Qanun Pemilukada: Prosedur Diabaikan, Substansi Dilupakan
Senin, 5 September 2011 15:41:02 - oleh : admin

Sebagai dasar hukum Pemilukada Aceh 2011, Qanun yang disetujui DPRA, Selasa (28/6), tanpa mengakomodir jalur perseorangan di dalamnya dikatakan cacat untuk diberlakukan, bahkan akan bernasib sama dengan Qanun Acara/Jinayah. Ada banyak pihak  mengkritik sekalian mengingatkan implikasi hukum, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari yang satu ini. Keberatan ini diawali dari prosedur hingga substansinya. Bermula dari eksistensi, kewenangan hingga sifat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Membahas eksistensi MK, merujuk di Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD 1945 disebutkan, kekuasaan MK sebagai penegak hukum dan keadilan sekaligus sebagai pengawal konstitusi adalah merdeka tidak boleh diintervensi oleh lembaga manapun. Dilanjutkan, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, perubahan ketiga, 2001 Jo. UU No.24/2003 tentang MK, Jo Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, secara eksplisit MK berwenang untuk menguji suatu UU, konstitusional atau tidak.

Pada kewenangannya memiliki karakteristik menguji UU terhadap UUD 1945 mulai pada tingkat pertama hingga terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding) sehingga tidak ada terobosan hukum lainnya.

Sementara sifat putusan MK menurut Maruar Siahaan, 2005: 197-199, dikategorikan sebagai jenis putusan declaratoir constitutif. Artinya, menyatakan apa yang menjadi hukum, tetapi tidak melakukan penghukuman dan menyatakan tentang ketiadaan suatu keadaan hukum dan/atau menciptakan satu keadaan hukum yang baru. Oleh karenanya, putusan MK sebagai negative legislator mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berbeda dengan putusan pengadilan biasa bersifat condemnatoir yang berisi penghukuman (eksekusi) terhadap pihak yang kalah. Sedangkan putusan MK tidak dibutuhkan pihak pengeksekusi (eksekutor).

Apa yang dikatakan oleh Maruar Siahaan ini berpijak kepada norma Pasal 57 UU MK yang menyebutkan; 1) menyatakan materi UU yang bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2) pembentukan UU yang tidak berdasarkan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan, 3) permohonan yang dikabulkan wajib dimuat dalam Berita Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.

Menuju Demokrasi Substantif

Beranjak dari itu semua, pengakuan calon perseorangan di Qanun Pemilukada berdasarkan keputusan MK tentang pembatalan Pasal 256 UUPA tidak sekedar melaksanakan prosedur hukum yang tidak boleh diabaikan. Lebih jauh dari itu, MK sebenarnya berupaya membebaskan Aceh dari cengkeraman demokrasi prosedur yang merugi kemudian mewujudkan demokrasi substantif yang lebih untung.

Aceh sekarang terperangkap demokrasi yang bersifat prosedur, disadari atau tidak. Secara teoritik, artinya, demokrasi hanya dipahami sebatas prosedur-prosedur teknis belaka, seperti adanya Pemilukada, penolakan calon perseorangan melalui mekanisme voting, partai politik (nasional maupun lokal), pers yang bebas atau kebebasan berpendapat, dll. Ketika sudah memiliki perangkat-perangkat demokrasi itu, kita sudah merasa puas dan demokratis.

Itu semua belum cukup, sebab ada hal lain yang lebih krusial, yakni dengan kerja demokrasi rakyat Aceh dapat merasakan pengakuan dari UUD 1945 terhadap jaminan pemenuhan  HAM benar-benar  dilaksanakan, seperti hak untuk dipilih. Hal ini diyakini hanya terlaksana melalui kerja demokrasi substantif.

Makanya, Pemilukada yang diatur melalui proses pembentukan Qanun yang disetujui wakil rakyat Aceh, jelas terlihat bahwa substansi demokrasi tersandera prosedur formal, sehingga tidak menguntungkan bagi tujuan demokrasi itu sendiri yang pada akhirnya HAM dikalahkan. Demokrasi saat ini tampak kian jauh dari keinginan untuk mengubah nanggroe ini. Jika begitu, tidak salah kemudian dengung pemenuhan hak korban konflik melalui mekanisme KKR menjadi hal yang mustahil untuk diwujudkan.

Pada tataran konsepnya, hubungan antara HAM dan demokrasi sering didefinisikan sebagai hubungan mutual re-enforcing, saling memperkuat. Kemajuan kerja politik akan memperkuat perlindungan HAM. Perlindungan HAM akan memperkuat demokrasi. Sebaliknya, kemunduran demokrasi akan mempersulit pemajuan HAM dan pada gilirannya memerosotkan demokrasi itu sendiri.

Demokrasi Negara Hukum

Mesti disadari oleh banyak pihak, Indonesia adalah negara hukum sehingga penerapan demokrasi berlandaskan hukum juga tidak terpisahkan. HAM sebagai bagian penentu demokrasi sejati dan landasan demokrasi yang berlandaskan hukum tersebut sebagai strukturnya.

Pemikiran dasar lain adalah hukum harus mendahului politik. Kekuasaan politik tidak boleh mempengaruhi hukum dan pengaruh politik tidak boleh mencampuri penafsiran hukum. Konstitusi membatasi tujuan-tujuan dan perilaku politik secara tak tergoyahkan. Karena itu interpretasi konstitusi tidak boleh menjadi bagian kewenangan para politisi, tetapi menjadi kewenangan dari badan peradilan tertinggi yang independen, dalam hal ini MK.

Memang benar pembuatan sebuah Undang-undang (UU) hingga Perda (Qanun kalau di Aceh) bagian dari tanggungjawab dalam proses politik, tetapi tanggungjawab tersebut harus selalu dilakukan dalam kerangka konstitusi dan HAM. Ketentuan ini berlaku tanpa memperhatikan apakah HAM dicantumkan secara eksplisit atau tidak di dalam konstitusi. HAM yang tertuang di setiap instrumennya berlaku untuk semua kasus. UU atau perilaku politik yang tidak sejalan dengan konstitusi harus dihentikan MK. Sedangkan tindakan pemerintah atau birokrasi yang melanggar hukum harus di hentikan dan di hukum di peradilan umum.

Dengan demikian, meskipun produk Qanun Pemilukada yang dihasilkan melalui proses politik dalam demokrasi, tetapi politik dalam demokrasi tidak boleh menentukan secara sewenang-wenang apa yang sejalan dengan UUPA dan apa yang tidak. Dalam era modern legitimasi hukum ditentukan oleh sejauhmana hukum tersebut ditetapkan secara demokratis, menghormati HAM dan di awasi oleh pengadilan yang independen. Akhirnya, sama seperti hubungan antara HAM dengan demokrasi. Hukum dan demokrasi saling tergantung dan saling memperkuat. Demokrasi akan kehilangan legitimasinya kalau tidak didasarkan pada hukum dan tidak dibatasi oleh hukum.

Tidak terakomodirnya calon perseorangan di dalam Qanun Pemilukada, jelas prosedur hukum terabaikan dan substansi demokrasi dilupakan. Akibatnya antara HAM, demokrasi dan hukum saling menenggelamkan satu sama lain dalam praktek politik kekinian Aceh. Namun hendak dikata apa. Inilah potret buram pelaksanaan HAM, demokrasi dan hukum di daerah bekas konflik ini. Idealnya antara HAM, demokrasi dan hukum tidak boleh “bertengkar”. Ketiganya harus saling mengisi untuk menentukan nasib Rakyat Aceh ke depan.

Lembaga yang katannya bercokol para representasi rakyat dan seluruh elemen lainnya, baik yang pro maupun kontra dengan kehadiran calon perseorangan sudah sepantasnya mempelajari kembali kedudukan antara HAM,  demokrasi dan hukum melalui pembedahan dokumen yang dimiliki, tujuannya agar tidak salah penempatan. Tak kecuali, bagi siapa saja penghuni Aceh, terutama yang bercita-cita sama untuk mempertahankan perdamaian. Mereka sesegera mungkin direkonsiliasi atas silang pendapatnya, walaupun harus mengenyampingkan sesaat rekonsilisasi sipil paska konflik yang seharusnya menjadi agenda utama. Korban konflik tentunya akan mengikhlaskan ini demi satu kata yang telah dikeramatkan, yakni perdamaian. Semoga saja!.

* Peminat HAM, Demokrasi dan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
Sumber: http://harian-aceh.com/2011/07/10/qanun-pemilukada-prosedur-diabaikan-substansi-dilupakan

           

  ADVERTISEMENTS

Opini Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »