Aksi Premanisme dan Kasus Penghinaan di Subulussalam
Kamis, 30 September 2010 17:00:13 - oleh : admin

LBH Kecam Aksi Premanisme dan Desak Walikota Subulussalam agar Arif dalam Melihat Masalah
Tapaktuan - LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan mengecam keras aksi premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap aktivis Kota Sebulussalam Zulyadin yang juga sebagai ketua Komunitas Muda Subulussalam (KMAS). Penganiayaan terhadap korban ini merupakan sebuah contoh nyata orang-orang yang tidak taat hukum. “Jika memang korban dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Walikota Subulussalam tentunya mereka dapat melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum, bukan dengan main hakim sendiri (eigenrichting)” ujar Zul Azmi, staff LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan

"Oleh karena itu kami meminta kepada aparat kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut. Dikatakannya, kasus ini jika tidak ditanggapi serius oleh Kepolisian tentunya akan menjadi bumerang di kemudian hari, sebab tidak tertutup kemungkinan akan terulang kembali yang dilakukan oleh orang lain," sambungnya kemudian.

Dikatakannya juga," Selain itu kasus penganiayaan terhadap ini akan menjadi ancaman bagi ruang demokrasi di Kota Subulussalam. Sebab, sebenarnya apa yang disampaikan oleh Zulyadin dalam forum koordinasi antar elemen masyarakat merupakan salah satu bentuk eksplorasi masyarakat bawah dan merupakan bagian daripada kritikan terhadap lemahnya Pemerintah Kota Subulussalam dalam pemberantasan judi dan togel. “Walikota sendiri tidak pernah akan tahu bisa saja masyarakat arus bawah lebih lainnya lebih “pedas” lagi ketika memberikan kritikan” Oleh karenanya menurut kami Walikota Subulussalam harus dapat menerima keadaan tersebut dengan ikhlas dan tidak perlu memperbesarkan hal itu dengan membuat pengaduan kepada polisi. Apalagi hal itu baru sebatas indikasi penghinaan ringan."

Kepada aparat Polsek Simpang Kiri yang telah menerima pengaduan kami meminta agar tidak melanjuti perkara ini sebab perkara ini merupakan delik aduan, bukan delik umum yang perkaranya dapat dilaporkan oleh orang lain.

LBH Banda Aceh Pos Tapaktuan mengingatkan kepada Walikota Subulussalam agar nuansa demokrasi yang telah terbangun di Kota Subulussalam jangan sampai dicederai. Sebab masyarakat juga punya hak, peran dan dapat ikut serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, hal ini sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 44 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

           

  ADVERTISEMENTS

Aceh Selatan Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »