Takengon –
Terkait keluhan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta
Tawar Takengon akibat dinaikkannya tarif tagihan air bersih hingga lima
kali lipat yang tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas yang
didapatkan pelanggan.
"Ketidakseimbangan antara pelayanan dan tarif yang diperoleh oleh pelanggan sehingga dikhawatirkan menjadi gejolak sosial di kalangan pelanggan, sebagimana diketahui bahwasanya Kab. Aceh Tengah sangat rentan dengan persoalan air bersih yang sampai sekarang belum juga teratasi dengan baik. Dengan adanya kebijakan menaikkan tarif tagihan, tentunya hal tersebut sangat melukai rasa keadilan, " hal itu di ungkapkan Moch. Ainul Yaqin, S.HI, koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon.
Pihak PDAM Tirta Tawar seharusnya
melakukan pembenahan lebih dulu disegala sektor untuk upaya perbaikan
fasilitas Air Bersih, daripada menaikkan tarif duluan. Perbaikan
fasilitas tentunya harus diiringi dengan niat baik pihak pengelolaan
PDAM dan pemerintah setempat.
"Namun jika pihak pengelola PDAM
tidak maksimal dalam melakukan upaya perbaikan terhadap keluhan-keluhan
pelanggan terkait fasilitas air bersih, maka para pelanggan berpeluang
mengajukan gugatan secara perdata apabila merasa dirugikan, dengan
mekanisme Gugatan Class Action atau Citizen Law Suit," tambahnya
kemudian.
Class Action merupakan prosedur beracara dalam
persidangan perdata yang memberikan hak prosedural terhadap satu atau
sejumlah kecil orang untuk bertindak sebagai penggugat yang
mengatasnamakan dirinya sendiri, sekaligus mengatasnamakan kepentingan
puluhan, ratusan, ribuan, ratusan ribu bahkan jutaan orang lainnya yang
mengalami penderitaan dan kerugian yang sama dengan yang mewakilinya.
Gugatan Class Action merupakan perintah dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, pasal 46 ayat 1 huruf b disebutkan “bahwa
gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh kelompok
konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama”.
Pengajuan gugatan
Class Action dapat berimplikasi kepada pihak pelaku usaha yang terbukti
bersalah harus bertanggung jawab membayar ganti kerugian dengan jumlah
yang diperuntukkan untuk seluruh penderita/korban dengan cara yang lebih
ringkas akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku
usaha. Cara pengajuan seperti ini dapat mendorong setiap penanggung
jawab usaha/kegiatan (baik swasta atau pemerintah) untuk bertindak
ekstra hati-hati.
Gugatan Class Action bisa dilakukan jika ada
kerugian material dan non-material, namun jika hal tersebut tidak ada
maka tidak bisa dilakukan, namun masyarakat masih dapat menggunakan
gugatan warga negara yaitu Citizen Law Suit, yang mana dalam gugatan ini
tidak harus ada kerugian, namun lebih berupaya kepada perubahan
kebijakan pihak pelaku usaha (swasta atau pemerintah) untuk memperbaiki
fasilitas yang diperoleh rakyat, sehingga ada keseimbangan antara hak
dan kewajiban.
"Gugatan tersebut, bertujuan untuk memperbaiki
terhadap buruknya pemenuhan fasilitas air bersih di Aceh Tengah,
sehingga perbaikan yang dilakukan tidak cenderung asal-asalan, seperti
contoh pipa saluran air yang tidak di timbun sehingga mengganggu
pengguna jalan. Hal tersebut terlihat di Jl. Pahlawan Bale Atu depan
kantor LBH Banda Aceh Pos Takengon, selain itu sambungan pipa juga
menggunakan tali karet (ban bekas) tentunya hal tersebut mudah lepas
sehinggan menjadikan air terbuang sia-sia," kata Ainul Yaqin.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
