LHOKSUKON - Keluarga
Kamaruzzaman alias Komar, tersangka kasus perampokan yang tewas ditembak
polisi di Aceh Utara, Senin (28/2) mempraperadilankan Kapolres Aceh
Utara melalui kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos
Lhokseumawe ke Pengadian Negeri Lhoksukon. Langkah itu ditempuh M Kahar
Adam (58) ayah Komar karena penembakan mati terhadap anaknya di Desa
Matang Paya, Kecamatan Baktya, Aceh Utara, Selasa (15/2) lalu itu
dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Amatan Serambi, kemarin, M
Kahar bersama Resiani, isteri Komar, datang ke PN Lhoksukon didampingi
kuasa hukumnya Rahmat Hidayat SH dan Safwani SH untuk menyerahkan berkas
praperadilan yang diterima Panitera Muda Pidana Agus RM.
Agus RM
yang ditanyai Serambi mengaku pihaknya telah menerima berkas
praperadilan terhadap Kapolres Aceh Utara dari kuasa hukum M Kahar Adam
dan telah didaftarkan. Setelah itu, lanjut Agus, pihaknya akan
mempersiapkan proses administrasi untuk memberitahu ke pihak termohon
dan pemohon. “Jadwal sidangnya nanti akan kami beritahukan ke kedua
pihak,” ujarnya.
Sementara Rahmat menyatakan, tindakan yang
dilakukan termohon menangkap tersangka jelas melanggar pasal 17 KUHAP
karena menangkap orang tanpa disertai bukti awal yang cukup. “Penembakan
terhadap korban juga bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat
(1), (2), (4) dan (5), serta Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 12
Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Mengenai Hak-hak
Sipil dan Politik,” jelas Rahmat.
Sementara M Kahar mengaku pihak
keluarga tak bisa menerima tindakan polisi yang menembak mati anaknya.
“Kalau pun dia bersalah, kan bisa diproses sesuai hukum, bukan menembak
mati. Karena polisi masuk ke rumah tanpa permisi, tapi suami saya tak
melawan ketika ditangkap. Ini yang tak bisa kami terima,” tegas Resi
sambil menggendong anaknya.
Resi mengaku tak pernah tahu suaminya
terlibat perampokan Toko Emas Subur Baru Lhoksukon. Selama ini, menurut
Resi, suaminya tak pernah membawa pulang uang dalam jumlah banyak ke
rumah, tapi hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. “Saat pulang ke
rumah mertua, saya terkejut mendengar suami saya telah ditembak mati,
karena ketika dijemput tak melawan,” ungkap Resi.
Kapolres Aceh
Utara, AKBP Farid BE, yang dihubungi via selulernya untuk dimintai
tanggapanya menyatakan pihaknya tak mempersoalkannya karena hal tersebut
adalah hak mereka. “Nanti akan kita buktikan di pengadilan apakah
penangkapan oleh polisi sesuai prosedur hukum atau tidak,” kata
Kapolres.(c37)
Sumber : Serambi Indonesia
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
