Takengon –
Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Bupati Aceh Tengah dengan terdakwa
Hamdani dan Idrus Saputra, Kamis (7/7) agenda pemeriksaan saksi yang
merupakan kesempatan terkahir kalinya diberikan oleh Majelis Hakim, baik
saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau saksi dari Terdakwa.
JPU dan Terdakwa, masing-masing menghadirkan satu orang saksi, JPU menghadirkan Kepala Seksi Ormas dan Politik dari Kantor Kesbangpol Aceh Tengah, Hasanuddin. Sedangakan terdakwa menghadirkan H. Zulfikar, AR mantan wakil ketua DPRK Aceh Tengah periode 2004 – 2009 sebagai saksi a de charge/saksi yang meringankan. Dalam kesaksiannya, Hasanuddin menjelaskan tidak tahu menahu tentang persoalan apa dirinya dimintai untuk memberikan kesaksian ketika ditanya majelis Hakim. Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanyakan kepada saksi tentang keterangan yang diinginkan, dan JPU menanyakan legalitas LSM Jangko berkenaan dengan memberikan pernyataan di media massa.
Penasehat Hukum terdakwa langsung mengajukan keberatan kepada Majelis
Hakim, ketika JPU mempersoalkan legalitas lembaga, bahwa JPU sudah lari
dari pokok materi dakwaannya berkenaan dengan pasal 310, 311, dan 316
KUHP tentang delik pencemaran nama baik. Penasehat Hukum terdakwa juga
menjelaskan bahwa setiap warga mempunyai Hak untuk berpendapat,
menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan sebagaimana diatur
dalam UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Setelah
memastikan tentang keterangan apa yang ingin didapatkan JPU, Majelis
Hakim musyawarah dan mengambil keputusan bahwa saksi tidak bisa
didengarkan lagi keterangannya karena tidak mengetahui persoalan materi
dakwaan, yang dia ketahui hanya penggelembungan data itupun dari mulut
ke mulut.
Hal tersebut merupakan saksi Testimonium de Auditu
yakni saksi yang memberi keterangan bukan dari pengalaman saksi sendiri
terkait mendengar, melihat atau mengalami sendiri, namun keterangan yang
diperoleh orang lain. Majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan saksi
Hasanuddin karena dinilai tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan
Pasal 1 angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena
syarat saksi yakni mengetahui suatu peristiwa pidana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Selain
mendengarkan saksi dari JPU, majelis hakim juga mendengarkan saksi dari
terdakwa yakni H. Zulfikar, AR sebagai saksi a de charge/saksi yang
meringankan terdakwa. Dalam kesaksiannya, memberikan penjelasan bahwa
jumlah penduduk 203.628 dalam pemilu legislatif tahun 2009 merupakan
permintaan dari oknum salah satu Anggota KIP Aceh Tengah periode 2004 –
2009. Hal tersebut di jelaskan oleh saksi berdasarkan penjelasan yang
saksi dapatkan dari Ibu Rani di bagian pendataan KPU Pusat. Saksi juga
menjelaskan bahwa ciri-ciri oknum anggota KIP Aceh Tengah, orangnya
berkulit putih dan wajahnya ganteng, begitu penjelasan Ibu Rani kepada
saksi.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
