SMPN I Bintang Dituding Serobot Tanah Warga
Rabu, 23 Maret 2011 12:39:43 - oleh : admin

Takengon –  M. Jihad Yunan, warga Kuala II, Kecamtan Bintang, Aceh Tengah, Jum’at  Minggu (11/3) mengadu ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon, mengenai pihak pengelola SMP Negeri I Bintang dinilai menyerobot tanahnya seluas 820 M2  yang terjadi sejak tahun 1982 hingga sekarang.

Sebelumnya tahun 2010, M. Jihad Yunan sudah melaporkan ke Pemda Aceh Tengah dan juga mengadukan ke DPRK setempat, namun belum direspon secara baik, atas dasar tersebut dirinya akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya yang sudah bersertifikat hak milik sejak tahun 1986 atas nama orang tuanya Muhammad Aman Cut (alm).

M. Jihad Yunan saat mengadu di LBH Pos Takengon, bahwasanya penyerobotan tanahnya dilakukan secara bertahap, bahkan dirinya merasa seperti dijajah. Padahal pihak keluarga M. Jihad Yunan pernah mewakafkan tanahnya seluas 2x10 meter pada tahun 1982 dan 8x4 meter pada tahun 1996 kepada pihak SMPN I Bintang untuk mendukung pembangunan sekolah tersebut. Namun ketika penyerobotan tersebut disengketakan justru pihak penyerobot mengatakan kepada M. Jihad Yunan bahwasanya dirinya menghambat pembangunan.

Dengan hal tersebut, M.Jihad Yunan meminta bantuan hukum kepada LBH Banda Aceh Pos Takengon untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Dinas Pendidikan setempat dan SMP Negeri 1 Bintang, sesuai yang diatur dalam pasal 1365 sampai dengan pasal 1380 KUH Perdata.

LBH Banda Aceh Pos Takengon sangat menyayangkan sikap kesewenang-wenangan dan intimidasi yang mengatakan bahwasanya pihak korban dikatakan penghambat pembangunan. Tentunya jika ingin tidak ada hambatan seharusnya pihak pengelola bisa berpikir bahwasanya pembangunan yang dilakukan seharusnya tidak dilakukan diatas hak milik orang.

LBH setelah mendapat pengaduan tersebut, berupaya untuk mempertanyakan kepada instansi-instansi terkait pertanggung jawabannya bersamaan dengan pengumpulan data yang dilakukan oleh M. Jihad Yunan untuk menyusun gugatan perbuatan melawan hukum. Karena kesewenang-wenangan merupakan suatu hal yang sangat tidak dibenarkan oleh hukum dan dari sisi Hak Asasi Manusia, sesuai dalam UU No. 39/1999 pasal 36 ayat (2) “Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum” begitu juga UUD 1945 dalam pasal 28H ayat (4) “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.

 

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Tengah Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »