Takengon – Rentenir tidak bisa dibiarkan karena rentenir tak ubahnya seperti
lintah darat. Sungguh ironis, daerah yang menerapkan Syari’at Islam,
merupakan tempat praktek rentenir yang semakin menjamur, karena dalam
hukum Islam praktek rentenir dan semua yang terlibat rentenir diharamkan
hukumnya, hal ini dikenal sebagai riba sebagaimana ditegaskan dalam
Al-Qur'an, “jelas Ainul Yaqin, S.H, Koordinator LBH Banda Aceh Pos
Takengon.
Rentenir adalah orang/perusahaan yang menyediakan pinjaman dana dengan waktu pengembalian dan bunga yang ditentukan oleh si penyedia dana pinjaman. Sebenarnya, praktek rentenir ini bukan hanya di Aceh Tengah tapi ada diseluruh Indonesia.
LBH Banda Aceh Pos Takengon pernah mendapatkan pengaduan dari 2 (dua)
masyarakat Wih Bakong, Kec. Silih Nara, Kab. Aceh Tengah terkait
persoalan rentenir, yang menceritakan bahwa dirinya pinjam 10 juta
akhirnya menjadi 20 juta dan yang satunya pinjam 7 juta akhirnya menjadi
26 juta.
Persayaratan yang diberikan kepada rentenir adalah
sertifikat kebun, karena pihak peminjam tidak bisa mencicil hutangnya
sehingga sering kali mendapatkan ancaman bahwa pihak rentenir akan
mengambil kebunnya, bahkan pihak rentenir berkali-kali memaki-makinya
dan pernah mengajak pihak berwajib untuk menagih dirinya.
Dimungkinkan
dengan adanya 2 gambaran tersebut diatas, di Aceh Tengah bisa jadi ada
ratusan korban dari rentenir yang setiap saat melakukan teror. Bahkan
teror para rentenir jauh lebih keji dari teroris karena para rentenir
menghisap dan menyakiti korbannya dalam keadaan hidup.
Pemda dan Ulama Harus Lakukan Tindakan Pencegahan
Terkait
persoalan rentenir, Pemda Aceh Tengah harus bertindak pro aktif untuk
melakukan pencegahan, karena perbuatan rentenir dengan dalih membantu
perekonomian masyarakat kecil sangatlah merugikan dengan praktek bunga
pinjaman yang berlipat-lipat.
Persoalan rentenir, tidak jarang
kasusnya dibawa ke ranah hukum, sehingga para pelakunya dijerat dengan
pasal-pasal Pidana. Dan kasus yang acapkali terjadi justru yang
dikenakan pidana adalah si peminjam atau orang yang tidak membayar
hutang dengan tuduhan melakukan penipuan dan ujung-ujung nya bisa masuk
ke dalam penjara. Namun tidak menutup kemungkinan juga terhadap para
pihak rentenir, apabila terbukti juga melakukan penipuan maka bisa juga
dijerat dengan KUHP, tapi hal ini jarang terjadi.
Dilain sisi,
praktik rentenir kadang-kadang juga dilakukan berkedok koperasi simpan
pinjam. Masyarakat jangan segan-segan melaporkan kepada pihak berwajib
jika menemukan koperasi yang menjalankan praktek rentenir. Karena pada
dasarnya koperasi tidak menerapkan pinjaman dengan bunga tinggi yang
melanggar ketentuan yang berlaku karena prinsip koperasi mempunyai
tujuan mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 3 UU Nomor 25/1992 Tentang Perkoperasian
Untuk tindakan
pencegahan sebaiknya Pemerintah Daerah bersama dinas koperasi melakukan
identifikasi terhadap perseorangan atau koperasi yang berpraktik
rentenir, karena Koperasi seperti itu sudah melakukan kegiatan di luar
ketentuan, jika hasil identifikasi nanti ditemukan indikasi adanya
koperasi yang berpraktik rentenir, maka harus diberikan sanksi tegas
berupa pencabutan izin usaha.
Begitu juga dengan para Ulama,
harus lebih proaktif dalam kegiatan kegamaannya, untuk menghadang
praktek-praktek rentenir yang sangat menekan kehidupan masyarakat kecil.
Karena dalam hukum Islam hal ini secara tegas sangat dilarang dan haram
hukumnya.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
