LBH Wacanakan Gugatan Terkait Buruknya Pelayanan PDAM Tirta Tawar
Selasa, 15 Februari 2011 13:59:30 - oleh : admin

Takengon – Terkait keluhan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tawar Takengon akibat dinaikkannya tarif tagihan air bersih hingga lima kali lipat yang tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas yang didapatkan pelanggan.

"Ketidakseimbangan antara pelayanan dan tarif yang diperoleh oleh pelanggan sehingga dikhawatirkan menjadi gejolak sosial di kalangan pelanggan, sebagimana diketahui bahwasanya Kab. Aceh Tengah sangat rentan dengan persoalan air bersih yang sampai sekarang belum juga teratasi dengan baik. Dengan adanya kebijakan menaikkan tarif tagihan, tentunya hal tersebut sangat melukai rasa keadilan, " hal itu di ungkapkan Moch. Ainul Yaqin, S.HI, koordinator LBH Banda Aceh Pos Takengon.

Pihak PDAM Tirta Tawar seharusnya melakukan pembenahan lebih dulu disegala sektor untuk upaya perbaikan fasilitas Air Bersih, daripada menaikkan tarif duluan. Perbaikan fasilitas tentunya harus diiringi dengan niat baik pihak pengelolaan PDAM dan pemerintah setempat.

"Namun jika pihak pengelola PDAM tidak maksimal dalam melakukan upaya perbaikan terhadap keluhan-keluhan pelanggan terkait fasilitas air bersih, maka para pelanggan berpeluang mengajukan gugatan secara perdata apabila merasa dirugikan, dengan mekanisme Gugatan Class Action atau Citizen Law Suit," tambahnya kemudian.

Class Action merupakan prosedur beracara dalam persidangan perdata yang memberikan hak prosedural terhadap satu atau sejumlah kecil orang untuk bertindak sebagai penggugat yang mengatasnamakan dirinya sendiri, sekaligus mengatasnamakan kepentingan puluhan, ratusan, ribuan, ratusan ribu bahkan jutaan orang lainnya yang mengalami penderitaan dan kerugian yang sama dengan yang mewakilinya. Gugatan Class Action merupakan perintah dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 46 ayat 1 huruf b disebutkan “bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama”.

Pengajuan gugatan Class Action dapat berimplikasi kepada pihak pelaku usaha yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab membayar ganti kerugian dengan jumlah yang diperuntukkan untuk seluruh penderita/korban dengan cara yang lebih ringkas akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha. Cara pengajuan seperti ini dapat mendorong setiap penanggung jawab usaha/kegiatan (baik swasta atau pemerintah) untuk bertindak ekstra hati-hati.

Gugatan Class Action bisa dilakukan jika ada kerugian material dan non-material, namun jika hal tersebut tidak ada maka tidak bisa dilakukan,  namun masyarakat masih dapat menggunakan gugatan warga negara yaitu Citizen Law Suit, yang mana dalam gugatan ini tidak harus ada kerugian, namun lebih berupaya kepada perubahan kebijakan pihak pelaku usaha (swasta atau pemerintah) untuk memperbaiki fasilitas yang diperoleh rakyat, sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.

"Gugatan tersebut, bertujuan untuk memperbaiki terhadap buruknya pemenuhan fasilitas air bersih di Aceh Tengah, sehingga perbaikan yang dilakukan tidak cenderung asal-asalan, seperti contoh pipa saluran air yang tidak di timbun sehingga mengganggu pengguna jalan. Hal tersebut terlihat di Jl. Pahlawan Bale Atu depan kantor LBH Banda Aceh Pos Takengon, selain itu sambungan pipa juga menggunakan tali karet (ban bekas) tentunya hal tersebut mudah lepas sehinggan menjadikan air terbuang sia-sia," kata Ainul Yaqin.

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Tengah Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »