LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dan FKMS Protes Keras Terhadap Perlakuan Kedua Pasien
Lhokseumawe - Terkait dua pasien asal Aceh Utara dan Lhokseumawe yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) dengan menggunakan becak barang, Rabu (29/9)M. Jakfar (51), warga Pulo Blang, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara dan peserta Jaminan Keseharan Kesehatan (JKA), Darnisah (34), warga Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe dan FKMS menyampaikan protes keras kepada pihak manajemen Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM). Pasalnya, mereka diperlakukan tidak secara manusiawi, melainkan sudah diperlakukan dan dipersamakan dengan barang.
"Kita
menilai pihak rumah sakit tidak sungguh-sungguh menangani setiap pasien
miskin. Apa karena mereka miskin, kemudian diperlakukan berbeda dengan
pasien yang memiliki kelebihan finansial. Lambat, bahkan menolak untuk
menyediakan ambulan bagi pasien tersebut. Tidak diperkenankan keluar
dari pintu depan, tetapi harus melewati pintu belakang. Sungguh aneh
dengan hal ini. Pihak rumah sakit terkesan sengaja dan bertujuan untuk
menutupi kebobrokan mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi
rakyat miskin di depan publik," Ujar Rahmat Hidayat, S.H, Koordinator
LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
Kejadian tersebut sangat
mencoreng dunia pelayanan kesehatan di kedua daerah tersebut, terutama
masyarakat miskin. Padahal, kita ketahui bersama, hak atas kesehatan
merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang kewajibannya harus dipenuhi oleh
pemerintah, termasuk pemerintah kabupaten Aceh Utara dam Kota
Lhokseumawe tanpa terkecuali. Karena hak atas kesehatan merupakan hak
yang paling dasar di antara beberapa hak dasar lainnya yang sifatnya
segera di penuhi.
"Baik Bupati Aceh Utara maupun Walikota
Lhokseumawe kita minta bertanggung jawab penuh dengan kejadian yang
sangat merendahkan martabat pasien sebagai manusia tersebut. Bupati Aceh
Utara harus memanggil Direktur RSUCM untuk dimintai pertanggung jawaban
atas hal tersebut. Apabila perlu dibangku panjangkan saja durektur
RSUCM tersebut," kata Rahmat Hidayat.
Pendapat yang sama
disampaikan pula oleh Juru Bicara FKMS, Safwani, S.H, "Kepada DPRK Aceh
Utara dan Lhokseumawe, sebelum berdampak besar kepada rakyat miskin
lainnya, yakni akan menimbulkan trauma yang luar biasa bagi calon-calon
pasien lain atas pelayanan kesehatan seperti itu, sesegera mungkin
mencari solusi. Panggil segera masing-masing pimpinan daerah tersebut
untuk mempertanyakan mengapa hal demikian bisa terjadi. Apabila perlu,
masing-masing lembaga wakil rakyat tersebut membentuk pansus untuk
mengusut kebrobokan pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Karena
kedua daerah tersebut memiliki kepentingan yang sangat besar terhadap
keberadaan RSUCM".
Pengunjung
Total hits
Bulan ini








Takengon - Hamdani dan Idrus Sahputra selaku Koordinator I dan II Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Anti Korupsi-Gayo (LSM Jang-Ko) kembali memenuhi panggilan penyidik Polres Aceh Tengah pada hari Selasa 03 Agustus 2010 untuk di mintai keterangan kembali selaku tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (pasal 310 dan 311 KUHPidana) terhadap...
Banda Aceh - Terkait dengan pemberitaan di media massa tentang masyarakat miskin yang jadi pasien di Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000; untuk membeli obat dari dokter yang akan mengoperasi. Program JKA.....
Banda Aceh - Terkait pemberitaan tentang pemerasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap saksi dalam kasus korupsi proyek pembibitan sapi Brahman Cross di desa Padang Lageun, kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya. Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Agung melalui bagian pengawasan di instusi kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan ......
Meulaboh - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Chairul Azmi SH mengungkapkan, bahwa dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sudah jelas diatur bahwa bagi penyelenggara pendidikan yang didirikan tanpa izin, maka dapat dipidana penjara paling lama 10.........
