MEULABOH - Terkait aksi kekerasan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Meulaboh, Aceh Barat, yang menimpa seorang narapdana (napi) bernama Adi Saswito, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi, meminta pihak Kanwil Departemen Hukum dan HAM (Kanwil Depkum HAM) Aceh segera menyelidikinya, dan mengenakan sanksi berat kepada sipir pelaku kekerasan itu.
“Supaya kasus itu tak terulang lagi, tindakan tegas dari Depkum HAM Aceh sangat diperlukan terhadap sipir yang terbukti melakukan penganiayaan, penyiksaan atau tindakan lain yang tidak bermartabat serta merendahkan narapidana yang seharusnya diberi pembinaan,” katanya kepada Serambi, Minggu (8/5).
Menurut Chairul Azmi, setiap napi atau yang kerap disebut masyarakat binaan lapas itu bukan untuk di siksa atau dianiaya oleh petugas sipir atau pihak lain, melainkan untuk dilakukan pembinaan sehingga jika selesai menjalani masa hukuman, dapat diterima kembali di masyarakat umum dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kami mengecam tindakan penganiayaan napi ini, dan hal ini bentuk kriminal dan pelanggaran HAM,” tegasnya. LBH Pos Meulaboh juga meminta kepada keluarga napi yang diduga telah dianiaya oleh sipir di LP Meulaboh, untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan itu kepada pihak kepolisian setempat. Pihaknya juga mendesak kepolisian setempat segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penganiayaan itu.
Menurut Chairul, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum sipirdi LP Meulaboh itu jelas merupakan cerminan prilaku yang buruk sipir. “Kasus penganiayaan yang melibatkan sipir terhadap narapidana di LP Meulaboh, katanya, bukan sekali ini saja terjadi, bahkan sebelumnya LBH Banda Aceh Pos Meulaboh juga menerima pengaduan masyarakat yang dianiaya oleh sipir yang bertugas di Lapas Meulaboh,” katanya.
Sementara itu Kepala LP Meulaboh, M Sulthon yang berkali-kali dihubungi Serambi melalui nomor ponselnya, siang kemarin, tidak berhasil. Nomor ponselnya selalu terdengar suara dialihkan dan tak bisa dihubungi sama sekali. Padahal sehari sebelumnya, Sabtu (7/5) ia telah berjanji akan mempublikasikan persoalan itu ke media guna memperjelas persoalan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kekerasan di Lembaga Permasyarakatan (LP) terjadi di Meulaboh, menimpa seorang narapidana (napi) bernama Adi Saswito, Sabtu (7/5). Pelakunya disebut-sebut seorang sipir di LP tersebut, namun sejauh ini belum diketahui motifnya. “Kita akan selidiki laporan itu,” kata Kepala LP Meulaboh, M Sulthon.
Adi Saswito tercatat sebagai seorang napi yang sedang menjalani hukuman di LP Meulaboh, kawasan Desa Paya Peunaga, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Adi merupakan warga Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh. Pemuda tersebut mengalami memar di bagian tubuhnya akibat aksi kekerasan di dalam LP. Bahkan, setelah dianiaya, korban juga disekap di ruang terpisah. Kasus itu mencuat setelah korban mengadukan perihal itu kepada keluarganya.
Orang tua koran, Darkubmi kepada Serambi, Sabtu (7/5) sore melaporkan, aksi kekerasan yang menimpa anaknya itu diduga dilakukan sipir LP Meulaboh akibat unsur ketidaksenangan. “Ini aksi kekerasan dengan unsur kesengajaan. Anak saya mengalami memar di bagian tubuhnya dan sangat trauma. Kami tak bisa terima ini,” kata Darkubmi.(edi)
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
