Kasus Perusakan Mobil Adik Bupati Aceh Utara
Rabu, 3 November 2010 14:49:16 - oleh : admin

Sidang Pertama kuasa hukum tidak di beritahukan

Lhokseumawe - Ke sepuluh Tersangka kasus dugaan perusakan mobil adik Bupati Aceh Utara beserta berkasnya yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseukon (13/10) dan telah memberi kuasa kepada Advokat LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe, selasa, 02/11/2010 telah dilaksanakan sidang pertama di Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun sungguh di sayangkan dan tak habis pikir, mengapa sidang tersebut tidak di beritahukan kepada kami selaku penasihat hukum. Sementara kepada para terdakwa baru tadi pagi saat mau berlangsungnya persidangan di beritahukan.

Ke sepuluh terdakwa itu adalah Tgk Mahdi Bin Ahmad, M Nur Bin Muhammad, Marudin Bin Usman, M Yusuf Bin Amin, Nurdin Bin Samad, M Yusuf bin Abdullah, Mulyadi Bin Hanafiah, Muhammad Bin Amin Nafi, Rizwan Bin M Ali, dan Saiful Bin Ali. Semua tersangka tercatat sebagai warga Desa Panton Rayeuk Sa, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

"Sungguh aneh dengan sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak berkomunikasi dengan kita selaku penasihat hukum tentang jadwal pelaksanaan sidang. Padahal, mereka tentu mengetahui keberadaan Penasihat hukum disamping para terdakwa guna mendampingi dan membela hak-hak para terdakwa saat pemeriksaan di pengadilan sangat di butuhkan. Kemudian, surat kuasa sudah kita lampirkan saat pengajuan surat permohonan berkas perkara ke Kejaksaan (19/10/2010). Apa mereka berpikir pemberitahuan itu tidak penting atau keberadaan penasihat hukum illegal sehingga tidak perlu diberitahukan kepada penasihat hukum ?," ujar Rahmat Hidayat, S.H, sebagai salah satu kuasa hukum tersangka.

Sambungnya kemudian, "Sesuai pasal 54 dan 56 ayat 1 KUHAP bahwa “guna kepetingan pembelaan, tersangka atau terdakwa..” dan “dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau di dakwa melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang di ancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.”

"Maka apabila kita mengacu pada pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHAP, maka telah jelas, bahwa bantuan hukum ataupun keberadaan Penasihat Hukum bagi terdakwa pada saat pemeriksaan di pengadilan adalah sangat penting dan berarti, Hal mana jika pada saat proses pemeriksaan dilakukan ternyata ada ketidakwajaran dalam melakukan pemeriksaan, maka hak-hak Terdakwa yang dilanggar tersebut akan dapat dicegah dan Terdakwa akan diperlakukan sebagaimana mestinya proses pemeriksaan pengadilan itu dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Rahmat Hidayat, S.H.

"Tekesan Jaksa yang menjadi penuntut di perkara ini tidak fair dan tidak kooperatif dengan penasihat hukum. Barangkali pada sidang-sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Lhoksukon sudah sering berperilaku demikian sehingga sudah menjadi kebiasaan. Kalau memang benar begitu sungguh bobrok proses penegakan hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon. Kita menduga, hak-hak terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum saat pemeriksaan di pengadilan tidak pernah diperhitungkan sama sekali. Dalam surat dakwaan yang kita terima sebanyak empat berkas kesemuanya ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum, Indra Nuatan,S.H," sesalnya kemudian.

Safwani, SH juga mengatakan, "Kejati Aceh melalui Tim Pengawas Internal perlu memeriksa seluruh jaksa yang menjadi penuntut dalam kasus terkait. Kami juga mengharapkan jaksa yang menuntut para terdakwa memberi klarifikasi secara transparans kepada publik, terdakwa, keluarga terdakwa dan penasihat hukum soal tidak ada pemberitahuan tersebut sebab perbuatan tersebut telah melanggara Hak Asasi Manusia (HAM) para terdakwa karena hak mendapat bantuan hukum merupakan bagian dari HAM.

"Tentang hak terdakwa mendapatkan bantuan hukum merupakan hak asasi sudah sangat jelas di nyatakan dalam Pasal 14 ayat (1), huruf (d) UU No.39 Tahun 1999 Tentang HAM, dan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang  Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik)., yakni  Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri, untuk diberitahukan tentang hak ini bila ia tidak mempunyai pembela; dan untuk mendapatkan bantuan hukum demi kepentigan keadilan, dan tanpa membayar jika ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya," tambah Safwani, SH.

Berikutnya, semua orang adalah sama di muka hukum dan tanpa diskriminasi apapun berhak atas perlindungan hukum yang sama (Pasal 7 Deklarasi Universal HAM, Pasal 14 (1) & (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 27 (1) & Pasal 28 D (1) UUD 1945, Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM).

Penasihat hukum yang sudah siap mendampingi tersangka semuanya berjumlah dua belas orang, diantaranya Afridal Darmi, SH, LL.M, Kamaruddin, S.H., Syafruddin,S.H, Hospinovizal Sabri, S.H., Mustiqal Syah Putra, S.H., Husniati, S.H., Zulfikar, S.H., Rahmad Hidayat, S.H , Mardiati, S.H, Syahminan Zakaria, S.HI, Mohd Alhamda, S.HI , Safwani,S.H.(lbh).

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »