Tapaktuan - Elemen sipil Aceh
Selatan yang tergabung dalam gerakan Forum Pemantau Pertambangan di Aceh
Selatan sangat menyesalkan tindakan pengusiran tim Panitia Khusus
(Pansus) DPRK Aceh Selatana oleh pihak PT Pinang Sejati Utama (PT. PSU).
Pansus tersebut telah dibentuk oleh DPRK Aceh Selatan yang sebelumnya
telah dijadwalkan turun ke lokasi PT PSU mulai hari Rabu tanggal (9/2)
hingga Sabtu (12/2).
Sejak
Rabu (9/2) tim Pansus yang telah turun ke lokasi PT PSU untuk mengecek
langsung ke dalam area namun anggota Pansus diusir oleh pihak perusahaan
tersebut. kami sangat menyesalkan pengusiran anggota tim pansus
tersebut oleh pihak perusahaan, dengan adanya kejadian seperti ini PT
PSU seolah-olah seperti lembaga super power. Pasalnya pengusiran ini
telah terjadi yang ke dua kalinya. Sebelumnya perusahaan itu juga pernah
mengusir anggota DPRA yang juga sedang melaksanakan tugas Pansus ke
perusahaan tersebut.
"Tindakan berupa pengusiran anggota dewan
yang sedang menjalankan tugasnya itu merupakan bentuk arogansi dari PT
PSU. Menurut ketentuan UU No. 11 Tentang Pemerintah Aceh dengan jelas
menyebutkan bahwa DPRA dan DPRK mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan
pengawasan. Kerja Pansus tersebut merupakan bagian dari kewenangan dari
DPRA dan DPRK dalam melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan
Sumber Daya Alam dan juga penanaman modal, hal tersebut sebagaimana yang
disebutkan pada pasal 22-24 UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah
Aceh," ujar Zul Azmi, SH, advokat publik LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan.
Selain
itu tindakan pengusiran tersebut juga telah melecehkan kewibawaan
Pejabat daerah yang sedang melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu kami Elemen Sipil Aceh
Selatan meminta agar Pemerintah Aceh maupun Kabupaten/Kota agar
bersikap lebih tegas terhadap perusahaan tersebut yang terindikasi sarat
dengan masalah.
"Kami meminta DPRA/DPRK Aceh Selatan agar
segera menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk mengusut tuntas
berbagai masalah pertambangan yang ada di Aceh selatan khususnya dalam
menyikapi persoalan PT PSU tersebut," kata Zul Azmi kemudian.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
