LBH Mengecam Tindakan Memperjual Belikan Keparawanan Anak Yang Masih dibawah Umur
Rabu, 3 November 2010 14:55:58 - oleh : admin

Langsa - Kekerasan seksual terhadap anak (Statutory rape)  telah menjadi perhatian dunia internasional. Badan-badan PBB,  NGO Internasional dan pemerintah di berbagai Negara telah melahirkan berbagai seruan, rekomendasi, kebijakan dan program untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Diadopsinya Konvensi Hak- hak anak (KHA) oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989 yang merupakan perubahan radikal dalam cara pandang terhadap anak yang semula lebih bersifat karitatif menjadi pendekatan hak, menjadi dasar pijakan bagi gerakan perlindungan anak secara universial.

Negara kita telah mengikatkan diri didalam instrument internasional tersebut dengan meratifikasi melalui Keppres No. 36 tahun 1990 dan Konvensi ILO telah diratifikasi dengan Undang – undang No. 1 tahun 2000. dengan meratifikasi konvensi tersebut berarti kita telah secara sukarela mengikatkan diri secara yuridis (dan politik) dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada dalam konvensi tersebut.

 

"Ironis, bila semua aturan tersebut tercoreng seperti pemberitaan media massa yang terjadi di wilayah Aceh Tamiang tentang Statutory rape terhadap anak yang masih duduk di bangku TK dimana dilakukan oleh pelaku yang seharusnya dihukum dengan Undang-Undang pidana dan perlindungan anak namun kenyataanya selesai dengan hanya menggantikan beberapa peser uang untuk sebuah harga  keperawanan anak yang masih duduk di bangku TK ini," ujar Mardiati, S.H., S.Pd, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Langsa.

"Kejahatan seksual terhadap anak“Child abused“merupakan persoalan serius yang selayaknya perlu mendapatkan prioritas perhatian dari semua lapisan masyarakat mengingat anak- anak yang menjadi korban telah direndahkan harkat dan martabatnya serta akan mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan sepanjang hidupnya," sambungnya kemudian.

Berdasarkan uraian diatas, LBH Banda Aceh Pos Langsa menyatakan :

  • Mengutuk keras terhadap Tindakan Statutory rape dan ini akan menjadi presedent buruk terhadap generasi selanjutnya bila tidak ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Meminta kepada aparat penegak hukum untuk terlibat aktif dengan langkah yang kongkrit dengan menindak pelaku yang diduga melakukan statutory rape sesuai dengan aturan yang berlaku secara transparan dan seadil-adilnya.(lbh)

           

  ADVERTISEMENTS

Langsa Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »