MEULABOH - Penyidik Polres Aceh Barat menyatakan telah menyita alat
setrum atau kejut, milik sipir Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh yang
digunakan untuk menyetrum, Adi Siswanto penghuni Lapas tersebut. Belum
diketahui apakah alat yang digunakan sipir lapas yakni FS dan DH
tersebut merupakan standar yang dibagikan kepada sipir atau rakitan.
“Masih
kita teliti, yang jelas penyiksaan itu ada dan alat bukti sudah kita
sita masing-masing tongkat polisi (pentungan-red)dan alat setrum atau
kejut,”kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto tadi malam.
Kapolres
mengatakan meski secara prosedur alat tersebut memang dibagikan kepada
sipir lapas, namun alat tersebut tidak bisa digunakan sembarangan oleh
sipir. ”Harusnya penggunaannya lebih selektif, kecuali pada kasus
kerusuhan yang terjadi di lapas mungkin petunjuknya akan lain,” kata
Kapolres.
Kasus penyiksaan dan penyekapan Adi Siswanto warga
Ujung Baroh Kec. Johan Pahlawan Aceh Barat terjadi Sabtu (7/5, dan
terungkap setelah pihak keluarga menjenguk warga binaan Lapas itu. Tidak
terima dengan perlakuan sipir, ayah korban akhirnya melaporkan kasus
yan menimpa Adi Siswanto ke Lembaga Bantuan Hukum Pos Meulaboh. Hasil
visum yang dilakukan kepolisian, korban mengalami luka lembam di
beberapa bagian tubuh akibat penyiksaan tersebut.
Darkubmi, ayah
Adi Siswanto yang melaporkan kasus tersebut ke LBH Pos Meulaboh
mengatakan, kasus yang menimpa anaknya terjadi karena rasa tidak senang
sipir pada korban. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut,sebab
ketidaksenangan kedua sipir yang berujung pada penyiksaan terhadap Adi
Siswanto. “Meski telah diupayakan damai tentu tidak menghilangkan
proseshukumnya. Kita akan terus melakukan penyelidikan sesuai permintaan
keluarga. Kedua pelaku juga sudah kita periksa,”pungkas Artanto.
Sumber : Harian Waspada, 22 Mai 2011
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
