Kutacane - LBH Banda Aceh Pos
Kutacane sangat menyesalkan atas tindakan pengusiran 3 KK dengan jumlah
16 jiwa, yang dilakuan oleh kepala desa Kuta Lengat Selian kecamatan
Buket Tusam Aceh Tenggara (agara), tindakan tersebut sangat keterlaluan,
Arogan dan gegabah serta penyalahgunaa wewenangnya selaku kepala desa.
"Akar permasalahan sangat sepele, yaitu karena 3 kk ini hanya mengkritisi masalah bantuan benih pertanian dan pertisida dari dinas pertanian, dimana dalam pelaksanaan yang diduga tidak tepat sasaran dan harapan mereka. Langkah yang diambil oleh kepala desa sangat melukai rasa keadilan bagi mereka yang melakukan kritikan, yang idealnya dapat disikapi dengan bijak dan kedewasaan oleh kepala desa, karena tujuan dari kritikan itu adalah merupakan hal yang wajar dari warga selaku control terhadap kinerja aparatur desa untuk kemajuan dan tata kelola pemerintahan desa yang baik, bersih dan tepat guna," ujar Zulfa Zainuddin, S.H.I, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Kutacane.
Sebenarnya kritikan tersebut harus diberikan apresiasi yang tinggi
kepada warga, bukan sebaliknya mengeluarkan dari desa tersebut.
Perbuatan kepala desa tersebut merupakan pembukaman terhadap penduduk
yang kritis.
Apa yang telah dilakukan oleh kepala desa, merupakan
sangat bertentangan dengan Peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia
No 72 tahun 2005 Tentang Desa, dimana dalam pp tersebut mengatur
tentang kewajiban kepala desa dalam Pasal 15 (1) poin K, jika terjadi
perselisihan dalam bermasyarakat, maka harus diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan, bukan lamgsung mengeluarkan
warganya dari desa tersebut.
Dalam pasal 16 secara umum, bahwa
kepala desa dilarang meresahkan kelompok masyarakat dan
mendiskriminasikan warga, atau golongan masyarakat lain, dan juga
dilarang menyalahgunakan wewenangnya selaku kepala desa.
"Oleh
karena itu LBH Banda Aceh Pos Kutacane meminta kepada bupati Agara,
jangan hanya berjanji untuk menyelesaikan masalah warga tersebut, karena
warga perlu bukti bukan janji, jangan sampai masalah ini terus berlarut
dan mengambang, karena warga tersebut sudah jenuh lamanya
penyelesaiannya, dan jangan sampai terjadi pembiayaran dari pemerintah,
karena untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan akan terus terjadi
didalam masyarakat," ujar nya.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
