Lhokseumawe - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menduga fakta tewasnya tersangka sabu,
Munir Amin (30) terjadi akibat kelalaian oknum aparat keamanan. Oknum
tersebut tidak menunaikan kewajibannya untuk bertindak cermat dan
hati-hati dalam menggunakan senjata api saat hendak melumpuhkan orang
yang diduga pelaku kejahatan. Bagaimanapun juga pemangku penegak hukum
tentunya sudah mengetahui bagian-bagian mana saja dari tubuh yang dapat
dijadikan sasaran bidikan pelumpuhan. Tetapi oleh karena kelalainyan
justru yang terjadi malah terduga “dimatikan” bukan dilumpuhkan.
Hak Hidup merupakan HAM setiap warga negara. Hak ini tidak dapat
dicabut (Non Derogable right). Ketentuan ini berlaku dalam kondisi
darurat dan baik orang bahkan negara sekalipun tidak dapat melanggar dan
menyimpang dari segala kewajibannya untuk melindungi dan menghormati
hak tersebut. Ketentuan ini dapat dijumpai di dalam Pasal 6, UU No 12
Tahun 2005 Tentang Ratifikasi International Convention on Civil and
Political Rights dan Pasal 9 UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Mesti
diketahui oleh setiap aparat keamanan bahwa kepolisian dibentuk
berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat bukan untuk melakukan menghilangkan
nyawa sesorang. Polri dituntut agar dapat melaksanakan tugasnya itu
dengan tidak mengenyampingkan hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana
yang terkandung, Pasal 4: ”Kepolisian Negara Republik Indonesia
bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi
terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya
hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung
tinggi hak asasi manusia”.
Dalam mencapai tujuan tersebut, di
banyak UU tidak ada ketentuan bahwa aparat keamanan diperbolehkan
melakukan pelanggaran hukum secara bebas, melainkan didasarkan terlebih
dahulu pada suatu keadaan mendesak. Misal, pelaku bertindak agresif,
yakni terindikasi akan melarikan diri atau melawan saat hendak ditangkap
dan aparat keamanan terasa terancam yang menyebabkan luka parah atau
kematian baginya, penanganannya dengan menggunakan senjata api, tetapi
dengan didahului dengan tembakan peringatan. Sebaliknya jika pelaku
bertindak aktif, yakni berusaha melepaskan diri atau melarikan diri
tanpa menunjukkan upaya menyerang anggota Polri, maka dihadapi dengan
kendali tangan kosong keras. Pun demikian, tetap saja pelanggaran
dimaksud dilakukan hanya terbatas kepada pelumpuhan bukan yang
lain-lainnya, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang yang diduga
melakukan kejahatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara (Perkap) RI No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam
Tindakan Kepolisian
"LBH Pos Lhoksumawe mendesak Kapolres
Lhoksukon serius dalam penegakan hukum. Penyelidikan mesti dilakukan,
khususnya peristiwa meninggalnya Munir Amin akibat ditembak oleh aparat
yang katanya hendak melarikan diri saat penyergapan. Apabila perlu Polda
Aceh melalui unit pengawas dan penegak disiplinnya ikut turun tangan
dan meminta pertanggungjawaban Kapolres Lhoksukon selaku pengambil
kebijakan diwilayah hukum setempat beserta pelaku penembakan. Karena
peristiwa itu telah membuat masyarakat sekitar trauma dan
bertanya-tanya. Apakah memang demikian cara penegakan hukum, maksudnya
dengan cara main tembak mati ?," ujar Rahmat Hidayat, S.H, Koordinator
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
Proses hukum benar-benar harus
dijalankan tanpa memandang bulu. Hal ini untuk menunjukkan equal
treatment (hak yang sama) demi tegakkan asas equality before the law
(Persamaan dihadapan hukum). Jangan hanya pelaku pembawa sabu saja
ditindak secara tegas, tapi ketika anggotanya yang melakukan kesalahan
lolos dari tuntutan hukum. Sebagai organ penting penegak hukum negara
yang termasuk dalam jajaran catur wangsa, Kepolisian harus menunjukkan
komitment moral dan hukumnya dalam hal ini.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
