Pencemaran Nama Baik Bupati Aceh Tengah
Selasa, 12 Juli 2011 16:19:00 - oleh : admin

Takengon – Sidang Perkara Pencemaran Nama Baik Bupati Aceh Tengah dengan terdakwa Hamdani dan Idrus Saputra, Kamis (7/7) agenda pemeriksaan saksi yang merupakan kesempatan terkahir kalinya diberikan oleh Majelis Hakim, baik saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau saksi dari Terdakwa.

JPU dan Terdakwa, masing-masing menghadirkan satu orang saksi, JPU menghadirkan Kepala Seksi Ormas dan Politik dari Kantor Kesbangpol Aceh Tengah, Hasanuddin. Sedangakan terdakwa menghadirkan H. Zulfikar, AR mantan wakil ketua DPRK Aceh Tengah periode 2004 – 2009 sebagai saksi a de charge/saksi yang meringankan. Dalam kesaksiannya, Hasanuddin menjelaskan tidak tahu menahu tentang persoalan apa dirinya dimintai untuk memberikan kesaksian ketika ditanya majelis Hakim. Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanyakan kepada saksi tentang keterangan yang diinginkan, dan JPU menanyakan legalitas LSM Jangko berkenaan dengan memberikan pernyataan di media massa.

Penasehat Hukum terdakwa langsung mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim, ketika JPU mempersoalkan legalitas lembaga, bahwa JPU sudah lari dari pokok materi dakwaannya berkenaan dengan pasal 310, 311, dan 316 KUHP tentang delik pencemaran nama baik. Penasehat Hukum terdakwa juga menjelaskan bahwa setiap warga mempunyai Hak untuk berpendapat, menyampaikan gagasan baik secara lisan maupun tulisan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Setelah memastikan tentang keterangan apa yang ingin didapatkan JPU, Majelis Hakim musyawarah dan mengambil keputusan bahwa saksi tidak bisa didengarkan lagi keterangannya karena tidak mengetahui persoalan materi dakwaan, yang dia ketahui hanya penggelembungan data itupun dari mulut ke mulut.

Hal tersebut merupakan saksi Testimonium de Auditu yakni saksi yang memberi keterangan bukan dari pengalaman saksi sendiri terkait mendengar, melihat atau mengalami sendiri, namun keterangan yang diperoleh orang lain. Majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan saksi Hasanuddin karena dinilai tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan Pasal 1 angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena syarat saksi yakni mengetahui suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Selain mendengarkan saksi dari JPU, majelis hakim juga mendengarkan saksi dari terdakwa yakni H. Zulfikar, AR sebagai saksi a de charge/saksi yang meringankan terdakwa. Dalam kesaksiannya, memberikan penjelasan bahwa jumlah penduduk 203.628 dalam pemilu legislatif tahun 2009 merupakan permintaan dari oknum salah satu Anggota KIP Aceh Tengah periode 2004 – 2009. Hal tersebut di jelaskan oleh saksi berdasarkan penjelasan yang saksi dapatkan dari Ibu Rani di bagian pendataan KPU Pusat. Saksi juga menjelaskan bahwa ciri-ciri oknum anggota KIP Aceh Tengah, orangnya berkulit putih dan wajahnya ganteng, begitu penjelasan Ibu Rani kepada saksi.

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Tengah Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »