SATPOL PP/WH Melanggar Hukum
Selasa, 15 Februari 2011 14:01:22 - oleh : admin

Banda Aceh - Terkait tindakan penangkapan dan penahanan belasan anak punk yang dilancarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, di sejumlah lokasi dalam wilayah Kota Banda Aceh, pada 8-9 Februari lalu, LBH Banda Aceh sangat menyesalkan tindakan ini.

“Satpol PP/ WH itu hanya pelaksana aturan setingkat perda/ qanun, kok bisa-bisanya mereka melakukan penangkapan dan penahanan ? ini jelas  inprosedural dan arogan!”, ujar Zulfikar, SH, Kadiv sipil dan politik LBH Banda Aceh.

"Saat ini, belasan anak punk dan waria kini masih ditahan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, anak-anak punk itu anak-anak masih usia sekolah. Tindakan yang dilakukan oleh satpol PP dan WH  Aceh dengan menangkap dan menahan anak-nak punk dan waria tersebut merupakan bentuk dari arogansi Satpol PP dan WH Aceh. Oleh karenanya tindak tersebut bertentangan dan melawan hukum," kata Zulfikar, S.H.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, tidak ada kewenangan untuk melakukan penangkapan apalagi sampai menahan berhari-hari, tindakan tersebut Inprosedural dan melampaui kewenangannya. Di Pasal 4 dalam aturan tersebut, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda/ Qanun, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Terkait dengan pelaksanaan tugasnya, polisi pamong praja harus benar-benar sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 8 yang menyebukan dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib: a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat. Bukan malah dengan sewenang-wenang melakukan tindakan.

Dalam melakukan penertiban anak punk dimana dominannya adalah anak-anak usia sekolah, untuk itu Polisi Pamong Praja dan WH Aceh harus merunjuk pada undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana dalam  Pasal 11 dijelaskan bahwa “Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri”. Bukan malah melakukan penindakan dengan sewenang-wenang terhadap anak.

Dalam penindakan tersebut, proses menangkap dan menahan anak punk tersebut di Kantor Satpol PP/ WH Aceh, selain bukan kewenangan Pamong Praja, juga bertentangan dengan  pasal 16 ayat 3, dijelaskan bahwa penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Lanjutnya kemudian, "Atas tindakan ini, Satpol PP/ WH Aceh diduga telah melakukan dua pelanggaran, pertama telah menangkap dan menahan orang dan kedua dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak punk dan waria tidak ada dasar hukumnya. Demi alasan pembinaan, tidak semestinya Satpol PP/ WH Aceh melakukan penahanan apalagi sudah 3 hari lamanya. Jika ingin melakukan pembinaan, mestinya Satpol PP/ WH Aceh bekerjasama dengan instansi terkait lainnya, misal Dinas Sosial, Badan Perlindungan Perempuan dan Anak dan lain-lain".

Oleh karenanya, Satpol PP/ WH Aceh harus menjelaskan melalui surat resmi kepada keluarga mereka, pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh anak-anak punk dan waria yang saat ini mereka tahan. Jika tindakan/ sikap yang dilakukan oleh anak-anak punk dan waria tidak diatur dalam sebuah aturan hukum, maka Satpol PP/ WH Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan atas mereka. Sehingga demi hukum mereka wajib dibebaskan. Jika tidak, Satpol PP/ WH Aceh dapat digugat ke pengadilan.

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »