Sebagai dasar hukum Pemilukada Aceh 2011, Qanun yang disetujui DPRA,
Selasa (28/6), tanpa mengakomodir jalur perseorangan di dalamnya
dikatakan cacat untuk diberlakukan, bahkan akan bernasib sama dengan
Qanun Acara/Jinayah. Ada banyak pihak mengkritik sekalian mengingatkan
implikasi hukum, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari yang satu
ini. Keberatan ini diawali dari prosedur hingga substansinya. Bermula
dari eksistensi, kewenangan hingga sifat putusan Mahkamah Konstitusi
(MK).
Membahas eksistensi MK, merujuk di Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD
1945 disebutkan, kekuasaan MK sebagai penegak hukum dan keadilan
sekaligus sebagai pengawal konstitusi adalah merdeka tidak boleh
diintervensi oleh lembaga manapun. Dilanjutkan, Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, perubahan ketiga, 2001 Jo. UU No.24/2003 tentang MK, Jo Pasal 29
ayat (1) dan (2) UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, secara
eksplisit MK berwenang untuk menguji suatu UU, konstitusional atau
tidak.
Pada kewenangannya memiliki karakteristik menguji UU
terhadap UUD 1945 mulai pada tingkat pertama hingga terakhir yang
putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding) sehingga
tidak ada terobosan hukum lainnya.
Sementara sifat putusan MK
menurut Maruar Siahaan, 2005: 197-199, dikategorikan sebagai jenis
putusan declaratoir constitutif. Artinya, menyatakan apa yang menjadi
hukum, tetapi tidak melakukan penghukuman dan menyatakan tentang
ketiadaan suatu keadaan hukum dan/atau menciptakan satu keadaan hukum
yang baru. Oleh karenanya, putusan MK sebagai negative legislator
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berbeda dengan putusan pengadilan
biasa bersifat condemnatoir yang berisi penghukuman (eksekusi) terhadap
pihak yang kalah. Sedangkan putusan MK tidak dibutuhkan pihak
pengeksekusi (eksekutor).
Apa yang dikatakan oleh Maruar Siahaan
ini berpijak kepada norma Pasal 57 UU MK yang menyebutkan; 1)
menyatakan materi UU yang bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat; 2) pembentukan UU yang tidak berdasarkan UUD
1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan, 3) permohonan yang
dikabulkan wajib dimuat dalam Berita Negara paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
Menuju Demokrasi Substantif
Beranjak
dari itu semua, pengakuan calon perseorangan di Qanun Pemilukada
berdasarkan keputusan MK tentang pembatalan Pasal 256 UUPA tidak sekedar
melaksanakan prosedur hukum yang tidak boleh diabaikan. Lebih jauh dari
itu, MK sebenarnya berupaya membebaskan Aceh dari cengkeraman demokrasi
prosedur yang merugi kemudian mewujudkan demokrasi substantif yang
lebih untung.
Aceh sekarang terperangkap demokrasi yang bersifat
prosedur, disadari atau tidak. Secara teoritik, artinya, demokrasi
hanya dipahami sebatas prosedur-prosedur teknis belaka, seperti adanya
Pemilukada, penolakan calon perseorangan melalui mekanisme voting,
partai politik (nasional maupun lokal), pers yang bebas atau kebebasan
berpendapat, dll. Ketika sudah memiliki perangkat-perangkat demokrasi
itu, kita sudah merasa puas dan demokratis.
Itu semua belum
cukup, sebab ada hal lain yang lebih krusial, yakni dengan kerja
demokrasi rakyat Aceh dapat merasakan pengakuan dari UUD 1945 terhadap
jaminan pemenuhan HAM benar-benar dilaksanakan, seperti hak untuk
dipilih. Hal ini diyakini hanya terlaksana melalui kerja demokrasi
substantif.
Makanya, Pemilukada yang diatur melalui proses
pembentukan Qanun yang disetujui wakil rakyat Aceh, jelas terlihat bahwa
substansi demokrasi tersandera prosedur formal, sehingga tidak
menguntungkan bagi tujuan demokrasi itu sendiri yang pada akhirnya HAM
dikalahkan. Demokrasi saat ini tampak kian jauh dari keinginan untuk
mengubah nanggroe ini. Jika begitu, tidak salah kemudian dengung
pemenuhan hak korban konflik melalui mekanisme KKR menjadi hal yang
mustahil untuk diwujudkan.
Pada tataran konsepnya, hubungan
antara HAM dan demokrasi sering didefinisikan sebagai hubungan mutual
re-enforcing, saling memperkuat. Kemajuan kerja politik akan memperkuat
perlindungan HAM. Perlindungan HAM akan memperkuat demokrasi.
Sebaliknya, kemunduran demokrasi akan mempersulit pemajuan HAM dan pada
gilirannya memerosotkan demokrasi itu sendiri.
Demokrasi Negara Hukum
Mesti
disadari oleh banyak pihak, Indonesia adalah negara hukum sehingga
penerapan demokrasi berlandaskan hukum juga tidak terpisahkan. HAM
sebagai bagian penentu demokrasi sejati dan landasan demokrasi yang
berlandaskan hukum tersebut sebagai strukturnya.
Pemikiran dasar
lain adalah hukum harus mendahului politik. Kekuasaan politik tidak
boleh mempengaruhi hukum dan pengaruh politik tidak boleh mencampuri
penafsiran hukum. Konstitusi membatasi tujuan-tujuan dan perilaku
politik secara tak tergoyahkan. Karena itu interpretasi konstitusi tidak
boleh menjadi bagian kewenangan para politisi, tetapi menjadi
kewenangan dari badan peradilan tertinggi yang independen, dalam hal ini
MK.
Memang benar pembuatan sebuah Undang-undang (UU) hingga
Perda (Qanun kalau di Aceh) bagian dari tanggungjawab dalam proses
politik, tetapi tanggungjawab tersebut harus selalu dilakukan dalam
kerangka konstitusi dan HAM. Ketentuan ini berlaku tanpa memperhatikan
apakah HAM dicantumkan secara eksplisit atau tidak di dalam konstitusi.
HAM yang tertuang di setiap instrumennya berlaku untuk semua kasus. UU
atau perilaku politik yang tidak sejalan dengan konstitusi harus
dihentikan MK. Sedangkan tindakan pemerintah atau birokrasi yang
melanggar hukum harus di hentikan dan di hukum di peradilan umum.
Dengan
demikian, meskipun produk Qanun Pemilukada yang dihasilkan melalui
proses politik dalam demokrasi, tetapi politik dalam demokrasi tidak
boleh menentukan secara sewenang-wenang apa yang sejalan dengan UUPA dan
apa yang tidak. Dalam era modern legitimasi hukum ditentukan oleh
sejauhmana hukum tersebut ditetapkan secara demokratis, menghormati HAM
dan di awasi oleh pengadilan yang independen. Akhirnya, sama seperti
hubungan antara HAM dengan demokrasi. Hukum dan demokrasi saling
tergantung dan saling memperkuat. Demokrasi akan kehilangan
legitimasinya kalau tidak didasarkan pada hukum dan tidak dibatasi oleh
hukum.
Tidak terakomodirnya calon perseorangan di dalam Qanun
Pemilukada, jelas prosedur hukum terabaikan dan substansi demokrasi
dilupakan. Akibatnya antara HAM, demokrasi dan hukum saling
menenggelamkan satu sama lain dalam praktek politik kekinian Aceh. Namun
hendak dikata apa. Inilah potret buram pelaksanaan HAM, demokrasi dan
hukum di daerah bekas konflik ini. Idealnya antara HAM, demokrasi dan
hukum tidak boleh “bertengkar”. Ketiganya harus saling mengisi untuk
menentukan nasib Rakyat Aceh ke depan.
Lembaga yang katannya
bercokol para representasi rakyat dan seluruh elemen lainnya, baik yang
pro maupun kontra dengan kehadiran calon perseorangan sudah sepantasnya
mempelajari kembali kedudukan antara HAM, demokrasi dan hukum melalui
pembedahan dokumen yang dimiliki, tujuannya agar tidak salah penempatan.
Tak kecuali, bagi siapa saja penghuni Aceh, terutama yang bercita-cita
sama untuk mempertahankan perdamaian. Mereka sesegera mungkin
direkonsiliasi atas silang pendapatnya, walaupun harus mengenyampingkan
sesaat rekonsilisasi sipil paska konflik yang seharusnya menjadi agenda
utama. Korban konflik tentunya akan mengikhlaskan ini demi satu kata
yang telah dikeramatkan, yakni perdamaian. Semoga saja!.
* Peminat HAM, Demokrasi dan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe
Sumber: http://harian-aceh.com/2011/07/10/qanun-pemilukada-prosedur-diabaikan-substansi-dilupakan
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
