Efektifitas Posko Pemantauan Peradilan
Selasa, 12 Juli 2011 16:20:19 - oleh : admin

Kehadiran Posko Pemantauan Peradilan dibeberapa daerah tidak terkecuali di Aceh merupakan sebuah langkah positif untuk melakukan pengawasan terhadap terjadinya praktek mafia peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.. Posko ini di prakarsai oleh Komisi Yudisial bekerjasama dengan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk Aceh Posko ini bertempat di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

Komisi Yudisial merupakan lembaga yang diberikan kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim (pasal 20 UU No. 22/2004). Wewenang inilah yang menjadi fungsi pokok dari Komisi Yudisial selain dari wewenang mengajukan calon Hakim Agung.


Kehadiran Komisi Yudisial dalam mewujudkan “Peradilan Bersih” akan tercapai, jika para hakim sebagai penentu akhir sebuah putusan peradilan tidak tergoda dan tetap teguh mengimplementasikan butir-butir Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebab muara dari sebuah proses peradilan terletak di pundak para hakim yang harus berfungsi sebagai benteng keadilan. Betapapun gigihnya upaya para “makelar kasus” dan elemen jahat para oknum penegak hukum, ,praktek mafia peradilan atau judicial corruption yang menjadi penghambat terwujudnya “peradilan bersih” tidak akan pernah terjadi.

Ternyata, harapan akan terwujudnya “peradilan bersih” sepertinya masih jauh dari apa yang diinginkan oleh para pencari keadilan. Praktek mafia hukum masih sangat subur dan kerap menghiasi proses peradilan. Tidak jarang, putusan sebuah perkara ditentukan dari hasil negosiasi antara hakim dengan pihak yang berperkara. Yang paling sering ditemui adalah diskriminasi dalam penentuan tersangka, dimana biasanya ada kategori “orang-orang tertentu yang pantas di korbankan” dan “sebenarnya ada orang-orang yang sebenarnya potensial dijadikan tersangka, tapi harus dilindungi” berdasarkan kuat lemahnya akses politik yang dimiliki. Setidaknya gejala ini dapat dilihat dari kinerja peradilan dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan hakim secara intensif oleh semua pihak terutama oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga internal yang mengawasi kinerja hakim. Namun terkadang esprit de corps (semangat satu lembaga) juga mempengaruhi indepedensi dalam pemberian sanksi terhadap hakim yang bermasalah. Sehingga harapan besar digantungkan pada Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga eksternal untuk mengawasi perilaku hakim.

Memang harus diakui bahwa faktor Komisi Yudisial bukan satu-satunya, namun paling tidak dengan peran pengawasan yang efektif, maka para hakim yang berniat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim akan berfikir seribu kali. Pertanyaannya sejauhmana efektifitas pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sementara lembaga ini hanya ada di Jakarta?

Posko Pemantauan Peradilan yang digagas oleh Komisi Yudisial bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh setidaknya menjadi sebuah jawaban bagi para pencari keadilan yang terzalimi oleh praktek ”peradilan sesat”. Silahkan saudara membuat pengaduan ke Komisi Yudisial melalui Posko Pemantauan Peradilan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh yang beralamat di Desa Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh.

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »