Lampiran : 1 (satu) eks
Perihal : Surat Dukungan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan
Kepada Yth :
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Aceh Selatan
di-
Tapaktuan
Assalammu’alaikum Wr. Wbr.
Dengan hormat.
Bersama
surat ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyampaikan kepada
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan beberapa hal
sebagai berikut:
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sangat mendukung rekomendasi Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Selatan bersama Wakil Ketua dan 14 anggota DPRK Aceh Selatan yang meminta kepada Eksekutif, dalam hal ini Bupati Aceh Selatan agar mencabut segera seluruh izin usaha pertambangan batu bijih besi di kawasan Desa Simpang Dua Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
- Permintaan pencabutan izin sebagaimana yang disampaikan Tim Pansus DPRK Aceh Selatan sangat sesuai dengan hasil investigasi WALHI yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, telah menemukan banyak terjadi kerusakan lingkungan dan rentannya konflik sosial pada daerah penambangan (ringkasan hasil investigasi sebagaimana terlampir).
- Perlu kami sampaikan bahwa usaha penambangan yang selama ini oleh PT Pinang Sejati Utama (PSU) dan KSU Tiega Manggis ternyata belum memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar lokasi tambang, disamping itu pengerukan lahan untuk tambang terbukti nyata telah merusak lingkungan hidup, terganggunya ekosistem, sumber air dan infrastruktur publik, apalagi jika perusahaan tambang tersebut tidak melakukan perbaikan terhadap lahan bekas galiannya.
- Sangat penting bagi DPRK Aceh Selatan untuk terus konsisten berjuang melestarikan lingkungan melalui kewenangan yang dimilikinya sehingga alam dan lingkungan Aceh Selatan bisa tetap lestari dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat luas. Untuk itu sekali lagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendukung agar DPRK Aceh Selatan segera melakukan rapat paripurna terhadap hasil Pansus sebagai ketetapan DPRK Aceh Selatan.
Demikian
surat dukungan ini kami sampaikan, semoga perhatian dan keseriusan DPRK
Aceh Selatan terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup
dapat menjadi contoh bagi berbagai pihak, terutama para pengambil
kebijakan di Provinsi Aceh.
Banda Aceh, 22 Februari 2011
Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh
MUSTIQAL SYAH PUTRA SH.
Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya
Tembusan :
- Presiden Republik Indonesia, di Jakarta;
- Ketua DPR RI, di Jakarta;
- Menteri Negara Lingkungan Hidup, di Jakarta;
- Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI, di Jakarta;
- Gubernur Provinsi Aceh, di Banda Aceh;
- Ketua DPR Aceh, di Banda Aceh;
- Kepala Bapedal Provinsi Aceh, di Banda Aceh;
- Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Aceh, di Banda Aceh;
- Bupati Kabupaten Aceh Selatan, di Tapaktuan;
- Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Aceh Selatan, di Tapatuan;
- Ketua Forum bersama DPR/DPD RI asal Aceh di Jakarta;
- Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta;
- Direktur Eksekutif Nasional WALHI di Jakarta;
- Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) di Jakarta;
- Direktur Eksekutif WALHI Aceh di Banda Aceh;
- Koordinator LBH Pos Tapaktuan di Tapaktuan
- Arsip.
Lampiran:
Ringkasan Hasil Investigasi WALHI Aceh terhadap Kondisi Tambang Aceh Selatan
Potensi konflik di daerah penambangan Aceh Selatan tinggi, Pemkab Aceh Selatan harus cepat bertindak
Sejak
zaman dahulu Aceh Selatan sudah dikenal dengan endapan bijih besi yang
ditemukan di beberapa tempat. Hal ini memancing perusahaan untuk membuka
kegiatan penambangan di daerah tersebut sehingga sering mengabaikan
kawasan terlarang seperti penambangan di kawasan Ekosistem Leuser (KEL)
dan berdampak negatif pada masyarakat sekitar. Perusahaan penambang
berupaya bekerja sama dengan sekelompok masyarakat lokal yang pada
akhirnya ketika muncul insiden maka terjadilah konflik horizontal.
Salah
satu konsentrasi penambangan di Aceh Selatan adalah di Kecamatan Kluet
Tengah dengan jenis bahan tambang bijih besi dan emas. Mereka memperoleh
informasi tentang kandungan bumi yang mengandung tambang dari hasil
penyelidikan tertulis dalam literature geologi maupun hasil dari
penyelidikan perusahaan eksplorasi.
Beberapa perusahaan tambang
yang beroperasi di Kecamatan Kluet Tengah diantaranya Koperasi Serba
Usaha (KSU) Tiega Manggis yang memiliki Kuasa Pertambangan (KP)
eksploitasi untuk bijih besi dan PT Multi Mineral Utama (MMU) yang
memilki KP eksplorasi untuk emas primer dan turutannya. KSU Tiega
Manggis merupakan koperasi yang diorganisir oleh sekelompok tokoh-tokoh
masyarakat setempat.
KSU Tiega Manggis
KSU Tiega
Manggis memiliki nomor izin tampat usaha; No. 300/256/ITU/V/P/2008
dengan skala usaha seluas 170 Ha. KSU Tiega Manggis sebagai KP juga
memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UPL) serta menggandeng PT Pinang Sejati Utama (PSU) sebagai
kontraktor penambangan bijih besi. UPL dan UKL telah selesai disusun per
tanggal 11 agustus 2008 oleh konsultan pelaksana PT. DYPERSI KONSULTAN
UTAMA, dengan alamat Jalan Tanjung VIII No. 2 Telp. (0651) 635873 Fax.
(0651) 635873 Ie Masen Kayee Adang – Banda Aceh.
Pemkab Aceh
Selatan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan
Energi Kabupaten Aceh Selatan mengeluarkan Surat Rekomendasi Kepala
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Aceh
Selatan No. 454/03C/l/2007 yang sifatnya mendukung eksploitasi dengan
tetap memperhatikan laporan lengkap eksplorasi kelayakan yang disetujui
oleh Dinas Pertambangan dan Energi, dan laporan AMDAL yang juga
disetujui oleh Komisi AMDAL seperti disebutkan dalam dokumen izin
Pemerintah Daerah. Sesuai dengan data dari Dinas Pertambangan, Energi
dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Aceh Selatan tertanggal 4 Mei 2009,
Bupati Aceh Selatan telah mengeluarkan Surat Keputusan Izin Kuasa
Pertambangan No. 84./Tahun 2010 yang berlaku mundur mulai 23 April
2008 sampai dengan 20 April 2011, (surat izin berlaku, sebuah keanehan).
Pada
tanggal 6 April 2010, masyarakat setempat mulai melakukan protes
terhadap PT PSU melalui Pemkab Aceh Selatan. Hal ihwal protes terjadi
karena jalan yang menghubungkan Kuta Fajar dan Menggamat rusak berat
padahal baru setahun lalu dilakukan pengaspalan dengan aspal hot mix.
Penggunaan jalan ini untuk operasi penambangan telah mendapatkan izin
dari Pemkab Aceh Selatan, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat setempat dan janji daripada PT PSU untuk menggantikan jalan
yang rusak oleh aktivitas mereka. Biang kerusakan jalan diakibatkan oleh
150 truk pengangkut material tambang PT PSU yang bergabung dalam
perkumpulan Kluet Raya Motor (KRM). Menurut pengakuan supir truk,
kapasitas angkut melebihi dari kekuatan daya dukung jalan yang ada dan
izin yang telah berikan oleh Dinas Perhubungan Aceh Selatan yaitu
sebesar 6 ton pertrip.
Selain jalan yang rusak dan berdebu,
masyarakat juga mengeluhkan beroperasinya armada KRM sampai dengan larut
malam dan berlangsung setiap hari. Hal ini tidak sesuai dengan dokumen
UKL dan UPL daripada KSU Tiega Manggis yang menyatakan bahwa waktu
operasional perusahaan hanya 7 jam dalam sehari dan 6 hari dalam
seminggu.
Dalam dokumen UKL-UPL juga disebutkan KSU Tiega Manggis
akan menyediakan alat penghancur batuan (crusher) lokasi penambangan
sehingga diharapkan dapat menyerap tenaga kerja yang lebih banyak dan
mineral yang dibawa keluar juga sudah terseleksi. Namun dalam
kenyataannya koperasi tidak memasang alat Crusher, langsung membawa
material tambang menuju pelabuhan Bakongan untuk kapalkan dengan
tongkang menuju lokasi pengolahan selanjutnya yang tidak diketahui
secara pasti. Efek peningkatan tenaga kerja dari masyarakat setempat
tidak tercapai oleh karena ini.
Operasional PT PSU sebagai
kontraktor penambangan bijih besi menyebabkan pencemaran air di sungai
Menggamat yang menjadi salah satu sumber air bersih bagi desa-desa yang
dilaluinya terutama di kecamatan Kluet Tengah. Penambangan yang
dilakukan adalah penambangan terbuka (open mining) sehingga ketika hujan
turun, air limpasan dari daerah tambang yang mengandung lumpur pekat
mengalir ke sungai. PT PSU juga tidak membuat kolam-kolam pengendapan
untuk limpasan air sebelum dialirkan kesungai sehingga limpasan erosi
dari aktivitas tambang langsung lepas ke sungai pada waktu hujan turun.
Dari
hasil peninjauan lapangan, PT PSU belum membangun jembatan
penyeberangan di sungai Menggamat yang menghubungkan desa Simpang Dua
dengan lokasi penambangan. Truk-truk pengangkut material langsung masuk
kedalam badan sungai untuk keluar-masuk lokasi penambangan.
Potensi konflik
Masyarakat
mulai menuntut PT PSU segera memperbaiki jalan yang telah rusak dan
kompensasi lainnya seperti jaminan kesehatan, pendidikan dan
kesejahteraan bagi masyarakat sekitar tambang. Tanggal 17 April lalu
masyarakat dari Mukim Menggamat berniat melakukan penyegelan terhadap
operasional PT PSU, namun batal karena anggota Komite Peralihan Aceh
(KPA) setempat langsung turun untuk melakukan pengamanan di lokasi
tambang.
Masyarakat
juga mendesak waktu operasional armada pengangkutan material tidak
sampai larut malam karena hal ini sangat menganggu bagi masyarakat
rumahnya dekat dengan jalan. Masyarakat juga menuntut KRM untuk
memperkerjakan tenaga lokal karena selama ini tenaga kerjanya berasal
dari luar, sedangkan pemilik armada sebagian besar adalah penduduk Aceh
Selatan dari eks kombatan.
Pada tanggal 19 April 2010 salah satu
truk pengangkut dari armada KRM di kecamatan Pasie Raya terbakar dalam
posisi terparkir di pinggir jalan raya. Belum diketahui secara pasti
penyebab terbakarnya truk tersebut namun peristiwa ini semakin
‘memanaskan’ suasana antara masyarakat setempat dan KRM.
Masyarakat
yang berada di sekitar lokasi penambangan sebenarnya telah melakukan
berbagai perjanjian dengan perusahaan penambangan sebelum perusahaan
tersebut beroperasi. Perjanjian ini dilaksanakan di depan notaris.
Namun sampai kini, hasil lengkap perjanjian tersebut tidak berada di
tangan masyarakat. Isi perjanjian tersebut lebih kurang sama dengan apa
yang dituntut masyarat Mukim Manggamat.
Pada tanggal 19 April
2010, delegasi masyarakat Kluet melakukan dengar pendapat dengan DPRK
Aceh Selatan. Dalam dengar-pendapat tersebut masyarakat mengeluhkan
berbagai perilaku perusahaan yang tidak sesuai dengan janji yang mereka
sepakati. Perilaku tersebut antara lain :
- Tidak melakukan penyiraman jalan yang berdebu akibat dilintasi truk pengangkut bijih besi
- Truk pengangkut hasil tambang tidak menutupi bak belakangnya sehingga ceceran material bertumpahan di sepanjang jalan
- Jembatan di desa Mersak yang menjadi miring akibat terus menerus dilalui truk KRM dengan kapasitas melebihi kemampuan jembatan
- Pembayaran lahan yang dipakai perusahaan penambangan kepada masyarakat yang belum tuntas dan tidak jelas perhitungannya.
Untuk
kasus seperti yang disebutkan dalam poin 4, terungkap bahwa untuk
setiap ton material yang digali pada lahan masyarakat, perusahaan PT PSU
membayar Rp.10.000 untuk koperasi, Rp.2000 untuk KPA dan Rp.20.000
untuk masyarakat pemilik lahan. Uang ini akan dibayarkan setengah dulu,
selanjutnya sisanya akan dibayar penuh setelah perusahaan berhasil
mengeksport barang tambang tersebut (eksploitasi).
Namun yang
menjadi pertanyaan adalah bagaimana menghitung volume penambangan?
Karena perusahaan tidak menempatkan alat timbangan di penambangan
ataupun pada titik tertentu. Juga saat ini masyarakat menganggap
perusahaan telah mengeksport hasil tambang dengan bukti bahwa selama ini
material tambang telah dikapalkan ke luar negeri.
Juga dalam
pertemuan dengan pihak DPRK yang juga dihadiri oleh perwakilan KSU Tiga
Manggis dan KRM, banyak janji perusahaan untuk mengucurkan dana bagi
pembangunan desa yang tidak ditepati.
Pihak KSU Tiega Manggis dan
KRM membantah tidak menepati janji tersebut, mereka berkilah sebagian
telah mereka tepati, seperti membayar orang untuk menyiram jalan, namun
sebagian lainnya akan segera mereka tepati. Suasana rapat berubah
menjadi memanas akibat saling melempar kesalahan.
Melihat situasi
yang semakin memanas sesama masyarakat sekitar penambangan-satu kelompok
yang mendapat manfaat ekonomi dan satu kelompok lagi mendapat dampak
buruk lingkungan- maka pemerintah Aceh Selatan harus segera turun tangan
untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Jika persoalan tersebut
tidak ditangani dengan baik maka konflik horizontal dipastikan akan
terjadi mengingat banyak pihak-pihak yang ikut ‘bermain’ dalam air
keruh.
Pemerintah Aceh Selatan harus meninjau kembali izin-izin
yang telah diberikan kepada KP pertambangan dan memastikan lahan yang
digunakan telah melanggar kawasan terlarang untuk penambangan seperti
hutan lindung dan taman nasional Leuser.
Pemerintah merupakan kontributor terbesar atas rusaknya lingkungan dan konflik horizontal sesama masyarakat. Kontribusi ini melalui pengeluaran kebijakan yang tidak berwawasan lingkungan dan lambat dalam menangani potensi konflik. Pemerintah seharusnya bertindak cepat dan mendeteksi secara dini (early warning system) atas potensi konflik.
Laporan Hasil Investigasi ini dibuat di Banda Aceh pada tanggal 30 April 2010
Oleh Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh
Sekretariat:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(WALHI) Aceh
Jalan Tgk. Ma’in, Lorong Krueng Do II, No. 26
Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, 23116
Provinsi Aceh
Telp. (0651) 21183; Fax. (0651) 21184
E-mail:
walhinad@gmail.com
Website: www.walhiaceh.org
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
