LBH Kecam Aksi Premanisme dan Desak Walikota Subulussalam agar Arif dalam Melihat Masalah
Tapaktuan - LBH
Banda Aceh Pos Tapaktuan mengecam keras aksi premanisme yang dilakukan
oleh sekelompok orang terhadap aktivis Kota Sebulussalam Zulyadin yang
juga sebagai ketua Komunitas Muda Subulussalam (KMAS). Penganiayaan
terhadap korban ini merupakan sebuah contoh nyata orang-orang yang tidak
taat hukum. “Jika memang korban dianggap telah melakukan penghinaan
terhadap Walikota Subulussalam tentunya mereka dapat melaporkan hal itu
kepada aparat penegak hukum, bukan dengan main hakim sendiri
(eigenrichting)” ujar Zul Azmi, staff LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan
"Oleh karena itu kami meminta kepada aparat kepolisian agar mengusut
tuntas kasus tersebut. Dikatakannya, kasus ini jika tidak ditanggapi
serius oleh Kepolisian tentunya akan menjadi bumerang di kemudian hari,
sebab tidak tertutup kemungkinan akan terulang kembali yang dilakukan
oleh orang lain," sambungnya kemudian.
Dikatakannya juga,"
Selain itu kasus penganiayaan terhadap ini akan menjadi ancaman bagi
ruang demokrasi di Kota Subulussalam. Sebab, sebenarnya apa yang
disampaikan oleh Zulyadin dalam forum koordinasi antar elemen masyarakat
merupakan salah satu bentuk eksplorasi masyarakat bawah dan merupakan
bagian daripada kritikan terhadap lemahnya Pemerintah Kota Subulussalam
dalam pemberantasan judi dan togel. “Walikota sendiri tidak pernah akan
tahu bisa saja masyarakat arus bawah lebih lainnya lebih “pedas” lagi
ketika memberikan kritikan” Oleh karenanya menurut kami Walikota
Subulussalam harus dapat menerima keadaan tersebut dengan ikhlas dan
tidak perlu memperbesarkan hal itu dengan membuat pengaduan kepada
polisi. Apalagi hal itu baru sebatas indikasi penghinaan ringan."
Kepada
aparat Polsek Simpang Kiri yang telah menerima pengaduan kami meminta
agar tidak melanjuti perkara ini sebab perkara ini merupakan delik
aduan, bukan delik umum yang perkaranya dapat dilaporkan oleh orang
lain.
LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan mengingatkan kepada Walikota
Subulussalam agar nuansa demokrasi yang telah terbangun di Kota
Subulussalam jangan sampai dicederai. Sebab masyarakat juga punya hak,
peran dan dapat ikut serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan, hal ini sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 44 UU
No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
