Penegakkan HAM dan Pilkada
Jum`at, 8 Juli 2011 21:48:43 - oleh : admin

Sebuah pertanyaan besar masih bergelayutan terkait dengan proses perdamaian Aceh ditengah silang sengketa pelaksanaan Pilkada Aceh, akankah pemimpin yang terpilih nanti akan konsen untuk mengusut kasus pelanggaran HAM masa lalu  ataukah hanya terkenang pahit dalam sejarah?

Dalam artikel ini, penulis tidak membahas pro kontra calon perseorangan dalam Pilkada Aceh. Siapapun pemimpin yang terpilih nanti, apakah berasal dari Parpol atau jalur perseorangan. Pertanyaan adalah sejauhmana kesungguhannya dalam penyelesaian HAM masa lalu. Para pemimpin yang terpilih nanti harus mampu meyakini publik untuk melanjutkan proses perdamaian yang sedang berlangsung. Pengharapan untuk menciptakan kondisi yang stabil baik dari segi ekonomi, sosial, hukum juga tegaknya Hak-hak Asasi Manusia di Aceh.

Aceh yang sudah memiliki Undang-undang pemerintahan sendiri diyakini mampu untuk mengakomodir hak-hak mereka yang terampaskan oleh konflik selama bertahun-tahun. Pengusutan terhadap para pelaku pelanggaran HAM masa lalu juga bagian terpenting yang harus diperhatikan untuk memulihkan luka lama oleh siapa saja yang akan memimpin negeri ini.

Saat ini Indonesia  telah memiliki perangkat hukum dan  undang-undang yang memadai untuk mendukung upaya penegakan HAM. Hal ini ditunjukkan dengan lahirnya Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM. Instrument HAM  ini semakin diperkuat dengan diratifikasinya 2 (dua) Konvenan Internasional tentang HAM yaitu  Konvenan Sipil dan Politik (SIPOL) dan Konvenan Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB) yang di ratifikasi seiring sejalan dengan perjanjian MOU Helsinki 15 Agustus 2005. namun akankah, dengan deretan panjang perangkat hukum mengenai HAM ini akan terusutnya kasus-kasus pelanggaran HAM di Aceh yang terjadi sebelum ditandatanganinya MOU?

Jika merujuk pada Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006 kejahatan masa lalu tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme pengadilan HAM. Pasal 228 ayat 1 menyatakan bahwa pengadilan HAM di Aceh hanya mengadili perkara pelanggaran HAM yang terjadi sesudah UUPA diundangkan. Artinya, pengadilan HAM yang terbentuk nantinya tidak berlaku asas retroaktif. Pengabaian asas retroaktif ini dalam aturan mengenai pengadilan HAM sebenarnya bertentangan dengan UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM itu sendiri.

Penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Aceh hanya bisa di tempuh dengan membentuk KKR Aceh (pasal 229).  Sementara pada satu sisi, UU No. 27 tahun 2004 tentang KKR Nasional yang menjadi acuan pembentukan KKR di Aceh telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan konstitusi Negara.

Pencabutan UU KKR  bisa membuat ketidakpastian hukum dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM di Aceh. Memang pada satu sisi, pencabutan UU KKR membuka kembali peluang untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu dimana dalam UU KKR hanya diberikan amnesty terhadap pelaku jika antara para pelaku dan para korban telah saling memaafkan. Tapi ini semua sangat tergantung dengan Rancangan Undang-undang tentang mekanisme penyelesaian HAM masa lalu yang kembali akan menjadi tugas DPR untuk merumuskannya.

Dalam konteks Aceh, yang kini sedang merajut masa damai. Pencabutan UU KKR tetap berdampak mengecewakan para korban karena mereka kembali harus menunggu  aturan baru terbentuk. Implementasi Undang-undang pemerintahan Aceh dipastikan tidak semuanya dapat berjalan terlebih issue penyelesaian HAM masa lalu apalagi pihak GAM sendiri masih mempersoalkan beberapa pasal yang dinilai masih tidak sesuai dengan substansi MOU.

Nah, dalam masa transisi seperti ini harus ada kekuatan rakyat yang terkonsolidasi untuk memantau keseriusan pemerintah dalam konteks penyelesaian HAM karena dengan hanya menunggu  tanpa ada preasure dari semua elemen masyarakat terutama para aktivis yang konsen terhadap HAM sama juga sulit terwujud, akan ada saja yang akan memperlambat proses penyelesaian terhadap pelanggaran HAM karena dianggap hal yang sangat sensitive sebab akan bersentuhan langsung dengan aparat Negara/militer.

Jika berangkat dari DUHAM (Deklarasi Umum hak-hak Asasi Manusia) Negara mempunyai tanggung jawab untuk terpenuhinya HAM bagi warga. Wujud dari tanggung jawab itu tidak hanya sekedar dengan meratifikasi konvenan-konvenan HAM dan melahirkan berbagai hukum dan aturan yang menjamin tegaknya HAM. Lebih dari itu bagaimana Negara menaati dengan menjalankannya.

* Penulis adalah Aktivis dan Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan

           

  ADVERTISEMENTS

Opini Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »