Oknum polisi tidak patuh kepada Perkap No.1 Tahun 2009
Minggu, 7 November 2010 15:00:34 - oleh : admin

Lhokseumawe - LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe menduga fakta tewasnya tersangka sabu, Munir Amin (30) terjadi akibat kelalaian oknum aparat keamanan. Oknum tersebut tidak menunaikan kewajibannya untuk  bertindak cermat dan hati-hati dalam menggunakan senjata api saat hendak melumpuhkan orang yang diduga pelaku kejahatan. Bagaimanapun juga pemangku penegak hukum tentunya sudah mengetahui bagian-bagian mana saja dari tubuh yang dapat dijadikan sasaran bidikan pelumpuhan. Tetapi oleh karena kelalainyan justru yang terjadi malah terduga  “dimatikan” bukan dilumpuhkan.


Hak Hidup merupakan HAM setiap warga negara. Hak ini tidak dapat dicabut (Non Derogable right). Ketentuan ini berlaku dalam kondisi darurat dan baik orang bahkan negara sekalipun tidak dapat melanggar dan menyimpang dari segala kewajibannya untuk melindungi dan menghormati hak tersebut. Ketentuan ini dapat dijumpai di dalam Pasal 6, UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi International Convention on Civil and Political Rights dan Pasal 9 UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Mesti diketahui oleh setiap aparat keamanan bahwa kepolisian dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukan untuk melakukan menghilangkan nyawa sesorang. Polri dituntut agar dapat melaksanakan tugasnya itu dengan tidak mengenyampingkan hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana yang terkandung, Pasal 4: ”Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”.

Dalam mencapai tujuan tersebut, di banyak UU tidak ada ketentuan bahwa aparat keamanan  diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum secara bebas, melainkan didasarkan terlebih dahulu pada suatu keadaan mendesak. Misal, pelaku bertindak agresif, yakni terindikasi akan melarikan diri atau melawan saat hendak ditangkap dan aparat keamanan terasa terancam yang menyebabkan luka parah atau kematian baginya, penanganannya dengan menggunakan senjata api, tetapi dengan didahului dengan tembakan peringatan. Sebaliknya jika pelaku bertindak aktif, yakni berusaha melepaskan diri atau melarikan diri tanpa menunjukkan upaya menyerang anggota Polri, maka dihadapi dengan kendali tangan kosong keras. Pun demikian, tetap saja pelanggaran dimaksud dilakukan hanya terbatas kepada pelumpuhan bukan yang lain-lainnya, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang yang diduga melakukan kejahatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara (Perkap) RI No. 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian

"LBH Pos Lhoksumawe mendesak Kapolres Lhoksukon serius dalam penegakan hukum.  Penyelidikan mesti dilakukan, khususnya peristiwa meninggalnya Munir Amin akibat ditembak oleh aparat yang katanya hendak melarikan diri saat penyergapan. Apabila perlu Polda Aceh melalui unit pengawas dan penegak disiplinnya ikut turun tangan dan meminta pertanggungjawaban Kapolres Lhoksukon selaku pengambil kebijakan diwilayah hukum setempat beserta pelaku penembakan. Karena peristiwa itu telah membuat masyarakat sekitar trauma dan bertanya-tanya. Apakah memang demikian cara penegakan hukum, maksudnya dengan cara main tembak mati ?," ujar Rahmat Hidayat, S.H, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.

Proses hukum benar-benar harus dijalankan tanpa memandang bulu. Hal ini untuk menunjukkan equal treatment (hak yang sama) demi tegakkan asas equality before the law (Persamaan dihadapan hukum). Jangan hanya pelaku pembawa sabu saja ditindak secara tegas,  tapi ketika anggotanya yang melakukan kesalahan lolos dari tuntutan hukum. Sebagai organ penting  penegak hukum negara yang termasuk dalam jajaran catur wangsa, Kepolisian harus menunjukkan komitment moral dan hukumnya dalam hal ini.

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »