Takengon – M. Jihad Yunan, warga Kuala II, Kecamtan Bintang,
Aceh Tengah, Jum’at Minggu (11/3) mengadu ke Kantor Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Takengon, mengenai pihak pengelola SMP Negeri
I Bintang dinilai menyerobot tanahnya seluas 820 M2 yang terjadi sejak
tahun 1982 hingga sekarang.
Sebelumnya tahun 2010, M. Jihad
Yunan sudah melaporkan ke Pemda Aceh Tengah dan juga mengadukan ke DPRK
setempat, namun belum direspon secara baik, atas dasar tersebut dirinya
akan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan haknya yang sudah
bersertifikat hak milik sejak tahun 1986 atas nama orang tuanya Muhammad
Aman Cut (alm).
M. Jihad Yunan saat mengadu di LBH Pos Takengon, bahwasanya
penyerobotan tanahnya dilakukan secara bertahap, bahkan dirinya merasa
seperti dijajah. Padahal pihak keluarga M. Jihad Yunan pernah mewakafkan
tanahnya seluas 2x10 meter pada tahun 1982 dan 8x4 meter pada tahun
1996 kepada pihak SMPN I Bintang untuk mendukung pembangunan sekolah
tersebut. Namun ketika penyerobotan tersebut disengketakan justru pihak
penyerobot mengatakan kepada M. Jihad Yunan bahwasanya dirinya
menghambat pembangunan.
Dengan hal tersebut, M.Jihad Yunan
meminta bantuan hukum kepada LBH Banda Aceh Pos Takengon untuk
mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap
Dinas Pendidikan setempat dan SMP Negeri 1 Bintang, sesuai yang diatur
dalam pasal 1365 sampai dengan pasal 1380 KUH Perdata.
LBH Banda
Aceh Pos Takengon sangat menyayangkan sikap kesewenang-wenangan dan
intimidasi yang mengatakan bahwasanya pihak korban dikatakan penghambat
pembangunan. Tentunya jika ingin tidak ada hambatan seharusnya pihak
pengelola bisa berpikir bahwasanya pembangunan yang dilakukan seharusnya
tidak dilakukan diatas hak milik orang.
LBH setelah mendapat
pengaduan tersebut, berupaya untuk mempertanyakan kepada
instansi-instansi terkait pertanggung jawabannya bersamaan dengan
pengumpulan data yang dilakukan oleh M. Jihad Yunan untuk menyusun
gugatan perbuatan melawan hukum. Karena kesewenang-wenangan merupakan
suatu hal yang sangat tidak dibenarkan oleh hukum dan dari sisi Hak
Asasi Manusia, sesuai dalam UU No. 39/1999 pasal 36 ayat (2) “Tidak
seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara
melawan hukum” begitu juga UUD 1945 dalam pasal 28H ayat (4) “Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
