LBH Sambut Baik dan Apresiasi Ketegasan Polres Aceh Singkil
Senin, 4 Oktober 2010 19:22:44 - oleh : admin

Terkait DPO-kan Manejer PT Runding oleh Polisi
Tapaktuan - LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian Polres Aceh Singkil atas ketegasannya dalam penegakan hukum. Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Polisi DPO-kan Manejer PT Runding. Ketegasan ini merupakan salah satu wujud penegakan hukum yang tidak pandang bulu (Equlity befor the Law).

Atas ketegasan ini semoga menjadi tindakan preventif bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini “nakal” dengan secara diam-diam telah merambah kawasan hutan. Tidak hanya itu, berdasarkan investigasi kami, selama ini kehadiran perusahaan perkebunan telah banyak menuai masalah baik perambahan hutan, sengketa lahan dengan masyarakat maupun kerusakan lingkungan.

"Menurut pemantauan kami, sebenarnya sengketa lahan antara PT Runding Putra Persada dengan masyarakat telah terjadi sejak tahun 2008 mencuat ke permukaan. Meskipun masyarakat telah memiliki alas hak yang jelas yaitu berupa sertifikat, namun anehnya perusahaan juga mendapatkan HGU di areal yang sama. Akibat dari sengketa ini beberapa warga yang merupakan penduduk sekitar perusahaan tidak nyaman dalam mencari nafkah dan melakukan aktivitas sehari-hari karena sengketa yang tak berujung selesai. Bahkan ada masyarakat yang dikriminalkan karena ekses persoalan sengketa lahan dengan perusahaan," ujar Zul Azmi, SH, staff LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan.

Tindakan dengan memasukkan manejer PT Runding sebagai DPO oleh Kepolisian Resort Aceh Singkil itu sudah tepat, sebab tindakan PT Runding selain bertentangan dengan KUHP juga telah pula melanggar pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Oleh karenanya LBH menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada kepolisian Resort Aceh Singkil sebab telah melaksanakan tugas dengan baik, sesuai dengan pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Selatan Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »