Kapolres Aceh Utara Dipraperadilankan
Selasa, 1 Maret 2011 15:54:17 - oleh : admin

LHOKSUKON - Keluarga Kamaruzzaman alias Komar, tersangka kasus perampokan yang tewas ditembak polisi di Aceh Utara, Senin (28/2)  mempraperadilankan Kapolres Aceh Utara melalui kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe ke Pengadian Negeri Lhoksukon. Langkah itu ditempuh M Kahar Adam (58) ayah Komar karena penembakan mati terhadap anaknya di Desa Matang Paya, Kecamatan Baktya, Aceh Utara, Selasa (15/2) lalu itu dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Amatan Serambi, kemarin, M Kahar bersama Resiani, isteri Komar, datang ke PN Lhoksukon didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat SH dan Safwani SH untuk menyerahkan berkas praperadilan yang diterima Panitera Muda Pidana Agus RM.

Agus RM yang ditanyai Serambi mengaku pihaknya telah menerima berkas praperadilan terhadap Kapolres Aceh Utara dari kuasa hukum M Kahar Adam dan telah didaftarkan. Setelah itu, lanjut Agus, pihaknya akan mempersiapkan proses administrasi untuk memberitahu ke pihak termohon dan pemohon. “Jadwal sidangnya nanti akan kami beritahukan ke kedua pihak,” ujarnya.

Sementara Rahmat menyatakan, tindakan yang dilakukan termohon menangkap tersangka jelas melanggar pasal 17 KUHAP karena menangkap orang tanpa disertai bukti awal yang cukup. “Penembakan terhadap korban juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), (2), (4) dan (5), serta Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Mengenai Hak-hak Sipil dan Politik,” jelas Rahmat.

Sementara M Kahar mengaku pihak keluarga tak bisa menerima tindakan polisi yang menembak mati anaknya. “Kalau pun dia bersalah, kan bisa diproses sesuai hukum, bukan menembak mati. Karena polisi masuk ke rumah tanpa permisi, tapi suami saya tak melawan ketika ditangkap. Ini yang tak bisa kami terima,” tegas Resi sambil menggendong anaknya.

Resi mengaku tak pernah tahu suaminya terlibat perampokan Toko Emas Subur Baru Lhoksukon. Selama ini, menurut Resi, suaminya tak pernah membawa pulang uang dalam jumlah banyak ke rumah, tapi hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. “Saat pulang ke rumah mertua, saya terkejut mendengar suami saya telah ditembak mati, karena ketika dijemput tak melawan,” ungkap Resi.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE, yang dihubungi via selulernya untuk dimintai tanggapanya menyatakan pihaknya tak mempersoalkannya karena hal tersebut adalah hak mereka. “Nanti akan kita buktikan di pengadilan apakah penangkapan oleh polisi sesuai prosedur hukum atau tidak,” kata Kapolres.(c37)

Sumber : Serambi Indonesia

 

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »