KY Buka Posko Pemantauan Peradilan di Aceh
Senin, 5 September 2011 15:42:23 - oleh : admin

Banda Aceh - LBH Banda Aceh membuka Posko Pemantauan Peradilan Bersih, guna meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja hakim dan pengadilan,

Direktur LBH Banda Aceh Hospinovizal Sabri mengatakan posko Posko yang dibuka atas kerjasama LBH Banda Aceh dan Komisi Yudisial ini didirikan untuk lebih memudahkan masyarakat melayangkan pengaduannya terkait dengan proses peradilan dan kinerja hakim yang dianggap menyimpang

“Adanya peradilan yang bersih dan adil sebagai muara dari jalur keadilan, sehingga rasa keadilan bisa digapai oleh semua orang tanpa pembeda,” ujar Hospinovrizal.

Saat berbicara pada peluncuran posko pemantauan peradilan bersih, Jumat (8/7/2011), PJ Koordinator Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeraK) Aceh, Askhalani mengatakan, minimnya pemantauan dan belum adanya pemilahan persidangan antara proses peradilan pidana Tipikor dan pidana lainnya, menjadi penyebab banyaknya kasus yang disidangkan majelis hakim terbagi, sehingga berpengaruh pada vonis akhir.

“Kondisi ini menjadikan hakim tidak fokus pada satu permasalahan kasus, jika pada pagi hari seorang hakim bisa mengikuti persidangan pidana, maka siang hari hakim yang sama pun bisa menjalani persidangan tindak pidana korupsi, dan ini berdampak pada vonis yang dijatuhkan hakim,” sebut PJ Koordinator Gerak Aceh, Askhalani.

Pada kesempatan yang sama, GeraK Aceh mengumumkan, Kabupaten Aceh Utara menduduki peringkat pertama sebagai kabupaten terkorup di Aceh sepanjang tahun 2009-2010 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 431,6 miliar.

Sepanjang tahun 2009-2010, sebut Askhalani, tercatat 18 kasus, khususnya kasus korupsi yang divonis bebas oleh Pengadilan di Seluruh Aceh, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 79 miliar. Dua kasus di antaranya divonis bersalah setelah adanya upaya kasasi di Mahkamah Agung oleh pihak Jaksa.

Selain itu, sebutnya, saat ini sebanyak 22 kasus, khususnya kasus korupsi sedang ditangani oleh kejaksaan tinggi Aceh dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 729.608.461.600,-.

Terkait dengan itu, sebut Askhalani, komponen masyarakat sipil baik LSM maupun institusi lainnya perlu melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja hakim dan aparat hukum lain dalam menangani perkara. “Pengawasan ini penting untuk menjaga posisi wibawa hukum berlangsung secara prinsip keadilan,” katanya. (KOMPAS.com)

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »