Tapaktuan - "Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan harus memikir
sanksi yang tegas bagi PT Pinang Sejati Utama (PSU). Pasalnya konflik
antara masyarakat dengan perusahaan tersebut semakin meluas. Seperti
yang diberitakan kemarin Kamis (23/12) akibat jalan tak kunjung
diperbaiki masyarakat Manggamat memblokir jalan. Protes yang sama juga
pernah terjadi saat awak pada Senin (22/11) lalu, awak Mobil Penumpang
(Mopen) trayek Manggamat-Kuta Fajar melakukan mogok massal sebagai
bentuk akumulasi kekecewaan mereka terhadap pemerintah karena tak
kunjung membangun jalan yang telah hancur akibat setiap hari dilintasi
truk pengangkut bijih besi milik PT Pinang Sejati Utama (PT PSU)," Ujar
Zul Azmi, S.H, Pjs Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan.
Jika investasi sudah melahirkan bencana berupa kerusakan fasilitas umum dan lingkungan, maka bagi Pemerintah sudah harus mengambil tindakan tegas berupa mencabut izin lingkungan. Hal tersebut berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut juga dijelaskan apabila izin lingkungan telah dicabut/dibatalkan maka izin usaha dan atau kegiatan dibatalkan.
"Selain
itu dalam UU tersebut juga telah disebutkan kewajiban bagi setiap
subyek hukum apabila telah terjadi kerusakan lingkungan yaitu berupa
ganti kergugian, tindakan pemulihan dan tindakan pencegahan. Jika kita
lihat sebenarnya tuntutan masyarakat terhadap kerusakan jalan akibat
dilintasi oleh mobil operasional PT PSU telah berlangsung lama,
seharusnya Pemerintah Aceh atau pun Kabupaten dapat menelaah itikad baik
dari PT PSU ini. Selain persoalan kerusakan jalan, persoalan lain yang
dihadapi oleh masyarakat adalah potensi terganggunya kesehatan warga
masyarakat, hal ini disebabkan oleh debu badan jalan," sambungnya Zul
Azmi kemudian.
Hak atas atas lingkungan yang baik dan sehat
merupakan hak bagi setiap orang. Sebagaimna disebutkan dalam UU No. 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada
pasal 65 ayat (1) menyebutkan “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia”
Oleh
karenanya LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan meminta agar PT PSU betul-betul
mengimplementasikan aturan perundang-undangan dengan baik. Dan kepada
Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar merespon
cepat aspirasi dari masyarakat agar kegiatan perusahaan tersebut tidak
mengganggu lingkungan dan masyarakat luas.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
