Lhokseumawe - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe atas dukungan
Komisi Eropa mengadakan kegiatan Lokakarya Mempromosikan KKR dan
Pengadilan HAM Aceh, kamis, 19/05/11. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel
Lido Graha kota Lhokseumawe yang dimulai pada pukul 09.00 Wib hingga
pukul 16.00 Wib.
Acara ini bertujuan untuk mencari dukungan yang
luas dari masyarakat sipil dan komitmen yang kuat dari para pembuat
keputusan mengenai pembentukan KKR dan pengadilan HAM serta berupaya
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya KKR dan pengadilan
HAM hadir di Aceh terutama dari peserta yang hadir dalam acara ini yang
berasal dari kalangan aparat gampong dan para ulama Aceh Utara dan
Lhokseumawe.
Koordinator Kontras Aceh, Hendra Fadli yang hadir selaku pemateri
menyampaikan KKR yang terus di desak untuk segera di bentuk di Aceh
memiliki tugas dan kewenangan, seperti, menemukan kebenaran-kebenaran
tentang terjadinya pelanggaran HAM dengan menggunakan semua resource
yang ada, melaksanakan tribun pengungkapan kebenaran dimana korban siap
dan bersedia melakukan pengungkapan dihadapan publik dan menghadirkan
pelaku-pelaku pelanggaran HAM, melakukan pendokumentasian untuk semua
hasil temuan dimana temuan tersebut menjadi bahan pembelajaran untuk
masa depan dan mengambil langkah-langkah emergency yang dianggap perlu
seperti reparasi mendesak, perlindungan bagi korban dan lainnya dengan
bekerjasama dengan institusi dan lembaga terkait.
Lebih lanjut ia
menambahkan, KKR ini juga bertugas dan berwenang menyusun laporan
kepada Negara mengenai pelaksanaan pengungkapan kebenaran yang dilakukan
dengan memasukkan semua temuan dan rekomendasi untuk pemerintah serta
memberikan rekomendasi-rekomendasi bagi korban baik untuk pemenuhan hak
korban dan juga untuk pencegahan keberulangan terjadinya pelanggaran HAM
terhadap korban termasuk rekomendasi untuk kasus-kasus khusus yang
layak untuk dibawa ke Pengadilan HAM.
Kadiv Sipol YLBHI-LBH Banda
Aceh, Zulfikar, SH yang ikut hadir sebagai moderator pada Acar ini juga
menyampaikan bahwa Draf qanun KKR inisiatif organisasi masyarakat sipil
yang konsen di bidang HAM dan demokrasi telah diserahkan secara resmi
kepada Pemerintah Aceh, melalui Sekretaris Daerah Husni Bahri TOB, SH.,
M. Hum, 16/12/2008 dan pada 31 Desember 2008 ikut juga diserahkan secara
resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Ketua Panitia
Legislatif DPRA Amir Helmi, SH kala itu.
Meskipun hasil advokasi
elemen sipil Aceh, 10/12/2010 lalu, DPR Aceh berjanji akan segera
membahas dan mensahkan Qanun KKR selambat-lambatnya bulan Juni 2011. KKR
adalah salah satu harapan besar Korban dan Keluarga Pelanggaran HAM
untuk menjawab persoalan yang mereka alami, baik masa lalu maupun
sekarang ini. Bukan hanya itu, akan tetapi petisi dari elemen sipil Aceh
perihal desakan pembahasan dan penegsahan segera qanun KKR juga sudah
pernah dilakukan.
Disamping itu, pada saat peringatan tragedi
simpang KKA ke- 12 beberapa waktu lalu, DPRK Aceh Utara juga telah
menandatangani petisi yang di suguhkan oleh korban perihal pernyataan
komitmen mereka untuk mendorong pembahasan dan mengesahkan qanun KKR
Aceh pada tahun 2011 ini. Akan tetapi sampai saat ini belum ada
tanda-tanda mengenai kapan qanun tersebut akan di bahas dan disahkan
oleh legislaltif.
LBH menyadari perjuangan menghadirkan kebenaran
dan keadilan bagi korban konflik melalui penyelesaian konflik Aceh
dengan mekanisme KKR dan Pengadilan HAM tidak cukup dilakukan oleh
beberapa kalangan saja. Seluruh elemen rakyat Aceh harus turut serta
mendorong DPRA dan Pemerintah Aceh yang belum bersungguh-sungguh dalam
hal ini. Oleh karenanya, penyadaran dan pemahaman tentang KKR dan
Pengadilan HAM serta pentingnya kehadiran kedua lembaga tersebut mesti
di bangun di seluruh lapisan rakyat Aceh, terutama di kalangan ulama
Aceh dan aparat gampong yang memiliki perspektif pengutamaan kebenaran
dan keadilan bagi korban konflik. (lbh)
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
