Banda Aceh - Terkait tindakan penangkapan dan penahanan belasan anak punk yang
dilancarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah
(WH) Aceh, di sejumlah lokasi dalam wilayah Kota Banda Aceh, pada 8-9
Februari lalu, LBH Banda Aceh sangat menyesalkan tindakan ini.
“Satpol PP/ WH itu hanya pelaksana aturan setingkat perda/ qanun, kok bisa-bisanya mereka melakukan penangkapan dan penahanan ? ini jelas inprosedural dan arogan!”, ujar Zulfikar, SH, Kadiv sipil dan politik LBH Banda Aceh.
"Saat ini, belasan anak punk dan waria kini masih ditahan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, anak-anak punk itu anak-anak masih usia sekolah. Tindakan yang dilakukan oleh satpol PP dan WH Aceh dengan menangkap dan menahan anak-nak punk dan waria tersebut merupakan bentuk dari arogansi Satpol PP dan WH Aceh. Oleh karenanya tindak tersebut bertentangan dan melawan hukum," kata Zulfikar, S.H.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong
Praja, tidak ada kewenangan untuk melakukan penangkapan apalagi sampai
menahan berhari-hari, tindakan tersebut Inprosedural dan melampaui
kewenangannya. Di Pasal 4 dalam aturan tersebut, Satpol PP mempunyai
tugas menegakkan Perda/ Qanun, menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Terkait
dengan pelaksanaan tugasnya, polisi pamong praja harus benar-benar
sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 8 yang menyebukan dalam
melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib: a. menjunjung tinggi
norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya
yang hidup dan berkembang di masyarakat. Bukan malah dengan
sewenang-wenang melakukan tindakan.
Dalam melakukan penertiban
anak punk dimana dominannya adalah anak-anak usia sekolah, untuk itu
Polisi Pamong Praja dan WH Aceh harus merunjuk pada undang-undang Nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana dalam Pasal 11
dijelaskan bahwa “Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan
waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan
berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi
pengembangan diri”. Bukan malah melakukan penindakan dengan
sewenang-wenang terhadap anak.
Dalam penindakan tersebut, proses
menangkap dan menahan anak punk tersebut di Kantor Satpol PP/ WH Aceh,
selain bukan kewenangan Pamong Praja, juga bertentangan dengan pasal 16
ayat 3, dijelaskan bahwa penangkapan, penahanan, atau tindak pidana
penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku
dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Lanjutnya
kemudian, "Atas tindakan ini, Satpol PP/ WH Aceh diduga telah melakukan
dua pelanggaran, pertama telah menangkap dan menahan orang dan kedua
dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak punk dan waria
tidak ada dasar hukumnya. Demi alasan pembinaan, tidak semestinya Satpol
PP/ WH Aceh melakukan penahanan apalagi sudah 3 hari lamanya. Jika
ingin melakukan pembinaan, mestinya Satpol PP/ WH Aceh bekerjasama
dengan instansi terkait lainnya, misal Dinas Sosial, Badan Perlindungan
Perempuan dan Anak dan lain-lain".
Oleh karenanya, Satpol PP/ WH
Aceh harus menjelaskan melalui surat resmi kepada keluarga mereka,
pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh anak-anak punk dan waria yang
saat ini mereka tahan. Jika tindakan/ sikap yang dilakukan oleh
anak-anak punk dan waria tidak diatur dalam sebuah aturan hukum, maka
Satpol PP/ WH Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan
dan penahanan atas mereka. Sehingga demi hukum mereka wajib dibebaskan.
Jika tidak, Satpol PP/ WH Aceh dapat digugat ke pengadilan.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
