Banda Aceh -
Seorang anak yatim piatu korban tsunami tahun 2004 yang bernama Arianda
yang tinggal di Kampung Mulia Kec. Kuta Alam Banda Aceh, terpaksa
keluar dari rumah bantuan yang menjadi haknya, hal ini diketahui setelah
korban melaporkan kasusnya ke LBH Banda Aceh pada Rabu 05 Januari 2011
kemarin. Kasus ini bermula, ketika terjadi sengketa antara korban dengan
pemilik tanah yang menjadi pertapakan rumah bantuan milik korban.
Korban
adalah anak dari pasangan ST. Dahlan dan Fariah memiliki 6 saudara
kandung, yang 1. Farisma (P), 2. Rita (P), 3. Palmuniati (P), 4. Riza
(P), 5. Afzani (P), 6. Rahmad Hidayat (Lk) dan korban 7. Arianda. Semua
anggota keluarga korban, dari mulai ayah-ibu beserta 6 orang saudara
kandungnya meninggal akibat tsunami, bahkan korban tidak mengetahui
dimana keberadaan jasad mereka. Dan saat ini korban telah kelas 3 SMP
hidup dan tinggal bersama walinya yang bernama Samidan Ali yang tidak
lain adalah adik angkat ayah korban. Dan untuk sementara ini korban
tinggal di rumah keluarga walinya yang beralamat di Desa Kajhu,
Baitussalam Aceh Besar.
Menurut penuturan korban kepada LBH, 2
hari pasca tsunami, oleh orang yang diketahuinya bekerja pada sebuah
LSM, korban dibawa ke Riau dengan alasan untuk menyelamatkan diri pasca
musibah tsunami. Selama satu minggu di Riau, korban yang masih ingat
nomor telepon adik ayahnya yang bernama Samidan Ali yang akhirnya
menjadi walinya, mencoba menghubunginya berkali-kali hingga akhirnya
terjadi komunikasi antara korban dengan walinya, kemudian korban meminta
walinya untuk menjemputnya di Blang Bintang sebab korban akan kembali
dari Riau ke Aceh. Setiba di Aceh, korban bersama walinya kemudian
tinggal di barak pengusian yang dibangun di Beung Pageu, Blang Bintang.
Selama
proses rehab-rekon, wali korban telah mengusahakan agar korban
mendapatkan hak-haknya sebagai korban tsunami termasuk hak bantuan
perumahan untuk korban. Dalam pengurusannya, korban mendapatkan rumah
bantuan yang berasal dari BRR NAD-Nias. Setelah melalui proses
pengurusan, akhirnya rumah bantuan yang menjadi hak korban dibangun
diatas tanah yang saat ini jadi permasalahan.
Selanjutnya masih
menurut keterangan korban, bahwa sebelum musibah tsunami, korban bersama
keluarganya tinggal dirumah yang dibangun ayahnya di Gampong Mulia
Lorong Nelayan, Kec. Kuta Alam Banda Aceh. Tanah sebagai pertapakan
rumah tempat tinggal korban bersama ayahnya adalah milik Rosdiana.
Sepengetahuan korban, rumah yang dibangun ayahnya dahulu, telah
mendapatkan kesepakatan antara orang tua korban dengan pemilik tanah
yang isinya bahwa, pemilik tanah mengizinkan ayah korban mendirikan
rumah di atas tanahnya hingga batas waktu yang tidak ditentukan atau
dapat selama-lamanya. Terlebih kondisi tanah pertapakan rumah tersebut,
sebelum dibangun oleh ayah korban adalah tanah rawa.
Setelah
rumah bantuan selesai dibangun, seingat korban, sejak hari raya haji
tahun 2008, korban bersama walinya telah mulai menempati rumah bantuan
tersebut. Sekitar satu bulan korban bersama walinya mendiami rumah
bantuan tersebut, datanglah orang yang mengaku pemilik tanah menemui
walinya dengan mengatakan : kamu sekarang duduk diatas tanah saya, rumah
ini rumah kamu. Atas ucapan tersebut, wali korban terkejut, kemudian
mengatakan : begini saja, kami sewa tanoh droen. Atas permintaan
tersebut, pemilik tanah tidak menyetujuinya, kemudian dia mengatakan :
begini, saya beri kesempatan, kamu sekolahkan dulu anak ini sampai tamat
SD, kemudian sekolahkan dia hingga SMP kelas I atau kelas II, setelah
itu kalian bisa pindah saja, kalau kalian tidak mau pindah, saya akan
melakukan secara paksa mengeluarkan barang-barang kalian.
Sekitar
awal Januari 2010, korban bersama walinya mulai meninggal rumah bantuan
tersebut dan pindah ke Kajhu tinggal bersama saudara orang tua korban.
Kepindahan ini dilakukan karena wali korban sebelum pindah sempat
mengatakan kepada korban yaitu : tanyoe malam nyoe bekna i rumoh ile.
Kasus
ini telah dilaporkan oleh korban ke DPRA sekitar Januari 2010 lalu
pasca korban bersama walinya meninggalkan rumah bantuan tersebut. Atas
laporan tersebut, hingga setahun lamanya korban belum mendapatkan
perkembangan terhadap upaya penyelesaiannya. Akhirnya kemarin sebelum
korban melaporkan kasus ini ke LBH, kembali mendatangi DPRA yang
diterima oleh Bapak Darmuda anggota Komisi B DPRA. Sampai kemarin,
korban belum juga menemukan titik terang upaya penyelesaian kasus yang
menimpa dirinya sebagai yatim piatu korban tsunami.
"Berdasarkan
persoalan yang di hadapi oleh Arianda, maka kami mendesak Pemerintah
Daerah khususnya Pemerintah Aceh bersama-sama Pemerintah Kota Banda Aceh
untuk turun tangan dalam menyelesaikan kasus tersebut karena hal
tersebut menyangkut kewajiban negara (state obligation) dalam pemenuhan
hak atas perumahan bagi korban tsunami," ujar Mustiqal Sahputra, SH,
Kadiv Ekonomi, Sosial, Budaya LBH Banda Aceh.
"Seperti kita
ketahui, setelah satu setengah tahun berakhirnya proses rehabilitasi dan
rekonstruksi di Aceh, masih begitu banyak menyisakan begitu banyak
problematika penyediaan rumah bagi korban tsunami dan sampai saat ini
belum ada penyelesaian yang kongkrit dari pemerintah serta terkesan
mengabaikannya. Kasus Arianda merupakan salah satu potret dari sekian
banyak persoalan pemenuhan hak khususnya penyediaan hak perumahan bagi
korban tsunami yang membutuhkan penanganan penyelesaian yang cepat dan
solusi yang kongkrit dari pemerintah," kata Kadiv Ekosob LBH Banda Aceh
tersebut.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
