LBH Adakan Workshop Promosikan KKR dan Pengadilan HAM Aceh
Jum`at, 8 Juli 2011 21:45:02 - oleh : admin

Meulaboh - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh mengadakan Kegiatan Workshop (23/06/11) mempromosikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Pengadilan HAM Aceh di Meulaboh. Kegiatan yang berlangsung selama 1 (Satu) Hari tersebut mengikutsertakan peserta dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat desa serta tokoh perempuan di Kabupaten Aceh Barat.

"Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendapatkan dukungan masyarakat sipil dalam memajukan keadilan dan akuntabilitas pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga kegiatan yang melibatkan ulama dan tokoh masyarakat serta tokoh perempuan diharapkan mendapatkan dukungan mengenai pentingnya pembentukan KKR dan Pengadilan HAM di Aceh untuk pengungkapan kejahatan-kejahatan HAM masa lalu di Aceh khususnya, Kemudian diharapkan juga adanya komitmen yang kuat dari Ulama dan tokoh masyarakat serta perempuan Aceh mengenai pentingnya pembentukan Pengadilan HAM dan KKR Aceh,"ujar Chairul Azmi, SH, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Meulaboh.


Sebagaimana kita ketahui bersama, catatan sejarah menorehkan bahwa ulama Aceh merupakan pemimpin umat yang sangat berjasa bagi rakyat aceh dari masa ke masa. Himbauan Jihad pada saat perang kemerdekaan dulu yang diserukan oleh ulama aceh, telah menggerakkan masyarakat tampil di medan perjuangan di tanah aceh untuk merebut kemerdekaan dan mempertahankannya.

Namun di era sekarang ini, peran ulama sangat dibutuhkan untuk mendorong masyarakat memperjuangkan Hak Asasinya yang merupakan hak dasar yang secara kondrati melekat pada diri manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. KKR Aceh dan Pengadilan HAM merupakan salah satu corong untuk rakyat aceh mengembalikan harkat dan martabatnya serta haknya yang telah dirampas oleh rezim otoriter dahulu. Pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM masa lalu merupakan hal mutlak yang harus dilakukan sebelum rekonsiliasi diberikan kepada rakyat Aceh khususnya.  

KKR dan Pengadilan HAM Aceh, merupakan amanat dari MOU Helsinski dalam point 2.2 tentang pendirian Pengadilan HAM di Aceh serta point 2.3 Tentang Pendirian Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Kemudian ditegaskan kembali dalam UU Pemerintahan Aceh No.11 Tahun 2006 Pasal 229, 230, 259 dan 260 yang mengamanahkan tentang pembentukan KKR di Aceh. Kedua Legitimasi formal tersebut menjadi pondasi kuat untuk segera menyelesaikan problematika pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, yang kemudian harus didukung oleh kesungguhan dan keseriusan dari para pembuat kebijakan di Aceh serta adanya dukungan penuh dari masyarakat aceh khususnya.

"Kondisi terkini menggambarkan belum adanya political will pemerintah untuk segera melakukan pembahasan Qanun KKR dan Pengadilan HAM Aceh, padahal publik mengetahui pada peringatan Hari HAM Sedunia di Banda Aceh atas desakan berbagai elemen sipil pihak legislatif secara kelembagaan menandatangani perjanjian, dimana mereka berjanji akan segera melakukan pembahasan serta mensahkan qanun KKR pada bulan Juni 2011, namun janji tersebut sepertinya terlupakan dan tergantikan oleh kisruh calon independen antara legislatif (DPRA) dan eksekutif (Pemerintah Provinsi)," kata Chairul kemudian.

Oleh karena itu, melalui kegiatan workshop ini juga LBH Banda Aceh mencoba mengingatkan dan meminta kembali kepada pemerintah tidak mengenyampingkan pembahasan Qanun KKR Aceh dan segera mensahkan Qanun KKR Aceh secepat mungkin, sehingga pengabaian terhadap hak masyarakat tidak terus terjadi di Aceh.

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Barat Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »