Kecam Pengusiran Tim Pansus Pertambangan
Selasa, 15 Februari 2011 14:02:53 - oleh : admin

Tapaktuan - Elemen sipil Aceh Selatan yang tergabung dalam gerakan Forum Pemantau Pertambangan di Aceh Selatan sangat menyesalkan tindakan pengusiran tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatana oleh pihak PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU). Pansus tersebut telah dibentuk oleh DPRK Aceh Selatan yang sebelumnya telah dijadwalkan turun ke lokasi PT PSU mulai hari Rabu tanggal (9/2) hingga Sabtu (12/2).


Sejak Rabu (9/2) tim Pansus yang telah turun ke lokasi PT PSU untuk mengecek langsung ke dalam area namun anggota Pansus diusir oleh pihak perusahaan tersebut. kami sangat menyesalkan pengusiran anggota tim pansus tersebut oleh pihak perusahaan, dengan adanya kejadian seperti ini PT PSU seolah-olah seperti lembaga super power. Pasalnya pengusiran ini telah terjadi yang ke dua kalinya. Sebelumnya perusahaan itu juga pernah mengusir anggota DPRA yang juga sedang melaksanakan tugas Pansus ke perusahaan tersebut.

"Tindakan berupa pengusiran anggota dewan yang sedang menjalankan tugasnya itu merupakan bentuk arogansi dari PT PSU. Menurut ketentuan UU No. 11 Tentang Pemerintah Aceh dengan jelas menyebutkan bahwa DPRA dan DPRK mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Kerja Pansus tersebut merupakan bagian dari kewenangan dari DPRA dan DPRK dalam melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam dan juga penanaman modal, hal tersebut sebagaimana yang disebutkan pada pasal 22-24 UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh," ujar Zul Azmi, SH, advokat publik LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan.

Selain itu tindakan pengusiran tersebut juga telah melecehkan kewibawaan Pejabat daerah yang sedang melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu kami Elemen Sipil Aceh Selatan meminta agar Pemerintah Aceh maupun Kabupaten/Kota agar bersikap lebih tegas terhadap perusahaan tersebut yang terindikasi sarat dengan masalah.

"Kami meminta DPRA/DPRK Aceh Selatan agar segera menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk mengusut tuntas berbagai masalah pertambangan yang ada di Aceh selatan khususnya dalam menyikapi persoalan PT PSU tersebut," kata Zul Azmi kemudian.

 

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Selatan Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »