Hakim Kangkangi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Jum`at, 8 Juli 2011 21:39:50 - oleh : admin

Takengon – Terkait protes masyarakat Genting Gerbang selaku penggugat melawan Pemkab Aceh Tengah sebagai Tergugat, terkait perkara penyerobotan tanah untuk pembangunan jalan yang tanpa mendapatkan ganti rugi di duga kuat para Hakim majelis yang menyidangkan perkara melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/SKB/P.KY/IV/2009.

Sebagaimana diketahui berdasarkan pemberitaan di media dan pengaduan para korban yang merasa haknya atas peradilan yang adil telah di rampas oleh majelis hakim, terdapat beberapa ungkapan kekesalan atas perilaku menyimpang yang dilakukan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan para penggugat, bahwasanya dirinya pernah diminta untuk menyediakan uang 20 Juta rupiah. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap SKB karena Hakim dan keluarganya tidak boleh meminta/menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau fasilitas dari orang yang sedang diadili.

Selanjutnya, warga juga mengatakan bahwasanya perkara ini dari awal sudah dikondisikan, yakni Sulaiman M. SH. MH, menyarankan agar masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, namun pengajuannya harus menunggu Ketua PN Takengon pergi dulu keluar kota, biar dirinya menjadi Hakim Ketua dalam perkara ini. Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap SKB, karena yang berhak mendistribusikan perkara adalah ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk.

Keanehan juga terjadi ketika penggugat meminta petikan putusan yang tidak diberikan, alasannya petikan putusan dibawa oleh Muhammad Al Qudri SH selaku hakim anggota. Hal ini tentunya menunjukkan bahwasanya Hakim tidak bisa menjaga kewibawaan serta martabat lembaga Peradilan yang tertuang dalam SKB, karena seyogyanya petikan putusan itu harus diberikan kepada para pihak setelah putusan dibacakan.

Lebih lanjut, Sulaiman M. SH. MH selaku Hakim Ketua juga berjanji kepada Penggugat untuk memenangkan perkara ini. Hal ini juga tidak dapat dibenarkan karena dalam SKB, Hakim dilarang bersikap, mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat menimbulkan kesan memihak.

Bahkan yang sangat konyol adalah terjadinya tawaran tentang putusan (vonis), yakni Hakim Ketua Sulaiman M. SH. MH, menawarkan kepada pengugat bagaimana jika perkara ini vonisnya niet ontvankelijke verklaard (gugatan tidak dapat diterima). Hal ini juga meerupakan pelanggaran terhadap SKB, karena Hakim dilarang melakukan tawar-menawar putusan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Dengan terjadinya tawar-menawar terkesan Pengadilan seperti dijadikan pasar tempat jual beli perkara, yang banyak uang pastinya akan mendapatkan perkara tersebut (memenangkan).

Begitu juga dalam hal membacakan putusan (vonis) yang tidak dihadiri oleh Penggugat karena tanpa pemberitahuan. Hal ini merupakan pelanggaran karena Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, biar dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

Selain pelanggaran beberapa kode etik dan perilaku hakim, oknum hakim tersebut juga dari sisi Hak Asasi Manusia telah melakukan pelanggaran atas hak peradilan yang adil yang tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Politik. Dengan berdasarkan beberapa pelanggaran tersebut, LBH Banda Aceh Pos Takengon siap mendampingi para korban (penggugat) untuk membuat laporan ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan, mungkin sudah banyak jumlahnya masyarakat Gayo yang diperlakukan tidak adil oleh oknum-oknum Hakim Nakal yang ada di PN Takengon yang seharusnya mendapatkan hak atas peradilan yang adil.

LBH Banda Aceh Pos Takengon juga berharap kepada masyarakat Gayo untuk tidak segan-segan melaporkan atau membuat pengaduan apabila pernah atau sedang diperlakukan tidak adil oleh perilaku hakim yang ada di lingkungan Pengadilan Negeri Takengon, karena pengadilan bukanlah tempat untuk jual beli perkara. LBH Banda Aceh Pos Takengon juga akan kerjasama dengan kawan-kawan jaringan anti korupsi untuk menelusuri dugaan suap-menyuap dan mafia hukum yang ada di PN Takengon dan berharap pihak PT, MA dan KY segera memanggil para hakim terlapor.

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Tengah Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »