Ekses gagalnya sejumlah balon bupati/wakil
bupati Aceh Selatan dalam seleksi tes uji baca Al Quran dua pekan lalu,
mendapat reaksi dari tim sukses dan para pendukungnya. Buktinya,
ratusan warga dari beberapa wilayah kecamatan, Senin (27/8), menggelar
aksi demo di kantor KIP Jl. Sudirman, Tapaktuan dan gedung DPRK di
Jalan Syech Muda Waly, Tapaktuan. Aksi demo berlangsung aman dan di
bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Aceh Selatan.
Dalam aksi, mereka menggelar sejumlah pamflet dan berorasi berbagai
ungkapan ketidakpuasan mereka terhadap hasil uji baca Al Quran. Mereka
menuding KIP tidak adil dalam seleksi tes uji baca Al Quran terhadap
balon bupati/wakil bupati di daerah penghasil pala.Sebelum meninggalkan
KIP dan melanjutkan aksi ke gedung dewan, mereka juga menyerahkan
sebuah pernyataan tertulis berisi tiga tuntutan. Ketiga tuntutan yakni
segera dilakukan tes ulang baca Al Quran, bubarkan tim uji baca Al
Quran serta bekukan KIP Aceh Selatan.
Menanggapi tuntutan itu, Ketua KIP Aceh Selatan H.Pindah didampingi
penasehat hukumnya dari LBH Banda Aceh Kamaruddin, SH dan Sekretaris
KIP Syaiful Azhar, SE kepada wartawan menegaskan kembali komitmennya,
tes baca Al Quran tidak mungkin diulang karena pelaksanaannya telah
sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Menurut Pindah, ketentuan
pelaksanaan tes uji baca Al Quran tersebut adalah mengacu kepada
keputusan KIP Nanggroe Aceh Darussalam, sehingga keputusan tim juri
baca Al Quran bersifat mengikat dan tidak bisa diganggu-gugat.
Sebelumnya Ketua Panwaslih Aceh Selatan Suhaimi Salihin,S.Ag
mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan bukti otentik tentang
indikasi terjadinya kecurangan dalam tes uji baca Al Quran, sehingga
tidak cukup alasan untuk merekomendir diulangnya tes uji baca Al Quran
itu.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
