Tapaktuan - Kepolisian Resor Aceh Singkil diminta untuk menjelaskan dasar hukum dan
alasan yang tepat soal pemblokiran LSM Gempa dengan memasang Police
line di sekeliling kantor tersebut. Sebab penyidik hanya berwenang
memblokir terhadap tindakan pidana yang dilakukan langsung oleh
tersangka misalnya pemblokiran terhadap rekening dalam pencucian uang
(money laundring) dan kejahatan lainnya yang demi untuk kepentingan
penyidikan harus diblokir.
"Hal ini mengingat kantor LSM Gempa merupakan kantor yang digunakan untuk menjalankan visi misinya. Jadi ini merupakan implementasi dari hak warga negara sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan Undang-undang," ujar Zul Azmi, SH, PJ. Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan.
"Jikalaupun
ada anggota LSM tersebut yang melakukan perbuatan pidana maka tentunya
kewenangan kepolisian hanya berlaku terhadap anggota LSM tersbut. Jadi,
menurut kami kurang tepat jika kantor LSM tersebut yang disegel. Jikalau
sudah disegel, bagaimana anggota-anggotanya yang lain dapat bekerja?
Bagaimana kantor LSM itu beroperasi?," sebutnya kemudian.
Selain
diatur dalam UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan kebebasan menyatakan
pendapat juga diatur dalam Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik
yang diratifikasi dalam UU No. 12 Tahun 2005 dan juga dalam UU No. 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
"Semestinya menurut kami
yang sangat cocok untuk dipasang police line adalah kantor Bupati Aceh
Singkil, sebab Locus Delicti nya dalam kasus pengerusakan berada di
sana, jadi bukan kantor LSM Gempa," ujar Zul Azmi.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
