Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembakar Dukun
Rabu, 23 Februari 2011 16:47:12 - oleh : admin

* LBH: Amuk Massa Itu Melanggar HAM

LHOKSUKON - Polres Aceh Utara menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Tgk Ilyas alias Nek Liyah (67) di Desa Geureghek, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (20/2) malam, akibat dipukul dan dibakar ramai-ramai di halaman meunasah desa tersebut.

Kempat tersangka yang diduga ikut mengeksekusi Nek Liyah adalah M Amin, Adnan alias Saiful, dan Zulkarnaini. Seorang lagi yang namanya masih dirahasiakan polisi, berhasil melarikan diri (buron). Dengan demikian, saat ini hanya tiga tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Aceh Utara sejak Senin (22/2) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Farid BE melalui Wakapolres Kompol Sigit Ali Ismanto, Selasa kemarin menyebutkan, selain menahan tiga tersangka, pihaknya juga terus menguber satu tersangka lagi. “Dia ini pelaku utama, tapi masih buron. Kita terus selidiki kasus ini secara mendalam,” ujar Kompol Sigit.

Ia tambahkan, M Amin, Adnan, dan Zulkarnaini patut diduga terlibat dalam pembunuhan Nek Liyah. Ketiganya dijerat dengan Pasal 351, 354, 170, dan 556 KUHPidana tentang penghilangan nyawa orang secara melawan hak.

Hukuman minimal untuk pasal-pasal ini adalah tujuh tahun, maksimal sepuluh tahun penjara.  Sehari sebelumnya, ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi bersama empat saksi lainnya. “Tapi, setelah cukup bukti, kita tingkatkan status mereka menjadi tersangka. Kita juga sudah memintai keterangan dari empat warga lainnya, selain ketiga tersangka,” ujar Wakapolres.

Melanggar HAM
Sementara itu, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Lhokseumawe, Rahmat Hidayat SH menyebutkan, amuk massa yang menyebabkan terbunuhnya orang, merupakan tindakan pelanggaran HAM.

“Semua warga negara memiliki hak hidup. Jika pun Nek Liyah itu bersalah, pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya haruslah mengikuti prosedur yang berlaku. Tidak langsung main hakim sendiri dengan menghilangkan nyawa orang lain. Itu jelas tindakan melanggar HAM,” sebut Rahmat.

Dia meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini, sehingga tidak lagi ada aksi serupa di kemudian hari di Aceh, khususnya di wilayah hukum Aceh Utara. “Masyarakat harus taat dan sadar hukum. Semua persoalan harus diselesaikan melalui proses hukum. Jika pun seseorang bersalah, maka pengadilanlah yang menyatakan orang itu bersalah dan divonis sesuai kaidah hukum yang ada,” jelas Rahmat.

Dia berharap, Pemkab Aceh Utara melanjutkan sosialisasi hukum kepada masyarakat, terutama untuk mencegah terulangnya kembali aksi main hakim sendiri.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus santet tidak bisa dibuktikan dan dalam sistem hukum Indonesia istilah santet tidak dikenal, karena sangat sulit pembuktiannya, baik secara formil maupun materiil. “Dalam sistem hukum pidana kita, tidak dikenal yang namanya santet. Jadi, untuk itu, harap masyarakat tidak anarkis jika berhadapan dengan kasus-kasus yang berbau santet, mistik, dan sejenisnya,” pungkas Rahmat.

Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Ilyas alias Nek Liyah dibunuh dalam aksi massa di Desa Geureghek, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Minggu malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Ia dituduh memiliki ilmu hitam alias ilmu santet dan didramatisir seolah-olah baru saja menggali kubur seorang warga yang meninggal siang.

Padahal, menurut M Amin (40), warga Desa Geureghek sekaligus saudara almarhum M Yusuf (yang makamnya digembar-gemborkan seolah digali Nek Liyah), ternyata malam itu Nek Liyah hanya kedapatan sedang menghitung tiang rumah M Yusuf.

Ketika ditegur, Liyah melawan. Dia bahkan mengejar dan menyabet M Amin dengan pisau, sehingga jari tengah korban terluka. “Karena tangan terluka, saya minta tolong kepada warga,” cerita M Amin.

Masyarakat pun ramai-ramai melerai. Nek Liyah kemudian dibawa ke meunasah desa setempat. Di sanalah ia dipukuli dengan kayu dan batu. Setelah meregang nyawa, barulah tubuhnya disulut dengan api.(c46)

Sumber : Serambi Indonesia

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »