Polisi sita alat strum aniaya napi
Selasa, 24 Mei 2011 16:39:37 - oleh : admin

MEULABOH - Penyidik Polres Aceh Barat menyatakan telah menyita alat setrum atau kejut, milik sipir Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh yang digunakan untuk menyetrum, Adi Siswanto penghuni Lapas tersebut. Belum diketahui apakah alat yang digunakan sipir lapas yakni FS dan DH tersebut merupakan standar yang dibagikan kepada sipir atau rakitan.

“Masih kita teliti, yang jelas penyiksaan itu ada dan alat bukti sudah kita sita masing-masing tongkat polisi (pentungan-red)dan alat setrum atau kejut,”kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto tadi malam.

Kapolres mengatakan meski secara prosedur alat tersebut memang dibagikan kepada sipir lapas, namun alat tersebut tidak bisa digunakan sembarangan oleh sipir. ”Harusnya penggunaannya lebih selektif, kecuali pada kasus kerusuhan yang terjadi di lapas mungkin petunjuknya akan lain,” kata Kapolres.

Kasus penyiksaan dan penyekapan Adi Siswanto warga Ujung Baroh Kec. Johan Pahlawan Aceh Barat terjadi Sabtu (7/5, dan terungkap setelah pihak keluarga menjenguk warga binaan Lapas itu. Tidak terima dengan perlakuan sipir, ayah korban akhirnya melaporkan kasus yan menimpa Adi Siswanto ke Lembaga Bantuan Hukum Pos Meulaboh. Hasil visum yang dilakukan kepolisian, korban mengalami luka lembam di beberapa bagian tubuh akibat penyiksaan tersebut.

Darkubmi, ayah Adi Siswanto yang melaporkan kasus tersebut ke LBH Pos Meulaboh mengatakan, kasus yang menimpa anaknya terjadi karena rasa tidak senang sipir pada korban. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut,sebab ketidaksenangan kedua sipir yang berujung pada penyiksaan terhadap Adi Siswanto. “Meski telah diupayakan damai tentu tidak menghilangkan proseshukumnya. Kita akan terus melakukan penyelidikan sesuai permintaan keluarga. Kedua pelaku juga sudah kita periksa,”pungkas Artanto.

Sumber : Harian Waspada, 22 Mai 2011

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Barat Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »