Meulaboh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh mengadakan
Kegiatan Workshop (23/06/11) mempromosikan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan HAM Aceh di Meulaboh. Kegiatan yang
berlangsung selama 1 (Satu) Hari tersebut mengikutsertakan peserta dari
kalangan ulama dan tokoh masyarakat desa serta tokoh perempuan di
Kabupaten Aceh Barat.
"Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan dukungan masyarakat sipil dalam memajukan keadilan dan akuntabilitas pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga kegiatan yang melibatkan ulama dan tokoh masyarakat serta tokoh perempuan diharapkan mendapatkan dukungan mengenai pentingnya pembentukan KKR dan Pengadilan HAM di Aceh untuk pengungkapan kejahatan-kejahatan HAM masa lalu di Aceh khususnya, Kemudian diharapkan juga adanya komitmen yang kuat dari Ulama dan tokoh masyarakat serta perempuan Aceh mengenai pentingnya pembentukan Pengadilan HAM dan KKR Aceh,"ujar Chairul Azmi, SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh.
Sebagaimana kita ketahui bersama, catatan sejarah menorehkan bahwa
ulama Aceh merupakan pemimpin umat yang sangat berjasa bagi rakyat aceh
dari masa ke masa. Himbauan Jihad pada saat perang kemerdekaan dulu yang
diserukan oleh ulama aceh, telah menggerakkan masyarakat tampil di
medan perjuangan di tanah aceh untuk merebut kemerdekaan dan
mempertahankannya.
Namun di era sekarang ini, peran ulama sangat
dibutuhkan untuk mendorong masyarakat memperjuangkan Hak Asasinya yang
merupakan hak dasar yang secara kondrati melekat pada diri manusia yang
harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. KKR Aceh dan Pengadilan
HAM merupakan salah satu corong untuk rakyat aceh mengembalikan harkat
dan martabatnya serta haknya yang telah dirampas oleh rezim otoriter
dahulu. Pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, pemberian maaf,
perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi bagi korban
pelanggaran HAM masa lalu merupakan hal mutlak yang harus dilakukan
sebelum rekonsiliasi diberikan kepada rakyat Aceh khususnya.
KKR
dan Pengadilan HAM Aceh, merupakan amanat dari MOU Helsinski dalam
point 2.2 tentang pendirian Pengadilan HAM di Aceh serta point 2.3
Tentang Pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Kemudian ditegaskan
kembali dalam UU Pemerintahan Aceh No.11 Tahun 2006 Pasal 229, 230, 259
dan 260 yang mengamanahkan tentang pembentukan KKR di Aceh. Kedua
Legitimasi formal tersebut menjadi pondasi kuat untuk segera
menyelesaikan problematika pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, yang
kemudian harus didukung oleh kesungguhan dan keseriusan dari para
pembuat kebijakan di Aceh serta adanya dukungan penuh dari masyarakat
aceh khususnya.
"Kondisi terkini menggambarkan belum adanya
political will pemerintah untuk segera melakukan pembahasan Qanun KKR
dan Pengadilan HAM Aceh, padahal publik mengetahui pada peringatan Hari
HAM Sedunia di Banda Aceh atas desakan berbagai elemen sipil pihak
legislatif secara kelembagaan menandatangani perjanjian, dimana mereka
berjanji akan segera melakukan pembahasan serta mensahkan qanun KKR pada
bulan Juni 2011, namun janji tersebut sepertinya terlupakan dan
tergantikan oleh kisruh calon independen antara legislatif (DPRA) dan
eksekutif (Pemerintah Provinsi)," kata Chairul kemudian.
Oleh
karena itu, melalui kegiatan workshop ini juga LBH Banda Aceh mencoba
mengingatkan dan meminta kembali kepada pemerintah tidak
mengenyampingkan pembahasan Qanun KKR Aceh dan segera mensahkan Qanun
KKR Aceh secepat mungkin, sehingga pengabaian terhadap hak masyarakat
tidak terus terjadi di Aceh.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
