Yatim Piatu Korban Tsunami Diusir dari Rumah Bantuan Miliknya
Sabtu, 8 Januari 2011 13:27:51 - oleh : admin

Banda Aceh - Seorang anak yatim piatu korban tsunami tahun 2004 yang bernama Arianda yang tinggal di Kampung Mulia Kec. Kuta Alam Banda Aceh, terpaksa keluar dari rumah bantuan yang menjadi haknya, hal ini diketahui setelah korban melaporkan kasusnya ke LBH Banda Aceh pada Rabu 05 Januari 2011 kemarin. Kasus ini bermula, ketika terjadi sengketa antara korban dengan pemilik tanah yang menjadi pertapakan rumah bantuan milik korban.


Korban adalah anak dari pasangan ST. Dahlan dan Fariah memiliki 6 saudara kandung, yang 1. Farisma (P), 2.  Rita (P), 3. Palmuniati (P), 4. Riza (P), 5. Afzani (P), 6. Rahmad Hidayat (Lk) dan korban 7. Arianda. Semua anggota keluarga korban, dari mulai ayah-ibu beserta 6 orang saudara kandungnya meninggal akibat tsunami, bahkan korban tidak mengetahui dimana keberadaan jasad mereka. Dan saat ini korban telah kelas 3 SMP hidup dan tinggal bersama walinya yang bernama Samidan Ali yang tidak lain adalah adik angkat ayah korban. Dan untuk sementara ini korban tinggal di rumah keluarga walinya yang beralamat di Desa Kajhu, Baitussalam Aceh Besar.

Menurut penuturan korban kepada LBH, 2 hari pasca tsunami, oleh orang yang diketahuinya bekerja pada sebuah LSM, korban dibawa ke Riau dengan alasan untuk menyelamatkan diri pasca musibah tsunami. Selama satu minggu di Riau, korban yang masih ingat nomor telepon adik ayahnya yang bernama Samidan Ali yang akhirnya menjadi walinya, mencoba menghubunginya berkali-kali hingga akhirnya terjadi komunikasi antara korban dengan walinya, kemudian korban meminta walinya untuk menjemputnya di Blang Bintang sebab korban akan kembali dari Riau ke Aceh. Setiba di Aceh, korban bersama walinya kemudian tinggal di barak pengusian yang dibangun di Beung Pageu, Blang Bintang.

Selama proses rehab-rekon, wali korban telah mengusahakan agar korban mendapatkan hak-haknya sebagai korban tsunami termasuk hak bantuan perumahan untuk korban. Dalam pengurusannya, korban mendapatkan rumah bantuan yang berasal dari BRR NAD-Nias. Setelah melalui proses pengurusan, akhirnya rumah bantuan yang menjadi hak korban dibangun diatas tanah yang saat ini jadi permasalahan.

Selanjutnya masih menurut keterangan korban, bahwa sebelum musibah tsunami, korban bersama keluarganya tinggal dirumah yang dibangun ayahnya di Gampong Mulia Lorong Nelayan, Kec. Kuta Alam Banda Aceh. Tanah sebagai pertapakan rumah tempat tinggal korban bersama ayahnya adalah milik Rosdiana. Sepengetahuan korban, rumah yang dibangun ayahnya dahulu, telah mendapatkan kesepakatan antara orang tua korban dengan pemilik tanah yang isinya bahwa, pemilik tanah mengizinkan ayah korban mendirikan rumah di atas tanahnya hingga batas waktu yang tidak ditentukan atau dapat selama-lamanya. Terlebih kondisi tanah pertapakan rumah tersebut, sebelum dibangun oleh ayah korban adalah tanah rawa.

Setelah rumah bantuan selesai dibangun, seingat korban, sejak hari raya haji tahun 2008, korban bersama walinya telah mulai menempati rumah bantuan tersebut. Sekitar satu bulan korban bersama walinya mendiami rumah bantuan tersebut, datanglah orang yang mengaku pemilik tanah menemui walinya dengan mengatakan : kamu sekarang duduk diatas tanah saya, rumah ini rumah kamu. Atas ucapan tersebut, wali korban terkejut, kemudian mengatakan : begini saja, kami sewa tanoh droen. Atas permintaan tersebut, pemilik tanah tidak menyetujuinya, kemudian dia mengatakan : begini, saya beri kesempatan, kamu sekolahkan dulu anak ini sampai tamat SD, kemudian sekolahkan dia hingga SMP kelas I atau kelas II, setelah itu kalian bisa pindah saja, kalau kalian tidak mau pindah, saya akan melakukan secara paksa mengeluarkan barang-barang kalian.

Sekitar awal Januari 2010, korban bersama walinya mulai meninggal rumah bantuan tersebut dan pindah ke Kajhu tinggal bersama saudara orang tua korban. Kepindahan ini dilakukan karena wali korban sebelum pindah sempat mengatakan kepada korban yaitu : tanyoe malam nyoe bekna i rumoh ile.

Kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke DPRA sekitar Januari 2010 lalu pasca korban bersama walinya meninggalkan rumah bantuan tersebut. Atas laporan tersebut, hingga setahun lamanya korban belum mendapatkan perkembangan terhadap upaya penyelesaiannya. Akhirnya kemarin sebelum korban melaporkan kasus ini ke LBH, kembali mendatangi DPRA yang diterima oleh Bapak Darmuda anggota Komisi B DPRA. Sampai kemarin, korban belum juga menemukan titik terang upaya penyelesaian kasus yang menimpa dirinya sebagai yatim piatu korban tsunami.

"Berdasarkan persoalan yang di hadapi oleh Arianda, maka kami mendesak Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Aceh bersama-sama Pemerintah Kota Banda Aceh untuk turun tangan dalam menyelesaikan kasus tersebut karena hal tersebut menyangkut kewajiban negara (state obligation) dalam pemenuhan hak atas perumahan bagi korban tsunami," ujar Mustiqal Sahputra, SH, Kadiv Ekonomi, Sosial, Budaya LBH Banda Aceh.

"Seperti kita ketahui, setelah satu setengah tahun berakhirnya proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, masih begitu banyak menyisakan begitu banyak problematika penyediaan rumah bagi korban tsunami dan sampai saat ini belum ada penyelesaian yang kongkrit dari pemerintah serta terkesan mengabaikannya. Kasus Arianda merupakan salah satu potret dari sekian banyak persoalan pemenuhan hak khususnya penyediaan hak perumahan bagi korban tsunami yang membutuhkan penanganan penyelesaian yang cepat dan solusi yang kongkrit dari pemerintah," kata Kadiv Ekosob LBH Banda Aceh tersebut.

           

  ADVERTISEMENTS

Banda Aceh Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »