Dua Pasien Miskin Dirujuk ke RSUZA Gunakan Becak
Kamis, 30 September 2010 16:58:38 - oleh : admin

LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dan FKMS Protes Keras Terhadap Perlakuan Kedua Pasien

Lhokseumawe - Terkait dua pasien asal Aceh Utara dan Lhokseumawe yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) dengan menggunakan becak barang, Rabu (29/9)M. Jakfar (51), warga Pulo Blang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara dan peserta Jaminan Keseharan Kesehatan (JKA), Darnisah (34), warga Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dan FKMS menyampaikan protes keras kepada pihak manajemen Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM). Pasalnya, mereka diperlakukan tidak secara manusiawi, melainkan sudah diperlakukan dan dipersamakan dengan barang.

"Kita menilai pihak rumah sakit tidak sungguh-sungguh menangani setiap pasien miskin. Apa karena mereka miskin, kemudian diperlakukan berbeda dengan pasien yang memiliki kelebihan finansial. Lambat, bahkan menolak untuk menyediakan ambulan bagi pasien tersebut. Tidak diperkenankan  keluar dari pintu depan, tetapi harus melewati pintu belakang. Sungguh aneh dengan hal ini. Pihak rumah sakit terkesan sengaja dan bertujuan untuk menutupi kebobrokan mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin di depan publik," Ujar  Rahmat Hidayat, S.H, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.

Kejadian tersebut sangat mencoreng dunia pelayanan kesehatan di kedua daerah tersebut, terutama masyarakat miskin. Padahal, kita ketahui bersama, hak atas kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang kewajibannya harus dipenuhi oleh pemerintah, termasuk pemerintah kabupaten Aceh Utara dam Kota Lhokseumawe tanpa terkecuali. Karena hak atas kesehatan merupakan hak yang paling dasar di antara beberapa hak dasar lainnya yang sifatnya segera di penuhi.

"Baik Bupati Aceh Utara maupun Walikota Lhokseumawe kita minta bertanggung jawab penuh dengan kejadian yang sangat merendahkan martabat pasien sebagai manusia tersebut. Bupati Aceh Utara harus memanggil Direktur RSUCM untuk dimintai pertanggung jawaban atas hal tersebut. Apabila perlu dibangku panjangkan saja durektur RSUCM tersebut," kata Rahmat Hidayat.

Pendapat yang sama disampaikan pula oleh Juru Bicara FKMS, Safwani, S.H, "Kepada DPRK Aceh Utara dan Lhokseumawe, sebelum berdampak besar kepada rakyat miskin lainnya, yakni akan menimbulkan trauma yang luar biasa bagi calon-calon pasien lain atas pelayanan kesehatan seperti itu, sesegera mungkin mencari solusi. Panggil segera masing-masing pimpinan daerah tersebut untuk mempertanyakan mengapa hal demikian bisa terjadi. Apabila perlu, masing-masing lembaga wakil rakyat tersebut membentuk pansus untuk mengusut kebrobokan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Karena kedua daerah tersebut memiliki kepentingan yang sangat besar terhadap keberadaan RSUCM".

           

  ADVERTISEMENTS

Lhokseumawe Lainya...

Jajak Pendapat

Tampilan dan Isi Website Ini

 

Buku Aceh

Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh
MELAWAN PENGINGKARAN
Index Buku terbitan kontraS

Buku Tahunan

Laporan Tahunan Perkembangan Hukum Dan Ham Di Aceh Tahun 2006
BUKU TAHUNAN

Laporan Tahunan Potret Buram Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Aceh 2007
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Laporan Tahunan "Suara Korban Yang Terabaikan" Perkembangan Hukum dan HAM Aceh Tahun 2008
BUKU TAHUNAN

Index Buku Terbitan LBH Banda Aceh
 

Rancangan Qanun

Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanahan
RAQAN
Index Buku terbitan LBH ACEH

Mitra

layanan SMS

LBH Aceh

Cafod

Info

Lagi, Koordinator LSM Jang Ko Penuhi Panggilan Penyidik...

Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...

Selengkapanya »

Gubernur Harus Evaluasi Menyeluruh Program JKA

Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....

Selengkapanya »

Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Melakukan Pemerasan

Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......

Selengkapanya »

Buka Pendidikan Ilegal, Bisa Diancam 10 Tahun Penjara

Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........

Selengkapanya »

DUKUNG KPK

INFO PUSTAKA


KETIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENYIMPANG (Mal Administrasi di Bidang Pertanahan)

Buku ini membahas masalah pelayanan administrasi pertanahan ole pemerintah. Fokus pembahasan terletak pada praktek mal administrasi dalam pelayanan pengurusan pertanahan.
Selengkapanya »

Prinsip-Prinsip REFORMA AGRARIA Jalan Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat

Berisi bunga rampai mengenai gambaran mengenai problem agraria di tingkat lokal dan nasional, serta masalah konsepsi reforma agraria.
Selengkapanya »

INSTRUMEN INTERNASIONAL POKOK
HAK ASASI MANUSIA

Buku ini memuat hampir semua instrumen utama hak-hak asasi manusia (HAM) dunia. Mulai dari deklarasi, instrumen tambahan yang terkait dan mengikat sampai sejumlah deklarasi yang tidak mengikat lainnya...
Selengkapanya »

ETIKA POLITIK
(Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern)

Dalam delapan belas bab buku ini Dr. Franz Magnis-Suseno membahas masalah-masalah metode, legitimasi, hukum dan negara, positivisme hukum, hak asasi manusia dan kebebasan suara hati......
Selengkapanya »