Pemerintah Dihimbau Bersikap Tegas terhadap Pelanggar UU No. 32 Tahun 2009
Jum`at, 24 Desember 2010 13:04:15 - oleh : admin

Tapaktuan - "Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten Aceh Selatan harus memikir sanksi yang tegas bagi PT Pinang Sejati Utama (PSU). Pasalnya konflik antara masyarakat dengan perusahaan tersebut semakin meluas. Seperti yang diberitakan kemarin Kamis (23/12) akibat jalan tak kunjung diperbaiki masyarakat Manggamat memblokir jalan. Protes yang sama juga pernah terjadi saat awak pada Senin (22/11) lalu, awak Mobil Penumpang (Mopen) trayek Manggamat-Kuta Fajar melakukan mogok massal sebagai bentuk akumulasi kekecewaan mereka terhadap pemerintah karena tak kunjung membangun jalan yang telah hancur akibat setiap hari dilintasi truk pengangkut bijih besi milik PT Pinang Sejati Utama (PT PSU)," Ujar Zul Azmi, S.H, Pjs Koordinator LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan.

Jika investasi sudah melahirkan bencana berupa kerusakan fasilitas umum dan lingkungan, maka bagi Pemerintah sudah harus mengambil tindakan tegas berupa  mencabut izin lingkungan. Hal tersebut berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut juga dijelaskan apabila izin lingkungan telah dicabut/dibatalkan maka izin usaha dan atau kegiatan dibatalkan.

"Selain itu dalam UU tersebut juga telah disebutkan kewajiban bagi setiap subyek hukum apabila telah terjadi kerusakan lingkungan yaitu berupa ganti kergugian, tindakan pemulihan dan tindakan pencegahan. Jika kita lihat sebenarnya tuntutan masyarakat terhadap kerusakan jalan akibat dilintasi oleh mobil operasional PT PSU telah berlangsung lama, seharusnya Pemerintah Aceh atau pun Kabupaten dapat menelaah itikad baik dari PT PSU ini. Selain persoalan kerusakan jalan, persoalan lain yang dihadapi oleh masyarakat adalah potensi terganggunya kesehatan warga masyarakat, hal ini disebabkan oleh debu badan jalan," sambungnya Zul Azmi kemudian.

Hak atas atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak bagi setiap orang. Sebagaimna  disebutkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada pasal 65 ayat (1) menyebutkan “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia”

Oleh karenanya LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan meminta agar PT PSU betul-betul mengimplementasikan aturan perundang-undangan dengan baik. Dan kepada Pemerintah Aceh atau Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan agar merespon cepat aspirasi dari masyarakat agar kegiatan perusahaan tersebut tidak mengganggu lingkungan dan masyarakat luas.

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Selatan Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »