Kehadiran Posko Pemantauan Peradilan
dibeberapa daerah tidak terkecuali di Aceh merupakan sebuah langkah
positif untuk melakukan pengawasan terhadap terjadinya praktek mafia
peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.. Posko ini di
prakarsai oleh Komisi Yudisial bekerjasama dengan beberapa lembaga
swadaya masyarakat (LSM), untuk Aceh Posko ini bertempat di kantor
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.
Komisi Yudisial merupakan lembaga yang diberikan kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (pasal 20 UU No. 22/2004). Wewenang inilah yang menjadi fungsi pokok dari Komisi Yudisial selain dari wewenang mengajukan calon Hakim Agung.
Kehadiran Komisi Yudisial dalam mewujudkan “Peradilan Bersih” akan
tercapai, jika para hakim sebagai penentu akhir sebuah putusan peradilan
tidak tergoda dan tetap teguh mengimplementasikan butir-butir Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim sebab muara dari sebuah proses peradilan
terletak di pundak para hakim yang harus berfungsi sebagai benteng
keadilan. Betapapun gigihnya upaya para “makelar kasus” dan elemen jahat
para oknum penegak hukum, ,praktek mafia peradilan atau judicial
corruption yang menjadi penghambat terwujudnya “peradilan bersih” tidak
akan pernah terjadi.
Ternyata, harapan akan terwujudnya
“peradilan bersih” sepertinya masih jauh dari apa yang diinginkan oleh
para pencari keadilan. Praktek mafia hukum masih sangat subur dan kerap
menghiasi proses peradilan. Tidak jarang, putusan sebuah perkara
ditentukan dari hasil negosiasi antara hakim dengan pihak yang
berperkara. Yang paling sering ditemui adalah diskriminasi dalam
penentuan tersangka, dimana biasanya ada kategori “orang-orang tertentu
yang pantas di korbankan” dan “sebenarnya ada orang-orang yang
sebenarnya potensial dijadikan tersangka, tapi harus dilindungi”
berdasarkan kuat lemahnya akses politik yang dimiliki. Setidaknya gejala
ini dapat dilihat dari kinerja peradilan dalam penanganan kasus-kasus
korupsi.
Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan hakim secara
intensif oleh semua pihak terutama oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai
lembaga internal yang mengawasi kinerja hakim. Namun terkadang esprit de
corps (semangat satu lembaga) juga mempengaruhi indepedensi dalam
pemberian sanksi terhadap hakim yang bermasalah. Sehingga harapan besar
digantungkan pada Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga eksternal untuk
mengawasi perilaku hakim.
Memang harus diakui bahwa faktor
Komisi Yudisial bukan satu-satunya, namun paling tidak dengan peran
pengawasan yang efektif, maka para hakim yang berniat melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim akan berfikir seribu
kali. Pertanyaannya sejauhmana efektifitas pengawasan yang dilakukan
oleh Komisi Yudisial sementara lembaga ini hanya ada di Jakarta?
Posko
Pemantauan Peradilan yang digagas oleh Komisi Yudisial bekerjasama
dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh setidaknya menjadi sebuah
jawaban bagi para pencari keadilan yang terzalimi oleh praktek
”peradilan sesat”. Silahkan saudara membuat pengaduan ke Komisi Yudisial
melalui Posko Pemantauan Peradilan di kantor Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Banda Aceh yang beralamat di Desa Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng
Banda Aceh.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
