Banda Aceh - LBH Banda Aceh membuka Posko Pemantauan Peradilan Bersih, guna
meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja hakim dan
pengadilan,
Direktur LBH Banda Aceh Hospinovizal Sabri mengatakan
posko Posko yang dibuka atas kerjasama LBH Banda Aceh dan Komisi
Yudisial ini didirikan untuk lebih memudahkan masyarakat melayangkan
pengaduannya terkait dengan proses peradilan dan kinerja hakim yang
dianggap menyimpang
“Adanya peradilan yang bersih dan adil sebagai muara dari jalur keadilan, sehingga rasa keadilan bisa digapai oleh semua orang tanpa pembeda,” ujar Hospinovrizal.
Saat berbicara pada peluncuran posko pemantauan peradilan bersih, Jumat
(8/7/2011), PJ Koordinator Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeraK) Aceh,
Askhalani mengatakan, minimnya pemantauan dan belum adanya pemilahan
persidangan antara proses peradilan pidana Tipikor dan pidana lainnya,
menjadi penyebab banyaknya kasus yang disidangkan majelis hakim terbagi,
sehingga berpengaruh pada vonis akhir.
“Kondisi ini menjadikan
hakim tidak fokus pada satu permasalahan kasus, jika pada pagi hari
seorang hakim bisa mengikuti persidangan pidana, maka siang hari hakim
yang sama pun bisa menjalani persidangan tindak pidana korupsi, dan ini
berdampak pada vonis yang dijatuhkan hakim,” sebut PJ Koordinator Gerak
Aceh, Askhalani.
Pada kesempatan yang sama, GeraK Aceh
mengumumkan, Kabupaten Aceh Utara menduduki peringkat pertama sebagai
kabupaten terkorup di Aceh sepanjang tahun 2009-2010 dengan potensi
kerugian negara mencapai Rp 431,6 miliar.
Sepanjang tahun
2009-2010, sebut Askhalani, tercatat 18 kasus, khususnya kasus korupsi
yang divonis bebas oleh Pengadilan di Seluruh Aceh, dengan potensi
kerugian negara mencapai Rp 79 miliar. Dua kasus di antaranya divonis
bersalah setelah adanya upaya kasasi di Mahkamah Agung oleh pihak Jaksa.
Selain
itu, sebutnya, saat ini sebanyak 22 kasus, khususnya kasus korupsi
sedang ditangani oleh kejaksaan tinggi Aceh dengan potensi kerugian
negara mencapai Rp. 729.608.461.600,-.
Terkait dengan itu, sebut
Askhalani, komponen masyarakat sipil baik LSM maupun institusi lainnya
perlu melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja hakim dan aparat
hukum lain dalam menangani perkara. “Pengawasan ini penting untuk
menjaga posisi wibawa hukum berlangsung secara prinsip keadilan,”
katanya. (KOMPAS.com)
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
