-bulan iming-iming memperoleh SK tidak kunjung dapat. Benar korban pernah membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000 (Enam Ribu Rupiah) yang isinya tidak akan menuntut untuk menjadi PNS. Namun, pernyataan ini dibuat atas permintaan oleh pihak pengiming-iming dan dilakukan setelah seluruh Rp. 10 Juta di setor.

Lalu, korban juga sempat diminta kembali untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 5 Juta sebagai biaya percepatan pengurusan dan penerbitan SK. Namun, karena merasa ada hal yang tidak beres sehingga korban tidak menyanggupi permintaan tersebut. Terbilang bulan bahkan tahun, iming-iming SK bagi korban tetap tidak teralisasi dan pemohon terus berharap agar iming-iming tersebut terlaksana. Korban bersama pihak keluarga sudah beberapa kali datang menjumpai dan berkomunikasi guna menanyakan perihal iming-iming SK tersebut, akan tetapi pihak yang mengiming-iming terus berkilah dengan berbagai alasan dan korban di biarkan pada keadaan yang penuh dengan ketidakpastian serta terus menerus dipermainkan.

Korban yang merasa sadar telah di tipu dan juga sudah mengalami kerugian, dengan di dampingi oleh LBH kemudian menyampaikan laporan, 22/06/2011 dengan nomor: TBL/381/VI/2011/Aceh/ Res LSMW. Di samping itu, 27/07/2011, korban melalui LBH juga pernah menyampaikan surat permohonan penjelasan, No.09/SK/LBH BNA-POS LSM/VII/2011 kepada Kepala Badan Satpol PP dan WH Aceh di Banda Aceh, yang ikut ditembuskan ke berbagai pihak, seperti DPR Aceh, Gubernur Aceh, Kabag Humas Pemerintah Aceh, Bupati Bireun dan kedua pengiming-iming. Namun, sampai saat ini surat korban tersebut tidak pernah di respon.

Oleh karena itu, korban melalui LBH juga kembali menyampaikan surat ke dua. Pada prinsipnya substansi surat ini masih sama dengan yang telah di ajukan sebelumnya yakni menyangkut permohonan penjelasan tentang status hukum korban saat ini setelah menyetor sejumlah uang, mengikuti pendidikan, membuat pernyataan sebagaimana termaksud sebelumnya dan pemagangan serta kemudian diharuskan menambah biaya pengurusan SK, namun tidak disanggupi oleh pemohon. Jika benar adanya, saat itu bagaimana prosedur pergantian peserta yang batal ikut pendidikan Satpol PP Aceh, terutama terkait dengan keharusan menyetor uang Rp. 10 Juta, membuat pernyataan dan keharusan menambah sebesar Rp. 5 Juta. Dan, jika benar juga saat itu bagaimana prosedur penerimaan dan perekrutan anggota Satpol PP Aceh, terutama terkait dengan keharusan menyetor uang Rp. 10 Juta, membuat pernyataan dan kemudian keharusan menambah sebesar Rp.5 Juta.

Terkait dengan permasalahan tersebut YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe  berharap Kepala Badan Satpol PP dan WH Aceh cepat merespon permasalahan tersebut. ”Penjelasan ini semata demi menjaga nama baik institusi maupun orang yang memimpin institusi, dalam hal ini adalah Satpol PP Aceh dari orang-orang yang menjalankan praktek penipuan ini”. Tulis mereka.

Selanjutnya YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe berharap, ”tindakan sanksi tegas mesti di berikan bagi siapapun oknum satpol PP yang terlibat. Begitu juga kepada Bupati Bireuen agar dapat menindak tegas oknum PNS di lingkungan Pemkab Bireun tersebut. Karena apa yang diperbuat oleh mereka jelas telah mencoreng nama baik institusi masing-masing”. Tegas mereka dalam siaran pers tersebut.

YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe juga berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Lhokseumawe agar membongkar kasus praktek penipuan bermodus perekrutan Satpol PP Aceh ini sampai ke akarnya. Karena menurut informasi, bukan saja di Lhokseumawe ini terjadi, pada tahun 2009 lalu juga pernah di bongkar oleh kepolisian Polres Bireuen dan Bahkan juga terjadi hampir di seluruh wilayah Aceh. Pihak-pihak internal Satpol PP Aceh di Banda Aceh, termasuk kepala Badan Satpol PP nya mesti dimintai keterangan.

Menurut dugaan YLBHI-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, berat dugaan praktek ini dijalankan secara sistematis dan terorganisir. Contohnya, awalnya di iming-iming akan mendapat SK sehingga korban tergiur dan akhirnya menyetor sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu. Setelah mendapat setoran, lalu para pengiming-iming menghentikan tuntutan menjadi PNS oleh korbannya melalui surat pernyataan. Namun, baik ada atau tidaknya pernyataan, korban telah tertipu dan mengalami kerugian uang akibat iming-iming yang tidak kunjung terealisasi. Lain soal, jika prosedurnya memang demikian yang diminta oleh pihak Satpol PP Aceh, artinya perekrutannya dibenarkan melalui calo, korban diminta menyetor sejumlah uang dan lalu menandatangani pernyataan tersebut. Akan tetapi di masa sekarang ini tentunya hal tersebut tidak di benarkan dan sangat bertentangan dengan hukum.

Soal surat pernyataan tersebut benar-benar sangat janggal dan aneh. Dari tahun 2009 sampai dengan sekarang surat pernyataan masih di pegang oleh pelaku. Seharusnya kalau benar adanya tentunya pernyataan tersebut dalam berkas yang di simpan oleh pihak panitia perekrutan. Atau memang benar pelaku ini bagian dari panitia perekrutan yang di SK-kan untuk bertugas di tingkat kabupaten guna mencari peserta, mengutip uang dan membuat pernyataan. Hal-hal ini sungguh tidak dapat di terima dengan akal sehat. Alamak!*** Modus

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »