Takengon – Terkait protes masyarakat Genting Gerbang selaku penggugat melawan
Pemkab Aceh Tengah sebagai Tergugat, terkait perkara penyerobotan tanah
untuk pembangunan jalan yang tanpa mendapatkan ganti rugi di duga kuat
para Hakim majelis yang menyidangkan perkara melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang tertuang dalam Surat Keputusan
Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua
Komisi Yudisial No. 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Sebagaimana diketahui berdasarkan pemberitaan di media dan pengaduan para korban yang merasa haknya atas peradilan yang adil telah di rampas oleh majelis hakim, terdapat beberapa ungkapan kekesalan atas perilaku menyimpang yang dilakukan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan para penggugat, bahwasanya dirinya pernah diminta
untuk menyediakan uang 20 Juta rupiah. Hal ini merupakan pelanggaran
terhadap SKB karena Hakim dan keluarganya tidak boleh meminta/menerima
janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan dan pinjaman atau
fasilitas dari orang yang sedang diadili.
Selanjutnya, warga juga
mengatakan bahwasanya perkara ini dari awal sudah dikondisikan, yakni
Sulaiman M. SH. MH, menyarankan agar masyarakat untuk mengajukan gugatan
ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, namun pengajuannya harus menunggu
Ketua PN Takengon pergi dulu keluar kota, biar dirinya menjadi Hakim
Ketua dalam perkara ini. Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap
SKB, karena yang berhak mendistribusikan perkara adalah ketua Pengadilan
atau Hakim yang ditunjuk.
Keanehan juga terjadi ketika penggugat
meminta petikan putusan yang tidak diberikan, alasannya petikan putusan
dibawa oleh Muhammad Al Qudri SH selaku hakim anggota. Hal ini tentunya
menunjukkan bahwasanya Hakim tidak bisa menjaga kewibawaan serta
martabat lembaga Peradilan yang tertuang dalam SKB, karena seyogyanya
petikan putusan itu harus diberikan kepada para pihak setelah putusan
dibacakan.
Lebih lanjut, Sulaiman M. SH. MH selaku Hakim Ketua
juga berjanji kepada Penggugat untuk memenangkan perkara ini. Hal ini
juga tidak dapat dibenarkan karena dalam SKB, Hakim dilarang bersikap,
mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan lain yang dapat
menimbulkan kesan memihak.
Bahkan yang sangat konyol adalah
terjadinya tawaran tentang putusan (vonis), yakni Hakim Ketua Sulaiman
M. SH. MH, menawarkan kepada pengugat bagaimana jika perkara ini
vonisnya niet ontvankelijke verklaard (gugatan tidak dapat diterima).
Hal ini juga meerupakan pelanggaran terhadap SKB, karena Hakim dilarang
melakukan tawar-menawar putusan, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang. Dengan terjadinya tawar-menawar terkesan Pengadilan
seperti dijadikan pasar tempat jual beli perkara, yang banyak uang
pastinya akan mendapatkan perkara tersebut (memenangkan).
Begitu
juga dalam hal membacakan putusan (vonis) yang tidak dihadiri oleh
Penggugat karena tanpa pemberitahuan. Hal ini merupakan pelanggaran
karena Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan
tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
khususnya hukum acara, biar dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap
pencari keadilan.
Selain pelanggaran beberapa kode etik dan
perilaku hakim, oknum hakim tersebut juga dari sisi Hak Asasi Manusia
telah melakukan pelanggaran atas hak peradilan yang adil yang tertuang
dalam UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil Politik. Dengan berdasarkan
beberapa pelanggaran tersebut, LBH Banda Aceh Pos Takengon siap
mendampingi para korban (penggugat) untuk membuat laporan ke Pengadilan
Tinggi (PT) Banda Aceh, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Hal
ini tentunya tidak bisa dibiarkan, mungkin sudah banyak jumlahnya
masyarakat Gayo yang diperlakukan tidak adil oleh oknum-oknum Hakim
Nakal yang ada di PN Takengon yang seharusnya mendapatkan hak atas
peradilan yang adil.
LBH Banda Aceh Pos Takengon juga berharap
kepada masyarakat Gayo untuk tidak segan-segan melaporkan atau membuat
pengaduan apabila pernah atau sedang diperlakukan tidak adil oleh
perilaku hakim yang ada di lingkungan Pengadilan Negeri Takengon, karena
pengadilan bukanlah tempat untuk jual beli perkara. LBH Banda Aceh Pos
Takengon juga akan kerjasama dengan kawan-kawan jaringan anti korupsi
untuk menelusuri dugaan suap-menyuap dan mafia hukum yang ada di PN
Takengon dan berharap pihak PT, MA dan KY segera memanggil para hakim
terlapor.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
