LBH Melaksanakan Lokakarya Tentang KKR dan Pengadilan HAM
Jum`at, 8 Juli 2011 21:41:26 - oleh : admin

Lhokseumawe  - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe atas dukungan Komisi Eropa mengadakan kegiatan Lokakarya Mempromosikan KKR dan Pengadilan HAM Aceh, kamis, 19/05/11. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Lido Graha kota Lhokseumawe yang dimulai pada pukul 09.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib.

Acara ini bertujuan untuk mencari dukungan yang luas dari masyarakat sipil dan komitmen yang kuat dari para pembuat keputusan mengenai pembentukan KKR dan pengadilan HAM serta  berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya KKR dan pengadilan HAM hadir di Aceh terutama dari peserta yang hadir dalam acara ini yang berasal dari kalangan aparat gampong dan para ulama Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Koordinator Kontras Aceh, Hendra Fadli yang hadir selaku pemateri menyampaikan KKR yang terus di desak untuk segera di bentuk di Aceh memiliki tugas dan kewenangan, seperti, menemukan kebenaran-kebenaran tentang terjadinya pelanggaran HAM dengan menggunakan semua resource yang ada, melaksanakan tribun pengungkapan kebenaran dimana korban siap dan bersedia melakukan pengungkapan dihadapan publik dan menghadirkan pelaku-pelaku pelanggaran HAM,  melakukan pendokumentasian untuk semua hasil temuan dimana temuan tersebut menjadi bahan pembelajaran untuk masa depan dan mengambil langkah-langkah emergency yang dianggap perlu seperti reparasi mendesak, perlindungan bagi korban dan lainnya dengan bekerjasama dengan institusi dan lembaga terkait.

Lebih lanjut ia menambahkan, KKR ini juga bertugas dan berwenang menyusun laporan kepada Negara mengenai pelaksanaan pengungkapan kebenaran yang dilakukan dengan memasukkan semua temuan dan rekomendasi untuk pemerintah serta memberikan rekomendasi-rekomendasi bagi korban baik untuk pemenuhan hak korban dan juga untuk pencegahan keberulangan terjadinya pelanggaran HAM terhadap korban termasuk rekomendasi untuk kasus-kasus khusus yang layak untuk dibawa ke Pengadilan HAM.

Kadiv Sipol YLBHI-LBH Banda Aceh, Zulfikar, SH yang ikut hadir sebagai moderator pada Acar ini juga menyampaikan bahwa Draf qanun KKR inisiatif organisasi masyarakat sipil yang konsen di bidang HAM dan demokrasi telah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Aceh, melalui Sekretaris Daerah Husni Bahri TOB, SH., M. Hum, 16/12/2008 dan pada 31 Desember 2008 ikut juga diserahkan secara resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Ketua Panitia Legislatif DPRA Amir Helmi, SH kala itu.

Meskipun hasil advokasi elemen sipil Aceh, 10/12/2010 lalu, DPR Aceh berjanji akan segera membahas dan mensahkan Qanun KKR selambat-lambatnya bulan Juni 2011. KKR adalah salah satu harapan besar Korban dan Keluarga Pelanggaran HAM untuk menjawab persoalan yang mereka alami, baik masa lalu maupun sekarang ini. Bukan hanya itu, akan tetapi petisi dari elemen sipil Aceh perihal desakan pembahasan dan penegsahan segera qanun KKR juga sudah pernah dilakukan.

Disamping itu, pada saat peringatan tragedi simpang KKA ke- 12 beberapa waktu lalu, DPRK Aceh Utara juga telah menandatangani petisi yang di suguhkan oleh korban perihal pernyataan komitmen mereka untuk mendorong pembahasan dan mengesahkan qanun KKR Aceh pada tahun 2011 ini. Akan tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda mengenai kapan qanun tersebut akan di bahas dan disahkan oleh legislaltif.

LBH menyadari perjuangan menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban konflik melalui penyelesaian konflik Aceh dengan mekanisme KKR dan Pengadilan HAM tidak cukup dilakukan oleh beberapa kalangan saja. Seluruh elemen rakyat Aceh harus turut serta mendorong DPRA dan Pemerintah Aceh yang belum bersungguh-sungguh dalam hal ini. Oleh karenanya, penyadaran dan pemahaman tentang KKR dan Pengadilan HAM serta pentingnya kehadiran kedua lembaga tersebut mesti di bangun di seluruh lapisan rakyat Aceh, terutama di kalangan ulama Aceh dan aparat gampong yang memiliki perspektif pengutamaan kebenaran dan keadilan bagi korban konflik. (lbh)

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »