Meulaboh – Pengambilan Ijazah anak ditolak sekolah. Akibatnya, Maimun (49), wali murid yang mengaku warga Ujung Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (27/4), melaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, meminta bantuan agar dapat mengambil surat tanda tamat belajar tersebut.
Maimun, lelaki lanjut usia yang sehari – hari aktif dengan rutinitas penjual musiman (serabutan), mengaku hasil pendapatan dari usahanya sehari-hari tidak mampu menutupi uang tunggakan SPP anaknya Kiki Monita, seorang pelajar lulusan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Meulaboh.
Hingga kini, Maimun mengaku masih belum mampu melunasi tunggakan SPP yang dikenakan terhadap anaknya, sampai Ijazah Kiki Monita masih ditahan oleh pihak sekolah. “Kata Bendahara MAN I Meulaboh anak saya tunggak uang SPP nya Rp 420 ribu. Tapi sudah saya cicil hingga tinggal 225 ribu. Tapi ijazah itu tetap belum boleh ambil juga,” ucap Maimun kemarin saat di LBH Banda Aceh Pos Meulaboh.
Kiki Monita merupakan pelajar Madrasah Aliyah Negeri I Meulabih, program Ilmu Pengetahuan Alam yang lulus pada tahun 2010. Namun, menungaknya uang SPP membuat ijazah siswi ditahan sekolahnya.
“Makanya saya datang ke LBH Banda Aceh Pos Meulaboh ini meminta agar bapak- bapak ini tolong dampingi, sebab jika diminta uang pun saya memang tidak ada,” kata Maimun lagi. Maimun mengaku penghasilan sehari – hari-nya tidak tentu, bisa mencapai Rp 100 ribu, bahkan bisa tidak ada sama sekali. Sementara ia memiliki lima orang anak, yang empat orang telah mengecap pendidikan di sekokah.
“Jadi baru Kiki yang tamat, kalau tiga orang laginya masih duduk di bangku sekolah.kondisi ekonomi, membuat saya terpaksa harus minta rekomendasi surat miskin dari desa agar pihak sekolah tidak perlu banyak mengharap dengan anak saya,” perjelasnya.
Koordinator LBH banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH, menerima laporan Maimun mengaku turut prihatin dengan masih adanya kondisi terseok-seok yang dialami warga Indonesia dalam mengecap pendidikan. “Padahal, dalam Undang – Undang telah sangat jelas jika setiap anak di negeri ini (Indonesia) berhak mendapatkan pendidikan.dan itu adalah tanggungjawab Negara untuk mencerdaskan generasi mudanya. Tapi kok masih ada yang Ijazah ditahan seperti ini ya?,” ujarnya, sambil bertanya.
Cepat Berkoordinasi
Menyikapi hal ini, Chairul Azmi SH mengaku akan melakukan koordinasi secepat munkin kepada Pihak MAN I Meulaboh, Departemen Agama Wilayah Kabupaten Aceh Barat, dan Dinas Pendidikan Aceh Barat guna mendapatkan klarifikasi terhadap masih tindakan penahanan ijazah terhadap seorang anak didik.
Ironisnya, Chairul Azmi SH menuturkan, berdasarkan pengakuan Maimun, di sekolah MAN I Meulaboh, kondisi penahanan ijazah murid tidak hanya ia alami semata, tapi juga ada dialami oleh pelajar lainnya. “Sepertinya, pihak terkait perlu mencari solusi terhadap masalah ini agar tidak berlarut-larut hingga dapat meresahkan murid yang ekonomi keluarga lemah,” jelasnya. (den)
Sumber : http://www.rakyataceh.com
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
