Terkait DPO-kan Manejer PT Runding oleh Polisi
Tapaktuan - LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan menyambut baik dan memberikan apresiasi
kepada pihak kepolisian Polres Aceh Singkil atas ketegasannya dalam
penegakan hukum. Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Polisi DPO-kan
Manejer PT Runding. Ketegasan ini merupakan salah satu wujud penegakan
hukum yang tidak pandang bulu (Equlity befor the Law).
Atas ketegasan ini semoga menjadi tindakan preventif bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini “nakal” dengan secara diam-diam telah merambah kawasan hutan. Tidak hanya itu, berdasarkan investigasi kami, selama ini kehadiran perusahaan perkebunan telah banyak menuai masalah baik perambahan hutan, sengketa lahan dengan masyarakat maupun kerusakan lingkungan.
"Menurut pemantauan kami, sebenarnya sengketa lahan antara PT Runding
Putra Persada dengan masyarakat telah terjadi sejak tahun 2008 mencuat
ke permukaan. Meskipun masyarakat telah memiliki alas hak yang jelas
yaitu berupa sertifikat, namun anehnya perusahaan juga mendapatkan HGU
di areal yang sama. Akibat dari sengketa ini beberapa warga yang
merupakan penduduk sekitar perusahaan tidak nyaman dalam mencari nafkah
dan melakukan aktivitas sehari-hari karena sengketa yang tak berujung
selesai. Bahkan ada masyarakat yang dikriminalkan karena ekses persoalan
sengketa lahan dengan perusahaan," ujar Zul Azmi, SH, staff LBH Banda
Aceh Pos Tapaktuan.
Tindakan dengan memasukkan manejer PT Runding
sebagai DPO oleh Kepolisian Resort Aceh Singkil itu sudah tepat, sebab
tindakan PT Runding selain bertentangan dengan KUHP juga telah pula
melanggar pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Oleh
karenanya LBH menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada
kepolisian Resort Aceh Singkil sebab telah melaksanakan tugas dengan
baik, sesuai dengan pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
