Sidang Pertama kuasa hukum tidak di beritahukan
Lhokseumawe - Ke
sepuluh Tersangka kasus dugaan perusakan mobil adik Bupati Aceh Utara
beserta berkasnya yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri
(Kejari) Lhokseukon (13/10) dan telah memberi kuasa kepada Advokat LBH
Banda Aceh Pos Lhokseumawe, selasa, 02/11/2010 telah dilaksanakan sidang
pertama di Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan agenda pembacaan dakwaan.
Namun sungguh di sayangkan dan tak habis pikir, mengapa sidang tersebut
tidak di beritahukan kepada kami selaku penasihat hukum. Sementara
kepada para terdakwa baru tadi pagi saat mau berlangsungnya persidangan
di beritahukan.
Ke sepuluh terdakwa itu adalah Tgk Mahdi
Bin Ahmad, M Nur Bin Muhammad, Marudin Bin Usman, M Yusuf Bin Amin,
Nurdin Bin Samad, M Yusuf bin Abdullah, Mulyadi Bin Hanafiah, Muhammad
Bin Amin Nafi, Rizwan Bin M Ali, dan Saiful Bin Ali. Semua tersangka
tercatat sebagai warga Desa Panton Rayeuk Sa, Kecamatan Kuta Makmur,
Aceh Utara.
"Sungguh aneh dengan sikap Jaksa Penuntut Umum yang
tidak berkomunikasi dengan kita selaku penasihat hukum tentang jadwal
pelaksanaan sidang. Padahal, mereka tentu mengetahui keberadaan
Penasihat hukum disamping para terdakwa guna mendampingi dan membela
hak-hak para terdakwa saat pemeriksaan di pengadilan sangat di butuhkan.
Kemudian, surat kuasa sudah kita lampirkan saat pengajuan surat
permohonan berkas perkara ke Kejaksaan (19/10/2010). Apa mereka berpikir
pemberitahuan itu tidak penting atau keberadaan penasihat hukum illegal
sehingga tidak perlu diberitahukan kepada penasihat hukum ?," ujar
Rahmat Hidayat, S.H, sebagai salah satu kuasa hukum tersangka.
Sambungnya
kemudian, "Sesuai pasal 54 dan 56 ayat 1 KUHAP bahwa “guna kepetingan
pembelaan, tersangka atau terdakwa..” dan “dalam hal tersangka atau
terdakwa disangka atau di dakwa melakukan tindak pidana yang di ancam
dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau
bagi mereka yang tidak mampu yang di ancam dengan pidana lima tahun atau
lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang
bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib
menunjuk penasihat hukum bagi mereka.”
"Maka apabila kita
mengacu pada pasal yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu Pasal 170 ayat
(1) KUHAP, maka telah jelas, bahwa bantuan hukum ataupun keberadaan
Penasihat Hukum bagi terdakwa pada saat pemeriksaan di pengadilan adalah
sangat penting dan berarti, Hal mana jika pada saat proses pemeriksaan
dilakukan ternyata ada ketidakwajaran dalam melakukan pemeriksaan, maka
hak-hak Terdakwa yang dilanggar tersebut akan dapat dicegah dan Terdakwa
akan diperlakukan sebagaimana mestinya proses pemeriksaan pengadilan
itu dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Rahmat
Hidayat, S.H.
"Tekesan Jaksa yang menjadi penuntut di perkara ini
tidak fair dan tidak kooperatif dengan penasihat hukum. Barangkali pada
sidang-sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri
Lhoksukon sudah sering berperilaku demikian sehingga sudah menjadi
kebiasaan. Kalau memang benar begitu sungguh bobrok proses penegakan
hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon. Kita menduga,
hak-hak terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum saat pemeriksaan di
pengadilan tidak pernah diperhitungkan sama sekali. Dalam surat dakwaan
yang kita terima sebanyak empat berkas kesemuanya ditandatangani oleh
Jaksa Penuntut Umum, Indra Nuatan,S.H," sesalnya kemudian.
Safwani,
SH juga mengatakan, "Kejati Aceh melalui Tim Pengawas Internal perlu
memeriksa seluruh jaksa yang menjadi penuntut dalam kasus terkait. Kami
juga mengharapkan jaksa yang menuntut para terdakwa memberi klarifikasi
secara transparans kepada publik, terdakwa, keluarga terdakwa dan
penasihat hukum soal tidak ada pemberitahuan tersebut sebab perbuatan
tersebut telah melanggara Hak Asasi Manusia (HAM) para terdakwa karena
hak mendapat bantuan hukum merupakan bagian dari HAM.
"Tentang
hak terdakwa mendapatkan bantuan hukum merupakan hak asasi sudah sangat
jelas di nyatakan dalam Pasal 14 ayat (1), huruf (d) UU No.39 Tahun 1999
Tentang HAM, dan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan
International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan
Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik)., yakni Setiap orang
yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan
sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dan Untuk diadili dengan kehadirannya, dan untuk membela diri
secara langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri, untuk
diberitahukan tentang hak ini bila ia tidak mempunyai pembela; dan untuk
mendapatkan bantuan hukum demi kepentigan keadilan, dan tanpa membayar
jika ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya," tambah
Safwani, SH.
Berikutnya, semua orang adalah sama di muka hukum
dan tanpa diskriminasi apapun berhak atas perlindungan hukum yang sama
(Pasal 7 Deklarasi Universal HAM, Pasal 14 (1) & (3) Kovenan
Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 27 (1) & Pasal 28 D (1)
UUD 1945, Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM).
Penasihat
hukum yang sudah siap mendampingi tersangka semuanya berjumlah dua belas
orang, diantaranya Afridal Darmi, SH, LL.M, Kamaruddin, S.H.,
Syafruddin,S.H, Hospinovizal Sabri, S.H., Mustiqal Syah Putra, S.H.,
Husniati, S.H., Zulfikar, S.H., Rahmad Hidayat, S.H , Mardiati, S.H,
Syahminan Zakaria, S.HI, Mohd Alhamda, S.HI , Safwani,S.H.(lbh).
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
