Langsa - Kekerasan
seksual terhadap anak (Statutory rape) telah menjadi perhatian dunia
internasional. Badan-badan PBB, NGO Internasional dan pemerintah di
berbagai Negara telah melahirkan berbagai seruan, rekomendasi, kebijakan
dan program untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Diadopsinya
Konvensi Hak- hak anak (KHA) oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989 yang
merupakan perubahan radikal dalam cara pandang terhadap anak yang semula
lebih bersifat karitatif menjadi pendekatan hak, menjadi dasar pijakan
bagi gerakan perlindungan anak secara universial.
Negara kita telah mengikatkan diri didalam instrument internasional tersebut dengan meratifikasi melalui Keppres No. 36 tahun 1990 dan Konvensi ILO telah diratifikasi dengan Undang – undang No. 1 tahun 2000. dengan meratifikasi konvensi tersebut berarti kita telah secara sukarela mengikatkan diri secara yuridis (dan politik) dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam konvensi tersebut.
"Ironis,
bila semua aturan tersebut tercoreng seperti pemberitaan media massa
yang terjadi di wilayah Aceh Tamiang tentang Statutory rape terhadap
anak yang masih duduk di bangku TK dimana dilakukan oleh pelaku yang
seharusnya dihukum dengan Undang-Undang pidana dan perlindungan anak
namun kenyataanya selesai dengan hanya menggantikan beberapa peser uang
untuk sebuah harga keperawanan anak yang masih duduk di bangku TK ini,"
ujar Mardiati, S.H., S.Pd, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa.
"Kejahatan
seksual terhadap anak“Child abused“merupakan persoalan serius yang
selayaknya perlu mendapatkan prioritas perhatian dari semua lapisan
masyarakat mengingat anak- anak yang menjadi korban telah direndahkan
harkat dan martabatnya serta akan mengalami trauma psikologis yang
berkepanjangan sepanjang hidupnya," sambungnya kemudian.
Berdasarkan uraian diatas, LBH Banda Aceh Pos Langsa menyatakan :
- Mengutuk keras terhadap Tindakan Statutory rape dan ini akan menjadi presedent buruk terhadap generasi selanjutnya bila tidak ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Meminta kepada aparat penegak hukum untuk terlibat aktif dengan langkah yang kongkrit dengan menindak pelaku yang diduga melakukan statutory rape sesuai dengan aturan yang berlaku secara transparan dan seadil-adilnya.(lbh)
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
