Kepala Desa Usir Warganya
Rabu, 23 Maret 2011 12:37:33 - oleh : admin

Kutacane - LBH Banda Aceh Pos Kutacane sangat menyesalkan atas tindakan pengusiran 3 KK dengan jumlah 16 jiwa, yang dilakuan oleh kepala desa Kuta Lengat Selian kecamatan Buket Tusam Aceh Tenggara (agara), tindakan tersebut sangat keterlaluan, Arogan dan gegabah serta penyalahgunaa wewenangnya selaku kepala desa.

"Akar permasalahan sangat sepele, yaitu karena 3 kk ini hanya mengkritisi masalah bantuan benih pertanian dan pertisida dari dinas pertanian, dimana dalam pelaksanaan yang diduga tidak tepat sasaran dan harapan mereka. Langkah yang diambil oleh kepala desa sangat melukai rasa keadilan bagi mereka yang melakukan kritikan, yang idealnya dapat disikapi dengan bijak dan kedewasaan oleh kepala desa, karena tujuan dari kritikan itu adalah merupakan hal yang wajar dari warga selaku control terhadap kinerja aparatur desa untuk kemajuan dan tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih dan tepat guna," ujar Zulfa Zainuddin, S.H.I, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Kutacane.


Sebenarnya kritikan tersebut harus diberikan apresiasi yang tinggi kepada warga, bukan sebaliknya mengeluarkan dari desa tersebut. Perbuatan kepala desa tersebut merupakan pembukaman terhadap penduduk yang kritis.

Apa yang telah dilakukan oleh kepala desa, merupakan sangat bertentangan dengan Peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia No 72 tahun 2005 Tentang Desa, dimana dalam pp tersebut mengatur tentang kewajiban kepala desa dalam Pasal 15 (1) poin K, jika terjadi perselisihan dalam bermasyarakat, maka harus diselesaikan secara musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan, bukan lamgsung mengeluarkan warganya dari desa tersebut.

Dalam pasal 16 secara umum, bahwa kepala desa dilarang meresahkan kelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga, atau golongan masyarakat lain, dan juga dilarang menyalahgunakan wewenangnya selaku kepala desa.

"Oleh karena itu LBH Banda Aceh Pos Kutacane meminta kepada bupati Agara, jangan hanya berjanji untuk menyelesaikan masalah warga tersebut, karena warga perlu bukti bukan janji, jangan sampai masalah ini terus berlarut dan mengambang, karena warga tersebut sudah jenuh lamanya penyelesaiannya, dan jangan sampai terjadi pembiayaran dari pemerintah, karena untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan akan terus terjadi didalam masyarakat," ujar nya.

           

  ADVERTISEMENTS

Kutacane Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »