Sebuah
pertanyaan besar masih bergelayutan terkait dengan proses perdamaian
Aceh ditengah silang sengketa pelaksanaan Pilkada Aceh, akankah pemimpin
yang terpilih nanti akan konsen untuk mengusut kasus pelanggaran HAM
masa lalu ataukah hanya terkenang pahit dalam sejarah?
Dalam artikel ini, penulis tidak membahas pro kontra calon perseorangan dalam Pilkada Aceh. Siapapun pemimpin yang terpilih nanti, apakah berasal dari Parpol atau jalur perseorangan. Pertanyaan adalah sejauhmana kesungguhannya dalam penyelesaian HAM masa lalu. Para pemimpin yang terpilih nanti harus mampu meyakini publik untuk melanjutkan proses perdamaian yang sedang berlangsung. Pengharapan untuk menciptakan kondisi yang stabil baik dari segi ekonomi, sosial, hukum juga tegaknya Hak-hak Asasi Manusia di Aceh.
Aceh yang sudah memiliki Undang-undang pemerintahan sendiri diyakini mampu untuk mengakomodir hak-hak mereka yang terampaskan oleh konflik selama bertahun-tahun. Pengusutan terhadap para pelaku pelanggaran HAM masa lalu juga bagian terpenting yang harus diperhatikan untuk memulihkan luka lama oleh siapa saja yang akan memimpin negeri ini.
Saat
ini Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan undang-undang yang
memadai untuk mendukung upaya penegakan HAM. Hal ini ditunjukkan dengan
lahirnya Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000
tentang peradilan HAM. Instrument HAM ini semakin diperkuat dengan
diratifikasinya 2 (dua) Konvenan Internasional tentang HAM yaitu
Konvenan Sipil dan Politik (SIPOL) dan Konvenan Ekonomi, Sosial dan
Budaya (EKOSOB) yang di ratifikasi seiring sejalan dengan perjanjian MOU
Helsinki 15 Agustus 2005. namun akankah, dengan deretan panjang
perangkat hukum mengenai HAM ini akan terusutnya kasus-kasus pelanggaran
HAM di Aceh yang terjadi sebelum ditandatanganinya MOU?
Jika
merujuk pada Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006
kejahatan masa lalu tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme pengadilan
HAM. Pasal 228 ayat 1 menyatakan bahwa pengadilan HAM di Aceh hanya
mengadili perkara pelanggaran HAM yang terjadi sesudah UUPA diundangkan.
Artinya, pengadilan HAM yang terbentuk nantinya tidak berlaku asas
retroaktif. Pengabaian asas retroaktif ini dalam aturan mengenai
pengadilan HAM sebenarnya bertentangan dengan UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM itu sendiri.
Penyelesaian pelanggaran HAM masa
lalu di Aceh hanya bisa di tempuh dengan membentuk KKR Aceh (pasal
229). Sementara pada satu sisi, UU No. 27 tahun 2004 tentang KKR
Nasional yang menjadi acuan pembentukan KKR di Aceh telah dicabut oleh
Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan konstitusi
Negara.
Pencabutan UU KKR bisa membuat ketidakpastian hukum
dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh. Memang pada satu
sisi, pencabutan UU KKR membuka kembali peluang untuk mengadili pelaku
pelanggaran HAM berat masa lalu dimana dalam UU KKR hanya diberikan
amnesty terhadap pelaku jika antara para pelaku dan para korban telah
saling memaafkan. Tapi ini semua sangat tergantung dengan Rancangan
Undang-undang tentang mekanisme penyelesaian HAM masa lalu yang kembali
akan menjadi tugas DPR untuk merumuskannya.
Dalam konteks Aceh,
yang kini sedang merajut masa damai. Pencabutan UU KKR tetap berdampak
mengecewakan para korban karena mereka kembali harus menunggu aturan
baru terbentuk. Implementasi Undang-undang pemerintahan Aceh dipastikan
tidak semuanya dapat berjalan terlebih issue penyelesaian HAM masa lalu
apalagi pihak GAM sendiri masih mempersoalkan beberapa pasal yang
dinilai masih tidak sesuai dengan substansi MOU.
Nah, dalam masa
transisi seperti ini harus ada kekuatan rakyat yang terkonsolidasi untuk
memantau keseriusan pemerintah dalam konteks penyelesaian HAM karena
dengan hanya menunggu tanpa ada preasure dari semua elemen masyarakat
terutama para aktivis yang konsen terhadap HAM sama juga sulit terwujud,
akan ada saja yang akan memperlambat proses penyelesaian terhadap
pelanggaran HAM karena dianggap hal yang sangat sensitive sebab akan
bersentuhan langsung dengan aparat Negara/militer.
Jika berangkat dari DUHAM (Deklarasi Umum hak-hak Asasi Manusia) Negara mempunyai tanggung jawab untuk terpenuhinya HAM bagi warga. Wujud dari tanggung jawab itu tidak hanya sekedar dengan meratifikasi konvenan-konvenan HAM dan melahirkan berbagai hukum dan aturan yang menjamin tegaknya HAM. Lebih dari itu bagaimana Negara menaati dengan menjalankannya.
* Penulis adalah Aktivis dan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
