Terkait Rentenir, Pemda dan Ulama Harus Lakukan Upaya Pencegahan
Senin, 5 September 2011 15:33:36 - oleh : admin

Takengon – Rentenir tidak bisa dibiarkan karena rentenir tak ubahnya seperti lintah darat. Sungguh ironis, daerah yang menerapkan Syari’at Islam, merupakan tempat praktek rentenir yang semakin menjamur, karena dalam hukum Islam praktek rentenir dan semua yang terlibat rentenir diharamkan hukumnya, hal ini dikenal sebagai riba sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, “jelas Ainul Yaqin, S.H, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon.

Rentenir adalah orang/perusahaan yang menyediakan pinjaman dana dengan waktu pengembalian dan bunga yang ditentukan oleh si penyedia dana pinjaman. Sebenarnya, praktek rentenir ini bukan hanya di Aceh Tengah tapi ada diseluruh Indonesia.

LBH Banda Aceh Pos Takengon pernah mendapatkan pengaduan dari 2 (dua) masyarakat Wih Bakong, Kec. Silih Nara, Kab. Aceh Tengah terkait persoalan rentenir, yang menceritakan bahwa dirinya pinjam 10 juta akhirnya menjadi 20 juta dan yang satunya pinjam 7 juta akhirnya menjadi 26 juta.

Persayaratan yang diberikan kepada rentenir adalah sertifikat kebun, karena pihak peminjam tidak bisa mencicil hutangnya sehingga sering kali mendapatkan ancaman bahwa pihak rentenir akan mengambil kebunnya, bahkan pihak rentenir berkali-kali memaki-makinya dan pernah mengajak pihak berwajib untuk menagih dirinya.

Dimungkinkan dengan adanya 2 gambaran tersebut diatas, di Aceh Tengah bisa jadi ada ratusan korban dari rentenir yang setiap saat melakukan teror. Bahkan teror para rentenir jauh lebih keji dari teroris karena para rentenir menghisap dan menyakiti korbannya dalam keadaan hidup.

Pemda dan Ulama Harus Lakukan Tindakan Pencegahan

Terkait persoalan rentenir, Pemda Aceh Tengah harus bertindak pro aktif untuk melakukan pencegahan, karena perbuatan rentenir dengan dalih membantu perekonomian masyarakat kecil sangatlah merugikan dengan praktek bunga pinjaman yang berlipat-lipat.

Persoalan rentenir, tidak jarang kasusnya dibawa ke ranah hukum, sehingga para pelakunya dijerat dengan pasal-pasal Pidana. Dan kasus yang acapkali terjadi justru yang dikenakan pidana adalah si peminjam atau orang yang tidak membayar hutang dengan tuduhan melakukan penipuan dan ujung-ujung nya bisa masuk ke dalam penjara. Namun tidak menutup kemungkinan juga terhadap para pihak rentenir, apabila terbukti juga melakukan penipuan maka bisa juga dijerat dengan KUHP, tapi hal ini jarang terjadi.

Dilain sisi, praktik rentenir kadang-kadang juga dilakukan berkedok koperasi simpan pinjam. Masyarakat jangan segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan koperasi yang menjalankan praktek rentenir. Karena pada dasarnya koperasi tidak menerapkan pinjaman dengan bunga tinggi yang melanggar ketentuan yang berlaku karena prinsip koperasi mempunyai tujuan mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 UU Nomor 25/1992 Tentang Perkoperasian

Untuk tindakan pencegahan sebaiknya Pemerintah Daerah bersama dinas koperasi melakukan identifikasi terhadap perseorangan atau koperasi yang berpraktik rentenir, karena Koperasi seperti itu sudah melakukan kegiatan di luar ketentuan, jika hasil identifikasi nanti ditemukan indikasi adanya koperasi yang berpraktik rentenir, maka harus diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

Begitu juga dengan para Ulama, harus lebih proaktif dalam kegiatan kegamaannya, untuk menghadang praktek-praktek rentenir yang sangat menekan kehidupan masyarakat kecil. Karena dalam hukum Islam hal ini secara tegas sangat dilarang dan haram hukumnya.

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Tengah Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »